-->

19 Pemain Judi Remi Warga Desa Gedangrowo" 3 Berhasil di Rungkus Polsek Prambon 16 Lainnya kabur.

Prambon Sidoarjo, www.jejakkasus.info - Dalam rangka memeriahkan hari Kemerdeaan Republik Indonesia yang ke 71, sekitar pukul 24:00 Wib tanggal 26 agustus 2016 Jajaran Polsek Prambonbberhasil menangkap 3 mafia judi remi, 16 lainnya melarikan diri.

Terjadi pengrebekan main judi dmn yg tertangkap 3 orang, dari 19 orang pelaku judi diantaranya ada dugaan oknum polisi berinisial R.

Kejadian penangkapan perjudian tersebut lokasi di pekarangan saudara maut alias Belang.

Pelaku yang saat ini berhasil di amankan di polsek dengan barang bukti saudara Slamet warga Rt 3, Rw 2, saudara Nana Rt 5 Rw 2 dan saudara Kojek Rt 2 Rw 2 Desa Gedangrowo Kecamatan Prambon Sidoarjo.

Sementara hasil dari sumber terpercaya yang masuk ke Redaksi Jejak Kasus' 3 tertangkap, dan 16 antara lain Oknum AL saudara (N) inisial, oknum anggota Polisi (R), inisial dinas di polsek wilayah hukum Surabaya, oknum wartawan ( i ), inisial dan warga Gedangrowo.

Ajun Komisaris Polisi (AKP), Satuji saat di konfirmasi Pimpinan Redaksi Jejak Kasus, mengatakan ya mas, oknum polisinya belum di ketahui. Ujarnya.

Sementara itu para pelaku judi yang di tangkap karena melanggar Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tahun, dan polisi masih melakukan perkembangan. bersambung. (Pria Sakti).

0 Response to "19 Pemain Judi Remi Warga Desa Gedangrowo" 3 Berhasil di Rungkus Polsek Prambon 16 Lainnya kabur."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel