Berkas Kasus Tebu 2014 hampir rampung, akan di limpahkan ke Kejari.
Sampang, www.jejakkasus.info - Kasus Pengembangan Tebu tahun 2014 yang sedang di tangani oleh Penyidik Polres Sampang akan memasuki babak baru.
Penyidik Polres Sampang hampir merampung kan berkas perkara dua tersangka yang sudah di tetapkan yakni Edi Junaidi sebagai Ketua Poktan Serambi Madura dan Gada Rahmatullah sebagai Ketua Poktan Madura Jumaju.
Kasatreskrim Polres AKP Hari Siswanto mengaku pemberkasan perkara terhadap Gada Rahmatullah maupun Edi Junaidi hampir selesai.
Selanjutnya pihak penyidik akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejari bila sudah sempurna, Hari menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus yang ada di Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang di duga melibatkan 10 Kelompok Tani dengan total anggaran 19 M.
“Untuk sementara yang di tetapkan menjadi tersangka dua orang tapi tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru, menunggu hasil pemeriksaan penyildik,“ungkap AKP Hari Siswanto Kasatreskrim Polres Sampang.
Pada 27/ Polres Sampang menetapkan Edi Junaidi Ketua Poktan Serambi Madura dan Gada Rahmatullah Ketua Poktan Madura Jumaju sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengembangan tebu tahun 2014 di Dishutbun Sampang.
Kelompok Tani Serambi Madura dan Madura Jumaju telah menerima dana 2,5 M namun di duga dana yang terserap tidak tersalurkan kepada penerima bantuan.
Sebelumnya Edi Junaidi maupun Gada Rahmatullah di tetapkan sebagai terdakwa oleh Kejari Sampang dalam kasus Pengembangan Tebu tahun 2013 bahkan keduanya mendekam di Rutan kelas IIB Sampang sambil menunggu vonis dari Hakim Pengadilan Tipikor di Surabaya (det).
Penyidik Polres Sampang hampir merampung kan berkas perkara dua tersangka yang sudah di tetapkan yakni Edi Junaidi sebagai Ketua Poktan Serambi Madura dan Gada Rahmatullah sebagai Ketua Poktan Madura Jumaju.
Kasatreskrim Polres AKP Hari Siswanto mengaku pemberkasan perkara terhadap Gada Rahmatullah maupun Edi Junaidi hampir selesai.
Selanjutnya pihak penyidik akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejari bila sudah sempurna, Hari menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus yang ada di Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang di duga melibatkan 10 Kelompok Tani dengan total anggaran 19 M.
“Untuk sementara yang di tetapkan menjadi tersangka dua orang tapi tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru, menunggu hasil pemeriksaan penyildik,“ungkap AKP Hari Siswanto Kasatreskrim Polres Sampang.
Pada 27/ Polres Sampang menetapkan Edi Junaidi Ketua Poktan Serambi Madura dan Gada Rahmatullah Ketua Poktan Madura Jumaju sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengembangan tebu tahun 2014 di Dishutbun Sampang.
Kelompok Tani Serambi Madura dan Madura Jumaju telah menerima dana 2,5 M namun di duga dana yang terserap tidak tersalurkan kepada penerima bantuan.
Sebelumnya Edi Junaidi maupun Gada Rahmatullah di tetapkan sebagai terdakwa oleh Kejari Sampang dalam kasus Pengembangan Tebu tahun 2013 bahkan keduanya mendekam di Rutan kelas IIB Sampang sambil menunggu vonis dari Hakim Pengadilan Tipikor di Surabaya (det).

0 Response to "Berkas Kasus Tebu 2014 hampir rampung, akan di limpahkan ke Kejari."
Post a Comment