-->

Limbah B3 Fly Ash dan Batu bara Milik H Amin Watesumpak Trowulan tanpa Dokumen Ijin Menteri LH RI.

Trowulan Mojokerto, www.jejakkasus.info - Diduga penampungan limbah bahan baku beracun (B3), jenis Fly ash dan batu bara milik H. Amin belum disentuh Hukum dan membahayakan Nyawa manusia.

Fly ash adalah bahan limbah dari pembakaran batu bara, yang dikategorikan sebagai limbah B3: Bahan Berbahaya dan Beracun.

Setiap pengusaha wajib mengantongi SIUP tentang pengelolahan Lingkungan Hidup dari Kementerian RI.
Eronisnya: dengan seenaknya H. Amin pengusaha limbah bahan baku beracun (B3), batu bara, Alamat Dusun Blendren Desa Watesumpak Rt.01 Rw.01 Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.
Dugaan kuat penampungan limbah jenis Fly ash batu bara di halaman rumah H. Amin di jual ke pengusaha dengan cara menggunakan mobil Pick up L 300 atau colt diesel, tanpa ijin maniffes.

Menurut sumber terpercaya Jejak Kasus, Limbah B3 di atas di dapat dari pabrik wilayah hukum Gresik, oleh H. Amin di tampung di pekarangan rumahnya kemudian di jual ke pengusaha yang membutuhkan: baik untuk bahan pembakaran batu merah seputar matesumpak, panggih, Bicak, Trowulan dan pabrik pembakaran timah di sekitar Sumobito dan Kesamben Jombang.

Tidak mengantongi ijin pengelolahan dan pemanfaatan Lingkungan hidup dari Kementerian RI:
Supriyanto menjelaskan, ada dugaan kuat kedua perusahaan tersebut melanggar Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolahan dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 98 ayat 1, 2, 3, Pasal 99 ayat 1, 2, 3, Pasal 102, 103, 104 atau Pasal 43 jo 28 Undang-undang Republik Indonesia ( UU RI ) No 23 Tahun 2007 yang berbunyi, “Barang siapa yang dengan melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku, sengaja melepaskan atau membuang zat, energi, dan / atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk di atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, melakukan import, expor, memperdagangkan, menyimpan bahan tersebut, menjalankan instansi yang berbahaya, padahal mengetahui atau beralasan untuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkuangan hidup atau membahayakan kesehatan umun atau nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Melalui handpone seluler H. Amin 082132418XXX saat di konfirmasi, tidak mengindahkan, hingga berita di turunkan.

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999 - PIN: 5EB5B50C
website: www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info (Pria Sakti).

0 Response to "Limbah B3 Fly Ash dan Batu bara Milik H Amin Watesumpak Trowulan tanpa Dokumen Ijin Menteri LH RI."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel