-->

Anggota Jejak Kasus Wajib Interaksi dengan Pimpinan Pusat' Kalau Tidak' Berarti Bukan Anggota.

Redaksi Jejak Kasus menginformasikan, www.jejakkasus.info - Sehubungan dengan maraknya wartawan gadungan atau yang mengatasnamakan Anggota Jejak Kasus di lapangan.

Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Redaksi menyatakan: Baik kepada Pemerintahan maupun Kepolisian dan TNI serta publik, jika ada yang mengatasnamakan anggota Jejak Kasus atau Media Radar Bangsa/ atau NGO HDIS/ Buser Istana atau Media Polhukum dan Kriminal, silahkan di klarifikasi surat kebenarannya. Pasalnya selain banyak yang mengatasnamankan anggota Kami? ada beberapa oknum wartawan yang sudah nonaktif namun masih mengatasnamakan anggota Jejak Kasus.

Silahkan klarifikasi ke Alamat serta nomor Handpon di bawah, jika kami tidak kenal atau ternyata sudah kami nonaktifkan? silahkan laporkan ke Kepolisian setempat.

Demikian Penyampaian yang dapat kami sampaikan demi terciptanya suasana yang Kondusif, khususnya nama baik Pers Kami jaga. terima kasih.

Mojokerto, sabtu 09 juli 2016.
Penanggung Jawab: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999 www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info Supriyanto alias Pria sakti (ilyas) Pimpinan Redaksi. Silahkan di bantu Share... Salam.

0 Response to "Anggota Jejak Kasus Wajib Interaksi dengan Pimpinan Pusat' Kalau Tidak' Berarti Bukan Anggota."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel