Sebanyak 30 Lembaga Pendidikan SeKabupaten Gresik Permurid Buku LKS dipugut Biaya 20 ribu.
Berita Dugaan Pungli di Dinas Pendidikan. Gresik, www.jejakkasus.info Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 2 tahun 2008 tentang larangan tenaga pendidik baik, guru, disdik, pemda secara langsung maupun tidak langsung menjual atau menjadi distributor buku.
Kepada, Yth. Ketua MKKS Se SMP Kabupaten Gresik (M. Nasir Kasek SPM 1 Cerme Gresik).
Perihal: konfirmasi, Berdasarkan hasil konfirmasi di lapangan, bulan mei tahun 2016 sekitar 30 Lembaga Pendidikan SMP Se-Kabupaten Gresik Jawa timur permurid terkait Buku LKS diduga di pungut biaya sekitar Rp. 20.000, (Dua puluh ribu), rupiah.
Dan UU no 31 tahun 1999 Jo Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Mohon dengan hormat kepada yang bersangkutan selaku Ketua MKKS SMP se Kabupaten Gresik memberikan staetmen guna bahan pemberitaan supaya imbang. Demikian konfirmasi ini di sampaikan. Mojokerto 5 Juni 2016. Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Redaksi Media Jejak Kasus & Radar Bangsa/ NGO HDIS.
Hal tersebut diduga melanggar pasal 188 (2) PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Sejauh ini konfirmasi belum ada balasan, hingga berita di tulis.
Karenanya hal ini adalah bentuk perbuatan melawan hukum, dengan kata lain tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang no 31 tahun 1999 Jo Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dalam pasal 12 huruf a dikatakan bahwa Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, maka diancam dengan pidana paling lama 20 tahun. Tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri juga diatur dalam KUHP Pasal 368, Pasal 423 tentang pemerasan dan Kejahatan kewenangan atau jabatan ancamannya 7 (Tujuh) tahun penjara.”
Masih kata Daden, “jadi, aturannya sudah cukup jelas bahwa apa yang dilakukan oleh oknum dinas pendidikan ini adalah perbuatan melawan hukum. Hal-hal seperti ini tidak pantas dibiarkan teramat mencederai dunia pendidikan di kabupaten Gresik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati Gresik belum di konfirmasi adanya dugaan pungli oleh oknum guru dan pengurus LKS, berita di angkat. Bersambung.(Pria sakti).
Kepada, Yth. Ketua MKKS Se SMP Kabupaten Gresik (M. Nasir Kasek SPM 1 Cerme Gresik).
Perihal: konfirmasi, Berdasarkan hasil konfirmasi di lapangan, bulan mei tahun 2016 sekitar 30 Lembaga Pendidikan SMP Se-Kabupaten Gresik Jawa timur permurid terkait Buku LKS diduga di pungut biaya sekitar Rp. 20.000, (Dua puluh ribu), rupiah.
Dan UU no 31 tahun 1999 Jo Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Mohon dengan hormat kepada yang bersangkutan selaku Ketua MKKS SMP se Kabupaten Gresik memberikan staetmen guna bahan pemberitaan supaya imbang. Demikian konfirmasi ini di sampaikan. Mojokerto 5 Juni 2016. Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Redaksi Media Jejak Kasus & Radar Bangsa/ NGO HDIS.
Hal tersebut diduga melanggar pasal 188 (2) PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Sejauh ini konfirmasi belum ada balasan, hingga berita di tulis.
Karenanya hal ini adalah bentuk perbuatan melawan hukum, dengan kata lain tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang no 31 tahun 1999 Jo Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dalam pasal 12 huruf a dikatakan bahwa Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, maka diancam dengan pidana paling lama 20 tahun. Tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri juga diatur dalam KUHP Pasal 368, Pasal 423 tentang pemerasan dan Kejahatan kewenangan atau jabatan ancamannya 7 (Tujuh) tahun penjara.”
Masih kata Daden, “jadi, aturannya sudah cukup jelas bahwa apa yang dilakukan oleh oknum dinas pendidikan ini adalah perbuatan melawan hukum. Hal-hal seperti ini tidak pantas dibiarkan teramat mencederai dunia pendidikan di kabupaten Gresik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati Gresik belum di konfirmasi adanya dugaan pungli oleh oknum guru dan pengurus LKS, berita di angkat. Bersambung.(Pria sakti).

0 Response to "Sebanyak 30 Lembaga Pendidikan SeKabupaten Gresik Permurid Buku LKS dipugut Biaya 20 ribu."
Post a Comment