KADISSOSNAKER TANAH DATAR KECOH SEKDA
Tanah Datar, www.jejakkasus.info - Penandatanganan surat seleksi ulang dan rekrutmen calon Tenaga Kemasyaratan Sosial Kesejahteraan (TKSK) Kabupaten Tanah Datar oleh Drs Hardiman selaku sekretaris daerah merasa dikecoh oleh bawahannya. Yakni Dinas Sosial dan Tenaga Kerja yang dipimpin oleh Sri Lestari.
Hal itu diakui oleh Hardiman ketika dikomfirmasi oleh wartawan Jejak Kasus, diruang kerjanya, kemaren. "Memang benar saya yang menandatangani surat ini. Tetapi saya tidak tau kalau ada surat dari kementerian yang melarang untuk melakukan seleksi ulang dan rekerutmen calon TKSK," ungkapnya.
Dia ungkapkan, penandatangan surat seleksi ulang dan rekerutmen tersebut berawal dari laporan dinas terkait bahwa akan ada pendamping program TKSK tahun 2016. Untuk mendapatkan TKSK yang memenuhi syarat, perlu dilakukan seleksi ulang dan rekrutmen calon, karena TKSK yang ada masa kerjanya sudah melebihi.
Lalu katanya ada surat dari kementerian sosial melalui Dinas Sosial Provinsi Sumbar tentang pengisian TKSK diwilayah pemekaran yang tidak disodorkan kepadanya aku sekda Hardiman
Dalam surat kementrian tersebut, dijelaskan bagi provinsi yang melakukan pemekaran agar segera melakukan pengisian TKSK melalui proses seleksi dan rekrutem sebagaimana diatur dalam Permensos nomor 24 tahun 2013 tentang TKSK dan menetapkan nama -nama TKSK hasil seleksi melalui surat keputusan secara berjenjang dan mengirimkan ke Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembangaan Masyarakat Kementrian Sosial.
Selanjutnya kepada Dinas Sosial Provinsi agar menyampaikan ke seluruh Dinas Sosial kabupaten/kota agar tidak melakukan rekrutmen ulang erhadap TKSK yang telah tercantum dalam surat keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
“Jadi, terkait itu saya akan panggil dan sidang kepala dinas sosial beserta kabid dan kasi yang membidangi masalah TKSK ini dan siapa-siapa yang terlibat dalam masalah ini , " tegasnya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LPK Tanah Datar Meryanto, SH menilai, ada yang tidak beres dalam penandatanganan surat rekrutmen ulang dan seleksi TKSK oleh Sekda Tanah Datar. Seyogya Sekda tentu terlebih dahulu meminta penjelasan dari bawahannya terkait dengan persoalan tersebut.
"Masa asal diteken saja, gak taunya surat yang diteken bertentangan dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh kementrian," dan berarti kadissosnaker Srilestari kangkangi peraturan mentri sosial RI bahkan terkesan mengecoh sekda Hardiman selaku atasannya," kesalnya.
Jangan sampai penerbitan surat sekda itu sarat kepentingan sempit. Sehingga merugikan masyarakat banyak. "Kita minta sekda menarik dan membatalkan kembali surat tersebut, kalau tidak ini akan bermuara kepada Bupati selaku kepala daerah, ”ujarnya.(Arm).
Hal itu diakui oleh Hardiman ketika dikomfirmasi oleh wartawan Jejak Kasus, diruang kerjanya, kemaren. "Memang benar saya yang menandatangani surat ini. Tetapi saya tidak tau kalau ada surat dari kementerian yang melarang untuk melakukan seleksi ulang dan rekerutmen calon TKSK," ungkapnya.
Dia ungkapkan, penandatangan surat seleksi ulang dan rekerutmen tersebut berawal dari laporan dinas terkait bahwa akan ada pendamping program TKSK tahun 2016. Untuk mendapatkan TKSK yang memenuhi syarat, perlu dilakukan seleksi ulang dan rekrutmen calon, karena TKSK yang ada masa kerjanya sudah melebihi.
Lalu katanya ada surat dari kementerian sosial melalui Dinas Sosial Provinsi Sumbar tentang pengisian TKSK diwilayah pemekaran yang tidak disodorkan kepadanya aku sekda Hardiman
Dalam surat kementrian tersebut, dijelaskan bagi provinsi yang melakukan pemekaran agar segera melakukan pengisian TKSK melalui proses seleksi dan rekrutem sebagaimana diatur dalam Permensos nomor 24 tahun 2013 tentang TKSK dan menetapkan nama -nama TKSK hasil seleksi melalui surat keputusan secara berjenjang dan mengirimkan ke Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembangaan Masyarakat Kementrian Sosial.
Selanjutnya kepada Dinas Sosial Provinsi agar menyampaikan ke seluruh Dinas Sosial kabupaten/kota agar tidak melakukan rekrutmen ulang erhadap TKSK yang telah tercantum dalam surat keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
“Jadi, terkait itu saya akan panggil dan sidang kepala dinas sosial beserta kabid dan kasi yang membidangi masalah TKSK ini dan siapa-siapa yang terlibat dalam masalah ini , " tegasnya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LPK Tanah Datar Meryanto, SH menilai, ada yang tidak beres dalam penandatanganan surat rekrutmen ulang dan seleksi TKSK oleh Sekda Tanah Datar. Seyogya Sekda tentu terlebih dahulu meminta penjelasan dari bawahannya terkait dengan persoalan tersebut.
"Masa asal diteken saja, gak taunya surat yang diteken bertentangan dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh kementrian," dan berarti kadissosnaker Srilestari kangkangi peraturan mentri sosial RI bahkan terkesan mengecoh sekda Hardiman selaku atasannya," kesalnya.
Jangan sampai penerbitan surat sekda itu sarat kepentingan sempit. Sehingga merugikan masyarakat banyak. "Kita minta sekda menarik dan membatalkan kembali surat tersebut, kalau tidak ini akan bermuara kepada Bupati selaku kepala daerah, ”ujarnya.(Arm).

0 Response to "KADISSOSNAKER TANAH DATAR KECOH SEKDA"
Post a Comment