Warga Siap Polisikan Wahid Kasus Tratas Kedungringin Muncar.
Berdahli membantu proses pembuatan sertifikat, pelaku diduga lakukan penipuan dan penggelapan.
Banyuwangi, www.jejakkasus.info - Karena merasa di kecewakan'
beberapa warga Dusun Tratas, Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi mengeluhkan ulah Wahid sang Kepala Dusun yang telah menjanjikan membantu proses pembuatan Sertifikat tanah dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp.2,5jt hingga Rp.5jt perbidang namun tidak pernah ada kejelasan prosesnya,
Kepada Jejak Kasus-Radar Bangsa, Harsono, Mahfud dan Nuryono mengaku sejak tahun 2013 yang lalu telah di mintai sejumlah uang dengan jumlah bervariasi Rp.2,5jt hingga Rp.5jt oleh Wahid (Kepala Dusun Tratas-red) untuk biaya proses pembuatan sertifikat, namun warga di bingungkan dengan ulah Wahid..karena hingga saat ini tidak ada kejelasan prosesnya, setiap warga menanyakan proses pembuatan sertifikatnya, Wahid selalu berbelit-belit dan memberikan penjelasan yang tidak pasti, bahkan warga meminta bukti pendaftarannya Wahid tidak bisa menunjukkan, warga merasa di tipu karena ulah Wahid.
Sementara saat di konfirmasi team Jejak Kasus-Radar Bangsa 11 Juni 2016 yang lalu, Wahid (Kepala Dusun-red) memberikan keterangan bahwa ia mengakui telah membantu proses pembuatan sertifikat beberapa Warga dan menerima uang untuk biaya prosesnya dari warga, namun proses pembuatan sertifikat tersebut masih terkendala karena sertifikat induknya hingga saat ini masih di bawa oleh Budi Antoni pemilik sebelumnya, tanah milik Harsono dan Mahfud itu berasal dari tukar guling dengan Budi Antoni, dan proses tukar gulingnya bermasalah, sehingga untuk proses pembuatan sertifikatnya harus menunggu Budi Antoni datang ke Muncar, jelas Wahid.
Menanggapi pernyataan Wahid(Kadus-red) di tempat terpisah, Harsono dan Mahfud merasa di permainkan oleh Wahid, kalau memang menurut Wahid proses tukar guling dengan Budi Antoni itu bermasalah dan pembuatan sertifikat terkendala adanya itu, KENAPA tetap meminta uang dan berjanji sanggup membantu proses pembuatan sertifikatnya?? Harsono dan Mahfud curiga itu hanya alibi dan alasan Wahid untuk mengelabuhinya, karena Nuryono salah satu warga yang juga di janjikan di bantu proses pembuatan sertifikatnya pada 2013 lalu telah menyerahkan uang sebesar Rp.3 juta kepada Wahid (Kepala Dusun-red) namun tidak juga ada kejelasan Prosesnya.
Di ruang kerjanya, Sekretaris Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Wahyudi saat di konfirmasi Jejak Kasus dan Radar Bangsa menjelaskan bahwa pihaknya justru kaget atas tindakan Wahid(Kepala Dusun-red) tentang pembuatan sertifikat Warga di maksud, karena Sekdes mengaku benar-benar tidak tau, namun Sekdes membenarkan pernyataan Wahid bahwa tanah milik Harsono itu berasal dari tukar guling dengan Budi Antoni, dan tanah di maksud sudah bersertifikat atas nama Budi Antoni, dengan adanya kejadian itu, Sekdes Kedungringin berjanji akan berkoordinasi dengan Kepala Desa terkait ulah Kadus Tratas tersebut, karena Sekdes juga sering memberi peringatan kepadanya namun Wahid (Kadus Tratas-red) tidak pernah mengindahkan, sehingga berita di tulis.
Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS/ Jejak Kasus menuturkan: tentang pidana bagi prlaku kasus penipuan dan Penggelapan.
Pelaku dapat di jerat dengan pasal 372, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Penipuan pasal 378, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Bersambung. (Team).
Banyuwangi, www.jejakkasus.info - Karena merasa di kecewakan'
beberapa warga Dusun Tratas, Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi mengeluhkan ulah Wahid sang Kepala Dusun yang telah menjanjikan membantu proses pembuatan Sertifikat tanah dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp.2,5jt hingga Rp.5jt perbidang namun tidak pernah ada kejelasan prosesnya,
Kepada Jejak Kasus-Radar Bangsa, Harsono, Mahfud dan Nuryono mengaku sejak tahun 2013 yang lalu telah di mintai sejumlah uang dengan jumlah bervariasi Rp.2,5jt hingga Rp.5jt oleh Wahid (Kepala Dusun Tratas-red) untuk biaya proses pembuatan sertifikat, namun warga di bingungkan dengan ulah Wahid..karena hingga saat ini tidak ada kejelasan prosesnya, setiap warga menanyakan proses pembuatan sertifikatnya, Wahid selalu berbelit-belit dan memberikan penjelasan yang tidak pasti, bahkan warga meminta bukti pendaftarannya Wahid tidak bisa menunjukkan, warga merasa di tipu karena ulah Wahid.
Sementara saat di konfirmasi team Jejak Kasus-Radar Bangsa 11 Juni 2016 yang lalu, Wahid (Kepala Dusun-red) memberikan keterangan bahwa ia mengakui telah membantu proses pembuatan sertifikat beberapa Warga dan menerima uang untuk biaya prosesnya dari warga, namun proses pembuatan sertifikat tersebut masih terkendala karena sertifikat induknya hingga saat ini masih di bawa oleh Budi Antoni pemilik sebelumnya, tanah milik Harsono dan Mahfud itu berasal dari tukar guling dengan Budi Antoni, dan proses tukar gulingnya bermasalah, sehingga untuk proses pembuatan sertifikatnya harus menunggu Budi Antoni datang ke Muncar, jelas Wahid.
Menanggapi pernyataan Wahid(Kadus-red) di tempat terpisah, Harsono dan Mahfud merasa di permainkan oleh Wahid, kalau memang menurut Wahid proses tukar guling dengan Budi Antoni itu bermasalah dan pembuatan sertifikat terkendala adanya itu, KENAPA tetap meminta uang dan berjanji sanggup membantu proses pembuatan sertifikatnya?? Harsono dan Mahfud curiga itu hanya alibi dan alasan Wahid untuk mengelabuhinya, karena Nuryono salah satu warga yang juga di janjikan di bantu proses pembuatan sertifikatnya pada 2013 lalu telah menyerahkan uang sebesar Rp.3 juta kepada Wahid (Kepala Dusun-red) namun tidak juga ada kejelasan Prosesnya.
Di ruang kerjanya, Sekretaris Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Wahyudi saat di konfirmasi Jejak Kasus dan Radar Bangsa menjelaskan bahwa pihaknya justru kaget atas tindakan Wahid(Kepala Dusun-red) tentang pembuatan sertifikat Warga di maksud, karena Sekdes mengaku benar-benar tidak tau, namun Sekdes membenarkan pernyataan Wahid bahwa tanah milik Harsono itu berasal dari tukar guling dengan Budi Antoni, dan tanah di maksud sudah bersertifikat atas nama Budi Antoni, dengan adanya kejadian itu, Sekdes Kedungringin berjanji akan berkoordinasi dengan Kepala Desa terkait ulah Kadus Tratas tersebut, karena Sekdes juga sering memberi peringatan kepadanya namun Wahid (Kadus Tratas-red) tidak pernah mengindahkan, sehingga berita di tulis.
Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS/ Jejak Kasus menuturkan: tentang pidana bagi prlaku kasus penipuan dan Penggelapan.
Pelaku dapat di jerat dengan pasal 372, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Penipuan pasal 378, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Bersambung. (Team).
0 Response to "Warga Siap Polisikan Wahid Kasus Tratas Kedungringin Muncar."
Post a Comment