POLRES TANAH DATAR TANGKAP ARIS PENANAM GANJA
TANAH DATAR, www.jejakkasus.info - Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar, berhasil menangkap Aris (37) warga Jorong Sembayan Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara yang diduga menanam daun ganja di ladang miliknya, Kamis (07/06/16) di Pauh Tinggi Nagari setempat.
Akibatnya, tersangka mendekam di mapolres Tanah Datar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya berikut dengan barang bukti dua batang ganja siap panen.
Pengrebekan yang dipimpin langsung Kapolres Tanah Datar AKBP. Irfa Asrul Hanafi dan beberapa orang anggota menyebutkan, penangkapan tersangka Aris dilakukan, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tanaman ganja disela sela tanaman cabe dan terong milik tersangka.
"Setelah mendapatkan laporan kami langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengetahui kebenarannya, dan setelah memastikan adanya batang ganja kita langsung bergerak mencari pemilik lahan yang ditanami daun ganja tersebut," ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu. Al Yusri kepada JEJAK KASUS.INFO, jum'at (08/06/16) di Batusangkar.
Awalnya kata Kapolres, tersangka berdalih tidak ada menanam daun ganja itu, namun setelah ada saksi masyarakat yang meyakinkan itu lahan tersangka, maka kami langsung mengamankannya.
POLISI SITA 63 PAKET GANJA SIAP EDAR
Sementara itu, selang beberapa jam di lokasi yang berbeda, polisi juga berhasil mengamankan puluhan paket ganja siap edar dari tangan seorang wanita Nofi (35) warga Jorong Kubang Kaciak Nagari Balai Tangah Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.
"Selain tanaman ganja, sekitar pukul 21.00 WIB nya kami juga berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga dengan kepemilikan 63 paket ganja siap edar dirumah tersangka, dia mengaku jika ganja tersebut milik suaminya Adi," sebut Kapolres.
Kapolres Irfa Asrul juga menyebutkan, saat dilakukan penggerebekan dirumah tersangka ini, pelaku dengan istrinya Nofi sedang membungkus ganja, mengetahui ada petugas pelaku Adi langsung membawa lari barang bukti dan membuang dipinggir kolam belakang rumahnya.
"Sampai saat ini anggota kami masih mencari suami pelaku yang diduga kuat sebagai pemilik ganja seharga jutaan rupiah ini, bagi masyarakat mengetahui keberadaan pelaku mohon segera memberitahukan kepada petugas kami," kata Irfa Asrul.
Saat ini kedua pelaku, Aris dan Nofi sudah diamankan di mapolres Tanah Datar berikut barang bukti paket ganja seharga 50 ribu sebanyak 63 paket dan dua batang ganja milik Aris.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, sebut Kapolres.(Yanto)
Akibatnya, tersangka mendekam di mapolres Tanah Datar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya berikut dengan barang bukti dua batang ganja siap panen.
Pengrebekan yang dipimpin langsung Kapolres Tanah Datar AKBP. Irfa Asrul Hanafi dan beberapa orang anggota menyebutkan, penangkapan tersangka Aris dilakukan, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tanaman ganja disela sela tanaman cabe dan terong milik tersangka.
"Setelah mendapatkan laporan kami langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengetahui kebenarannya, dan setelah memastikan adanya batang ganja kita langsung bergerak mencari pemilik lahan yang ditanami daun ganja tersebut," ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu. Al Yusri kepada JEJAK KASUS.INFO, jum'at (08/06/16) di Batusangkar.
Awalnya kata Kapolres, tersangka berdalih tidak ada menanam daun ganja itu, namun setelah ada saksi masyarakat yang meyakinkan itu lahan tersangka, maka kami langsung mengamankannya.
POLISI SITA 63 PAKET GANJA SIAP EDAR
Sementara itu, selang beberapa jam di lokasi yang berbeda, polisi juga berhasil mengamankan puluhan paket ganja siap edar dari tangan seorang wanita Nofi (35) warga Jorong Kubang Kaciak Nagari Balai Tangah Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.
"Selain tanaman ganja, sekitar pukul 21.00 WIB nya kami juga berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga dengan kepemilikan 63 paket ganja siap edar dirumah tersangka, dia mengaku jika ganja tersebut milik suaminya Adi," sebut Kapolres.
Kapolres Irfa Asrul juga menyebutkan, saat dilakukan penggerebekan dirumah tersangka ini, pelaku dengan istrinya Nofi sedang membungkus ganja, mengetahui ada petugas pelaku Adi langsung membawa lari barang bukti dan membuang dipinggir kolam belakang rumahnya.
"Sampai saat ini anggota kami masih mencari suami pelaku yang diduga kuat sebagai pemilik ganja seharga jutaan rupiah ini, bagi masyarakat mengetahui keberadaan pelaku mohon segera memberitahukan kepada petugas kami," kata Irfa Asrul.
Saat ini kedua pelaku, Aris dan Nofi sudah diamankan di mapolres Tanah Datar berikut barang bukti paket ganja seharga 50 ribu sebanyak 63 paket dan dua batang ganja milik Aris.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, sebut Kapolres.(Yanto)
0 Response to "POLRES TANAH DATAR TANGKAP ARIS PENANAM GANJA"
Post a Comment