-->

Usman Purba Sekretaris GP3A ancam Wartawan

Serdang Bedagai, www.jejakkasus.info - Empat wartawan diancam akan dihabisi oleh sekretaris Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air ( GP3A)   Usman Purba saat meninjau proyek normalisasi saluran irigasi di duga bermasalah di Dusun V, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Sabtu  (11/6/2016) sekira pukul 15 :00 WIB.
Keempat wartawan itu adalah  Budi Wijaya wartawan harian Sumut 24, bersama Sugiono wartawan Harian Palapa Pos, Ahmad Putra Wartawan Harian Metro 24jam, dan Irwan wartawan Online Medan.
Keterangan yang diperoleh dari Sugiono, wartawan Palapa Pos, saat itu mereka sedang meninjau proyek notmalisasi saluran irigasi bersumber dari dana APBD Tahun 2016 yang dikelola oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).
Sugiono menjelaskan proyek tersebut saat ini tengah terhenti selama lima hari, berdasarkan informasi dari warga proyek normalisasi itu tidak mendapat izin dari PT. DMK Tanjung Beringin katena lokasi proyek diareal perkebunan sehingga manajemen PT. DMK tidak memberikan izin melakukan pengorekan sehingga proyek tanpa plang informasi itupun terpaksa terhenti sementara.
Usai melakukan peninjauan lokasi yang rencananya akan menjadi bahan pemberitaan, ke empat wartawan ini pun beristirahat di salah satu warung tak jauh dari lokasi. Tak lama berselang muncul sosok pria yang mengatasnamakan Sekretaris GP3A diketahui bernama Usman Purba marah-marah dan melontarkan bahasa yang tidak enak kepada para jurnalis ini. “ Untuk apa wartawan masuk-masuk kedalam mau meributi proyek itu ya itu proyek ku” ketus Usman Purba lantang.
Mendengar omelan Usman Purba, keempat wartawan ini mencoba menjelaskan tetapi yang bersangkutan malah mengancam akan menghabisi wartawan yang  berani meributi proyeknya, “ Wartawan dari Jakarta aja tidak permisi masuk aku habisi apalagi wartawan macam kalian ini ku habisi kalian semua” seru Usman Purba.
Mendapat ancaman tadi, keempatnya merasa terganggu atas apa yang dilakukan oleh  Usman Purba yang juga mengaku sebagai wartawan. " Seharusnya dia faham UU No. 40 Tahun 1999, wartawan dilindungi oleh UU dalam melakukab kerja jurnalistiknya, namun malah menghalangi dan mengancam wartawan yang mau mencari informasi", jelas Sugiono.
Lantaran kejadian itu, Sugiono dan kawan- kawan mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib." Kami sudah melaporkan peristiwa tersebut di Polres Sergai, kami berharap segera dapat diatasi karena menyangkut nama baik wartawan, dan dapat diberikan hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada di UU No 40 Tahun Pasal 18 ayat 1 dengan ancaman pidana hukuman 2 tahun dan denda Rp 500 juta",  terang Sugiono usai memberikan keterangan di Polres Sergai, Minggu (12/6/2016),
Kapolres Sergai AKBP. Eko Suprihanto SH.SIK.MH yang di konfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Sergai AKP. Jasmoro, Senin (13/6/2016) mengatakan laporan ke empat wartawan tersebut dengan Nomor:STPL/140/VI/2016/SU/ReS Sergai telah diterima dan saat ini sedang diproses, “ Sudah di terima laporannya dan saat ini sudah di tangani Sat Reskrim, ujar Kasubag Humas Jasmoro.(khairul aswad).

0 Response to "Usman Purba Sekretaris GP3A ancam Wartawan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel