-->

NGAKU ORANG DEKAT BUPATI TERNYATA PENCURI DAN PEMERAS

Keterangan foto: Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi, SIK.
TANAHDATAR, www.jejakkasus.info - Satreskrim Polres Tanah Datar menangkap tersangka inisial E panggilan P (43) warga Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, pelaku pencurian dan pemerasan, Rabu 10/8 sekira jam 07.30, di depan Kantor Satlantas, Kampung Teleng, Batusangkar.

Penangkapan tersangka E pagi itu berjalan dramatis dan menjadi tontonan warga, karena jalan tersebut sangat ramai dilalui kendraan bermotor dan merupakan akses jalan satu arah menuju sekolah dan pusat perkantoran, macet pun tak terhindarkan.

Tersangka yang bertubuh kekar dan tegap ini, akhirnya tak berdaya dan berkutik, sebab tiga kasat sekaligus meringkusnya, yakni Kasat reskrim AKP Wahyudi, Kasat Intel dan Kasat Lantas AKP Yulandi Rusadi, ditambah beberapa orang anggota reskrim dan lantas.

"Saat ini tersangka sudah berada dalam sel tahanan, untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kapolres Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi, SIK melalui Kasatreskrim AKP Wahyudi, kemaren.

Tersangka akan kita jerat dengan pasal berlapis yakni pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e jo pasal 368 ayat 1 tentang penxurian dan pemeresan, dengan ancaman penjara selama 9 tahun, sebutnya.

Diceritakannya, kasus pencurian dan pemerasan yang dilakukan tersangka E terhadap korban Indral, yang saat itu mengendarai mobil colt dieselt dengan nopol G 1841 CA yang bermuatan getah pinus, bermula pada Rabu 1/6 2016 lalu.

Saat itu tersangka E menyetop mobil korban diJalan Raya Saruaso dan membawa mobil tersebut ke Kantor Wali Nagari setempat, urainya.

Setibanya, di kantor Walinagari, sebut Wahyudi, tersangka lalu menurunkan getah pinus tersebut dengan alasan untuk diamankan sebab belum membayar kontribusi unntuk nagari dan meminta uang tebusan sebesar 25 juta setelah itu baru korban boleh mengambil barangnya, tuturnya.

Setelah itu lanjut Kasat, pada tanggal 3/6 tepatnya di hari Jum'at, korban kembali untuk menjemput getah pinus miliknya yang banyaknnya mencapai 8 ton, namun barang tersebut tak adalagi ditempatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp.80 juta lebih, merasakan dirugikan korban lalu melapor ke Polisi setempat.

Bermodalkan laporan tersebut, Polisi lalu mengadakan penyelidikan dan didapati informasi yang akurat, hingga menangkap tersangka E, Rabu kemaren, berikut barang bukti berupa bahan bangunan milik tersangka E, yang peroleh dari hasil penjualan getah pinus milik korban, tegas Wahyudi.

Terpisah beberapa warga nagari saruaso sangat geram dengan tingkahlaku tersangka selama ini. Karna setiap dia melakukan perbuatan yang melanggar hukum dia selalu membanggakan diri bahwa dia orang dekatnya bupati Tanah Datar  Irdinansyah Tarmizi. Dan selalu menganggap semua perkara sepele dan pernah diakuinya bahwa dia adalah ajudan bupati tanah datar. Karna yang dia tipu adalah masyatakat awam di kampung nya saruaso. Bahkan kata warga dia juga berkata "saya tidak akan mampu ditangkap polisi" (Tim).

0 Response to "NGAKU ORANG DEKAT BUPATI TERNYATA PENCURI DAN PEMERAS"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel