-->

DPRD BONE SAHKAN TIGA RANPERDA MENJADI PERDA

Watampone, www.jejakkasus.info- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, mengesahkan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Bone, Rabu 10 Agustus 2016.
Adapun tiga Ranperda yang disahkan menjadi Perda diantaranya Perda tentang Keter!ban Umum, Perda tentang Pemerintahan Desa dan Perda tentang pembangunan dan pengelolaan Asset Desa.
Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bone Andi Akbar Yahya ini dihadiri oleh Bupati Bone, Dr. H. Andi Fahsar Mahdin Padjalangi,M.Si, seluruh anggota DPRD Kabupaten Bone, serta Kepala SKPD lingkup Pemkab Bone.
Dalam sambutannya, Bupa! Bone, Dr. H. Andi Fahsar Mahdin Padjalangi,M.Si. mengatakan, dengan disahkannya ke!ga Ranperda tersebut menjadi Perda, maka pihaknya akan segera menyosialisasikan Perda tersebut di masyarakat dengan cara mengerahkan seluruh stakeholder pemerintah.Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten untuk sementaramenunda pengesahan Ranperda terkait Tata Pengelolaan Rumah Sakit menjadi Perda. "Masih perlu kita dalami lagi,termasuk adanya poin di Ranperda tersebut yangberbenturan dengan aturan di atasnya," kata Ketua DPRD Bone, Andi Akbar Yahya. (H-K312Y/ Suryadi)

0 Response to "DPRD BONE SAHKAN TIGA RANPERDA MENJADI PERDA"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel