Sekdakab Sergai Diduga Tilep Perjalanan Dinas
Serdang Bedagai, www.jejakkasus.info - Pejabat pemerintah seyogyanya menjadi pemimpin yang amanah dan menjadi contoh bagi masyarakat khalayak ramai,namun berbeda dengan oknum pejabat Dipemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai yang seharusnya bersifat terbuka serta transfarandalam mengemban tugas-tugasnya,terutama dalam manajemen keuangan sesuai dengan UU RI No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) yang dicita-cita kan Presiden Jokowi dengan Slogan NAWACITA "Tertib administrasi,akuntabel serta berkelanjutan.
Sesuai Audit BPK RI tahun 2013 dan tahun 2014 tentang hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten serdang Bedagai,anggaran tahun 2012 dan 2013 yang memuat opini wajar dengan pengecualian sesuai dengan No.A/LHP/XVIII/MDN/04/2013,sebesar Rp.41.653.450,00,- dan anggaran tahun anggaran 2013-2014 No.C/LHP/XVIII/MDN/05/2015 tertanggal 6 mei 2015 tentang tiket perjalanan dinas yang tidak valid sebesar Rp.11.018.900,00,-.Dengan hasil audit BPK RI tersebut Sekdakab Sergai terindikasi korupsi kelebihan pembayaran (mark-Up) perjalanan dinas total sebesar Rp.52.673.350,00,-,beginilah modus sebagian oknum pejabat tersebut meraup keuntungan untuk kepentingannya sendiri,dan perbuatan tersebut jelas telah merugikan keuangan negara.Saat dikonfirmasi wartawan jum'at 15/7 pukul 15,05 wib terhadap sekdakab sergai tersebut menjawab sambil berlalu seakan-akan alergi terhadap wartawan itu tidak benar bahwa uang biaya kelebihan perjalanan dinas sudah dikembalikan ke Pemkab sergai melalui kas daerah,benar atau tidak nya merekalah yang tau,yang jelas fakta hasil audit BPK RI tidak bisa terbantahkan bahwa Sekdakab Sergai tersebut diduga tilep (Mark-up) perjalanan dinas tahun anggaran 2012-2013 serta anggaran tahun 2013-2014 siapa yang bertanggung jawab. (Sirait)
Sesuai Audit BPK RI tahun 2013 dan tahun 2014 tentang hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten serdang Bedagai,anggaran tahun 2012 dan 2013 yang memuat opini wajar dengan pengecualian sesuai dengan No.A/LHP/XVIII/MDN/04/2013,sebesar Rp.41.653.450,00,- dan anggaran tahun anggaran 2013-2014 No.C/LHP/XVIII/MDN/05/2015 tertanggal 6 mei 2015 tentang tiket perjalanan dinas yang tidak valid sebesar Rp.11.018.900,00,-.Dengan hasil audit BPK RI tersebut Sekdakab Sergai terindikasi korupsi kelebihan pembayaran (mark-Up) perjalanan dinas total sebesar Rp.52.673.350,00,-,beginilah modus sebagian oknum pejabat tersebut meraup keuntungan untuk kepentingannya sendiri,dan perbuatan tersebut jelas telah merugikan keuangan negara.Saat dikonfirmasi wartawan jum'at 15/7 pukul 15,05 wib terhadap sekdakab sergai tersebut menjawab sambil berlalu seakan-akan alergi terhadap wartawan itu tidak benar bahwa uang biaya kelebihan perjalanan dinas sudah dikembalikan ke Pemkab sergai melalui kas daerah,benar atau tidak nya merekalah yang tau,yang jelas fakta hasil audit BPK RI tidak bisa terbantahkan bahwa Sekdakab Sergai tersebut diduga tilep (Mark-up) perjalanan dinas tahun anggaran 2012-2013 serta anggaran tahun 2013-2014 siapa yang bertanggung jawab. (Sirait)

0 Response to "Sekdakab Sergai Diduga Tilep Perjalanan Dinas"
Post a Comment