Bangunan Gapura ADD 2014 Diduga Mark-Up, DPC AWDI Sergai minta Kajari periksa Kades Tebing Tinggi Tanjung Beringin.
Keterangan Foto: Gapura ADD Thn 2014 senilai Rp.35 juta.
Serdang Bedagai, www.jejakkasus.info - Sejumlah Bangunan item pekerjaan Pemerintah Desa Tebing Tinggi Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, di duga bermasalah dan di Mark-up,pasalnya Gapura Desa ADD tahun 2014 senilai Rp.35 juta di mark-up,informasi ini disampaikan ketua DPC AWDI Sergai Tarmidi dikantornya rabu (10/8).Penggunaan ADD dan DD Kades Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten serdang Bedagai disinyalir bernuansa KKN dan tidak sesuai dengan anggaran yang dikucurkan melalui APBD tahun 2014 dan APBN tahun 2015,ADD 2014 senilai Rp.124.270.628 dan dana desa (DD) dari APBN senilai Rp.285.000.000.
Anggaran Yang disalurkan pemerintah kabupaten mau pun pemerintah pusat sebagai salah satu tujuannya guna menunjang roda pemerintahan desa serta untuk pembangunan insfratruktur desa namun sangat disayangkan penggunaan Dana Desa tersebut kerap menjadi olahan Kades Tebing Tinggi kecamatan tanjung Beringin inisial M.N menambah pundi-pundi sakunya.
Salah satu Kaur Desa yang tak mau disebutkan nama nya mengatakan kepada awak media dini hari (10/8), saya tidak pernah tau dan diberitahu oleh kepala desa inisial M.N tentang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat baik ADD tahun 2014 mau pun Dana Desa yang disalurkan pemerintah pusat melalui APBN bahkan saya dikucilkan dan tidak pernah diberitahu tentang proposal desa, ironisnya lagi saya tidak pernah menanda tangani proposal tersebut mau pertanggung jawaban diduga tanda tangan saya di manipulasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,jelas nya.
Diungkapkan Tarimidi dalam investigasi lembaganya bebrapa banguna desa tersebut diduga Mark-up lanjutnya, saat dikonfirmasi Kades sering tidak ada dikantor dan dihubungi melalui telpon selular tidak diangkat hingga berita ini diturunkan.
Korupsi merupakan musuh bagi setiap negara di dunia, korupsi yang telah mengakar akan membawa konsekwensi terhambatnya pembangunan disuatu negara,ketidak berhasilan pemerintah memberantas korupsi akan semakin melemahkan citra pemerintah dimata masyarakat.
Dalam pelaksanaan nya dapat terlihat dalam bentuk ketidak percayaan masyarakat, ketidak patuhan masyarakat terhadap hukum,dan bertambahnya jumlah angka kemiskinan di negara indonesia tercinta ini.
Proses pembangunan dapat menimbulkan kemajuan dalam kehidupan masyarakat, selain itu juga dapat mengakibatkan perubahan kondisi sosial masyarakatyang memiliki dampak negatif terutama menyangkut masalah peningkatan tindak pidana yang dikatakan cukup fenomenal adalah masalah korupsi, tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merugikan masyarakat dan keuangan negara yang diduga menyelewengkan ADD tahun 2014 dan Dana Desa (DD) tahun 2015 yang berjumlah total Rp.409.270.628, yang hingga kini belum ada pembangunan fisikdidesa tersebut,ungkap nya.
Sementara hasil temuan Audit BPK RI tertanggal 6 mei 2015 No.C/LHP?XVIII.MDN/05/2015 Desa tebing tinggi yaitu kades M.N belum bisa memprtanggung jawab kan atas kegiatan Desa tersebut Ketua DPC AWDI Sergai meminta Kajariharus serius memeriksa nya sebab kades tersebut telah merugikan kami ini kan uang negara berarti uang rakyat juga diperuntukan untuk pembangunan Didesa kami, ungkap nya.
Dalam UU RI NO 6 THN 2014 tentang desa pasal 51 point c dan f menyatakan bahwa perangkatdesa dilarang menyalahgunakan wewenang,tugas,hak dan/atau kewajiban nya serta melakukan kolusi, korupsi, nepotisme,diduga oknum kades di Beck-up salah seorang wartawan mau pun LSM. (A.Rait)
Serdang Bedagai, www.jejakkasus.info - Sejumlah Bangunan item pekerjaan Pemerintah Desa Tebing Tinggi Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, di duga bermasalah dan di Mark-up,pasalnya Gapura Desa ADD tahun 2014 senilai Rp.35 juta di mark-up,informasi ini disampaikan ketua DPC AWDI Sergai Tarmidi dikantornya rabu (10/8).Penggunaan ADD dan DD Kades Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten serdang Bedagai disinyalir bernuansa KKN dan tidak sesuai dengan anggaran yang dikucurkan melalui APBD tahun 2014 dan APBN tahun 2015,ADD 2014 senilai Rp.124.270.628 dan dana desa (DD) dari APBN senilai Rp.285.000.000.
Anggaran Yang disalurkan pemerintah kabupaten mau pun pemerintah pusat sebagai salah satu tujuannya guna menunjang roda pemerintahan desa serta untuk pembangunan insfratruktur desa namun sangat disayangkan penggunaan Dana Desa tersebut kerap menjadi olahan Kades Tebing Tinggi kecamatan tanjung Beringin inisial M.N menambah pundi-pundi sakunya.
Salah satu Kaur Desa yang tak mau disebutkan nama nya mengatakan kepada awak media dini hari (10/8), saya tidak pernah tau dan diberitahu oleh kepala desa inisial M.N tentang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat baik ADD tahun 2014 mau pun Dana Desa yang disalurkan pemerintah pusat melalui APBN bahkan saya dikucilkan dan tidak pernah diberitahu tentang proposal desa, ironisnya lagi saya tidak pernah menanda tangani proposal tersebut mau pertanggung jawaban diduga tanda tangan saya di manipulasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,jelas nya.
Diungkapkan Tarimidi dalam investigasi lembaganya bebrapa banguna desa tersebut diduga Mark-up lanjutnya, saat dikonfirmasi Kades sering tidak ada dikantor dan dihubungi melalui telpon selular tidak diangkat hingga berita ini diturunkan.
Korupsi merupakan musuh bagi setiap negara di dunia, korupsi yang telah mengakar akan membawa konsekwensi terhambatnya pembangunan disuatu negara,ketidak berhasilan pemerintah memberantas korupsi akan semakin melemahkan citra pemerintah dimata masyarakat.
Dalam pelaksanaan nya dapat terlihat dalam bentuk ketidak percayaan masyarakat, ketidak patuhan masyarakat terhadap hukum,dan bertambahnya jumlah angka kemiskinan di negara indonesia tercinta ini.
Proses pembangunan dapat menimbulkan kemajuan dalam kehidupan masyarakat, selain itu juga dapat mengakibatkan perubahan kondisi sosial masyarakatyang memiliki dampak negatif terutama menyangkut masalah peningkatan tindak pidana yang dikatakan cukup fenomenal adalah masalah korupsi, tindak pidana ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merugikan masyarakat dan keuangan negara yang diduga menyelewengkan ADD tahun 2014 dan Dana Desa (DD) tahun 2015 yang berjumlah total Rp.409.270.628, yang hingga kini belum ada pembangunan fisikdidesa tersebut,ungkap nya.
Sementara hasil temuan Audit BPK RI tertanggal 6 mei 2015 No.C/LHP?XVIII.MDN/05/2015 Desa tebing tinggi yaitu kades M.N belum bisa memprtanggung jawab kan atas kegiatan Desa tersebut Ketua DPC AWDI Sergai meminta Kajariharus serius memeriksa nya sebab kades tersebut telah merugikan kami ini kan uang negara berarti uang rakyat juga diperuntukan untuk pembangunan Didesa kami, ungkap nya.
Dalam UU RI NO 6 THN 2014 tentang desa pasal 51 point c dan f menyatakan bahwa perangkatdesa dilarang menyalahgunakan wewenang,tugas,hak dan/atau kewajiban nya serta melakukan kolusi, korupsi, nepotisme,diduga oknum kades di Beck-up salah seorang wartawan mau pun LSM. (A.Rait)

0 Response to "Bangunan Gapura ADD 2014 Diduga Mark-Up, DPC AWDI Sergai minta Kajari periksa Kades Tebing Tinggi Tanjung Beringin."
Post a Comment