-->

TIDAK MAMPU BAYAR HUTANG" BOS MUCIKARI EKSEKUSI GEMBOK RUMAH 

Indramayu, www.jejakkasus.info - Dengan ketidak berdayaannya Supardi (56) warga Dusun Kalibata RT. 01 RW. 01 Desa Anjatan Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat terima nasib tidur diluar Rumah, sudah dua minggu Ia Menanggung Derita  Tidur di Luar Rumah Hingga kehujanan, Sampai tidak bisa Masak, tidak bisa Mencuci pakaian dan tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai suami istri, lantaran Rumahnya digembok sama Bos Mucikari Mangga Besar, berinisial ID yang Beralamat di Blok Sabrang Wetan Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu.

Menurut Yati, istri Supardi ketika ditemui Jejak Kasus. menuturkan, awalnya kami hutang sama bos ID sebesar Rp.50.000.000  dan anak kami sudah bekerja padanya, namun karena anak kami menderita sakit maka tidak bisa melanjutkan bekerja padanya, sehingga kami belum bisa melunasi hutang tersebut, kami baru bayar Rp.5.000.000.Uangnya diberikan pada Bos ID.
.
Lanjutnya Lagi.Yati, karena Kami belum mampu untuk Melunasi Hutang, tiba-tiba pada hari minggu tanggal 17 Juni 2016 datanglah 3 orang ke rumah kami, Yang Mengaku atas Suruhan Bos ID, diantaranya.Tawang, Saipin dan Kunawi. Mereka Langsung Melakukan penggembokan rumah dan pemutusan aliran listrik PLN dirumah kami, Mereka Melakukan dengan cara paksa tanpa seijin pemerintah setempat dan seijin PLN dengan dasar mereka menggembok rumah kami dengan bukti surat Notaris, yang Diduga dibuat Oleh Kantor  Notaris Dedi, yang pernah suami saya tandatangani dikertas kosong bermaterai, karena Saya Orang bodoh, saya dipaksa sama bos ID akhirnya menurut menandatangani surat tersebut,akhirnya sekarang Surat tersebut dijadikan jebakan untuk mengeksekusi rumah kami, padahal kami tinggal ditanah milik PJT Pengairan. Tuturnya.

Sementara. Kepala Desa Anjatan, Warto, ketika ditemui oleh Jejak Kasus. dikantornya mengatakan. Selama kejadian ini belum ada laporan baik dari korban maupun ketua RT setempat sehingga permasalahan warga saya belum tahu, seandainya dari pihak korban melaporkan, kami akan berusaha untuk menyelesaikannya. Ungkapnya.

Saipin Ketika di Konfirmasi: Membamtah, Saya tidak merasa menggembok rumah milik Supardi, saya datang kesana dipanggil untuk menerima penyerahan kunci rumah karena tidak sanggup bayar hutang maka saya menerimanya. Ungkapnya.
Sementara.Berita Ini diturunkan Team Jejak Kasus. Belum dapat menemui Tawang Untuk Konfirmasi,Sudah datang dua kali.Ia tidak ada dirumahnya terus sehingga belum bisa dikonfirmasi. Begitu Juga dengan Bos Mucikarinya..

Menurut. aktivis LI-TPK NKRI, Nursaidin Ali. mengatakan. Perbuatan bos ID dan orang kepercayaannya sangat disesalkan,karena sudah melakukan tindakan Melanggar Hak Asasi Manusia dan melanggar UU No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia.Yang mana sudah melakukan penjeratan hutang, atas perbuatannya maka dapat diancam pidana Kurungan Badan minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp. 120.000.000 maksimal Rp. 600.000.000. maka dalam hal ini,Kami minta Kepada penegak hukum segera usut kasus tersebut. Tegasnya. (Cs Ajo)

0 Response to "TIDAK MAMPU BAYAR HUTANG" BOS MUCIKARI EKSEKUSI GEMBOK RUMAH "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel