Dari Hasil Prona, tahun 2016 Kades Bantimurung Menghasilkan Ratusan Juta Rupiah
Makassar Pangkep, www.jejakkasus.info - Entah apa dan mengapa mungkin karena banyak anggaran yang di turunkan pemerintah termasuk Anggaran Desa (AD), dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang anggaran Rp 1Milyar pertahun sehingga tidak kurang jabatan tersebut di perebutkan terlebih dewasa ini adanya sertifikat melalui proyek prona/Redis.
Saat ini jika kepala Desa atau Lurah mendapat Alokasi Prona/Redis maka bisa di pastikan akan berhasil mendulang jutaan rupiah 100 bidang saja kepala desa sudah mampu mengumpulkan tambahan kekayaan puluhan juta rupiah apalagi kalau mendapat alokasi 300 bidang maka yakinlah bahwa kepala desa atau lurah akan mampu mengumpulkan uang rakyat angka diatas seratus juta rupiah.
Alasannya adalah karena sesuai pantauan Amuinsi di Desa dan Kelurahan tidak ada kepala desa atau lurah yang tidak mencari keuntungan seperti yang terjadi di Desa Bantimurung dan Malaka kecamatan tondong tallasa Kab Pangkep tahun 2016 Mendapat sertifikat prona sebanyak 300 bidang dan Desa Malaka 200 bidang kemudian di jadikan sebagai lahan pendapatan kepentingan rakyat urusan belakangan yang penting kantong kepala desa bisa berisi.
Betapa tidak karena walaupun pihak pertanahan setiap kali memberikan alokasi proyek itu kepada kepala desa dan lurah setiap kali juga bersosialisasi kalau hal itu tidak ada bayaran tetapi hanya sebatas retorika belaka saja fakta dan kenyataan di lapangan tidak ada yang gratis.
Sementara itu kolector Kepala Desa Bantimurung Awaluddin di komfirmasi oleh Amunisi 15/16 mengatakan bahwa dirinya yang mengumpulkan uang dari masyarakat yang mendaftar pada sertifikat Prona sebesar Rp 520.000 perbidang dan semua ada 300 bidang, namun hal ini kami sudah musyawarakan bersama Masyarakat dan kepala Desa dan kami sudah perdeskan dan bukan hanya kepala desa bantimurung yang melakukannya Desa Malaka juga karena Desa malaka mendapat 200 bidang ujarnya kepada Awak media baru-baru ini.
Di sisi lain kepala Desa Bantimurung Thamrin Rahmat di komfirmasi adanya pungutan prona Rp 520.000 perbidang membenarkan ,menurutnya itu sudah di Musyawarakan dan di sepakati sudah di perdeskan ujarnya.
Pungutan sebesar Rp 520.000 perbidang di mana kepala desa Bantimurung Thamrin Rahmat menerapkan dalam perdes tanpa ada tembusan ke DPRD kabupaten pangkep itu merupakan keputusan sepihak karena setiap keputusan atas nama aturan pemerintahan harus mempunyai dasar Hukum contoh Retrebusi berarti dasar Hukumnya dari pajak, tentu di setujui oleh DPRD kabupaten pangkep tapi pungutan sebesar Rp 520.000 perbidang X 300 bidang = RP 156.000 000 (seratus limah puluh enam juta rupiah) dan di perdeskan dasar hukumnya apa?.
ini bukan rekayasa untuk merusak nama baik seseorang tetapi survei membuktikan serta fakta dan nyata bahwa kepala desa Bantimurung Thamrin Rahmat menentukan pembayaran Rp 520.000/ bidang dengan alasan sudah di musyawarahkan.
Masyarakat Bantimurung meminta kepada DPRD kabupaten Pangkep untuk membahas masalah ini, kalau aturan ini di anggap melanggar agar masalah ini di Hering ke DPRD kabupaten Pangkep untuk di tindaki, dan Masyarakat juga meminta bila hal ini ada tindak pidana korupsi di dalamnya maka harapan Masyarakat agar aparat penegak Hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan khususnya Desa Bantimurung dan Desa Malaka kecamatan Tondong Tallasa dalam Program Prona tahun 2016 sebanyak 500 bidang dengan pungutan Rp 520.000 perbidang (An).
Saat ini jika kepala Desa atau Lurah mendapat Alokasi Prona/Redis maka bisa di pastikan akan berhasil mendulang jutaan rupiah 100 bidang saja kepala desa sudah mampu mengumpulkan tambahan kekayaan puluhan juta rupiah apalagi kalau mendapat alokasi 300 bidang maka yakinlah bahwa kepala desa atau lurah akan mampu mengumpulkan uang rakyat angka diatas seratus juta rupiah.
Alasannya adalah karena sesuai pantauan Amuinsi di Desa dan Kelurahan tidak ada kepala desa atau lurah yang tidak mencari keuntungan seperti yang terjadi di Desa Bantimurung dan Malaka kecamatan tondong tallasa Kab Pangkep tahun 2016 Mendapat sertifikat prona sebanyak 300 bidang dan Desa Malaka 200 bidang kemudian di jadikan sebagai lahan pendapatan kepentingan rakyat urusan belakangan yang penting kantong kepala desa bisa berisi.
Betapa tidak karena walaupun pihak pertanahan setiap kali memberikan alokasi proyek itu kepada kepala desa dan lurah setiap kali juga bersosialisasi kalau hal itu tidak ada bayaran tetapi hanya sebatas retorika belaka saja fakta dan kenyataan di lapangan tidak ada yang gratis.
Sementara itu kolector Kepala Desa Bantimurung Awaluddin di komfirmasi oleh Amunisi 15/16 mengatakan bahwa dirinya yang mengumpulkan uang dari masyarakat yang mendaftar pada sertifikat Prona sebesar Rp 520.000 perbidang dan semua ada 300 bidang, namun hal ini kami sudah musyawarakan bersama Masyarakat dan kepala Desa dan kami sudah perdeskan dan bukan hanya kepala desa bantimurung yang melakukannya Desa Malaka juga karena Desa malaka mendapat 200 bidang ujarnya kepada Awak media baru-baru ini.
Di sisi lain kepala Desa Bantimurung Thamrin Rahmat di komfirmasi adanya pungutan prona Rp 520.000 perbidang membenarkan ,menurutnya itu sudah di Musyawarakan dan di sepakati sudah di perdeskan ujarnya.
Pungutan sebesar Rp 520.000 perbidang di mana kepala desa Bantimurung Thamrin Rahmat menerapkan dalam perdes tanpa ada tembusan ke DPRD kabupaten pangkep itu merupakan keputusan sepihak karena setiap keputusan atas nama aturan pemerintahan harus mempunyai dasar Hukum contoh Retrebusi berarti dasar Hukumnya dari pajak, tentu di setujui oleh DPRD kabupaten pangkep tapi pungutan sebesar Rp 520.000 perbidang X 300 bidang = RP 156.000 000 (seratus limah puluh enam juta rupiah) dan di perdeskan dasar hukumnya apa?.
ini bukan rekayasa untuk merusak nama baik seseorang tetapi survei membuktikan serta fakta dan nyata bahwa kepala desa Bantimurung Thamrin Rahmat menentukan pembayaran Rp 520.000/ bidang dengan alasan sudah di musyawarahkan.
Masyarakat Bantimurung meminta kepada DPRD kabupaten Pangkep untuk membahas masalah ini, kalau aturan ini di anggap melanggar agar masalah ini di Hering ke DPRD kabupaten Pangkep untuk di tindaki, dan Masyarakat juga meminta bila hal ini ada tindak pidana korupsi di dalamnya maka harapan Masyarakat agar aparat penegak Hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan khususnya Desa Bantimurung dan Desa Malaka kecamatan Tondong Tallasa dalam Program Prona tahun 2016 sebanyak 500 bidang dengan pungutan Rp 520.000 perbidang (An).

0 Response to "Dari Hasil Prona, tahun 2016 Kades Bantimurung Menghasilkan Ratusan Juta Rupiah"
Post a Comment