Evi Rusdiawati Korban Penipuan dan Pencabulan Oknum Polisi Polres Gresik Brigadir Djoko Purwanto Bakal Ke Mabes Polri.
Gresik, www.jejakkasus.info - Tidak Puas dengan Putusan Polres Gresik' bulan september 2015, wanita ini mengadukan ke NGO HDIS Pusat, Selasa 23 Agustus 2016.
Lantaran merasa di tipu mentah-mentah oleh oknum polisi Polres Gresik Brigadir Djoko Purwanto (Anggota Satbinmas Polres Gresik), mengaku bujang ternyata setelah hubungan berjalan Djoko punya istri.
Terlanjur di tipu dan di Cabuli hingga punya anak 3 (tiga), yakni Devira Anggela 6 tahun anak pertama, Muhamad Reymon 4 tahun, dan Devieka Amelia 3 tahun.
Wanita ini melaporkan Ke Propam Polres Gresik, karena tidak ada tanggapan, wanita ini ke Polda Jatim dan di tangani oleh Bripka Dedi Dariyanto SH, NRP 82120106.
Entah karena apa, laporan tersebut di kembalikan ke Polres Gresik hingga Kesimpulan Pihak Polres Gresik Djoko tidak mengakui ketiga anaknya dan Djoko tidak mengakui telah mencabulinya. buset.
Lantas siapa yang bertanggung jawab Nafkah ketiga anak tersebut jika Brigadir Djoko Purwanto tidak mengakui dan menterlantarkannya?
Hingga Evi Rusdiawati wanita korban penipuan dan pencabulan membuahkan bibit tiga anak meminta Kepada Pimpinan Pusat NGO HDIS untuk mengawal perkara pemrosesan secara hukum sampai selesai.
Setidaknya sebagai oknum anggota Polisi tidak melanggar ketentuan yang di larang oleh Hukum, minimal menjalankan citra Polri sesuai dengan Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia UU No 2 Tahun 2002 ,tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bab III pasal 13 UU no 2 Tahun 2002.
Dan menjalankan Tugas dan Wewenang
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, 2. Menegakkan hukum; dan
3. Memberikan perlindungan, pengayoman ,dan pelayanan kepada masyarakat. bukan malah melalaikan fungsi dan tugas Polri.
Dalam perkara di atas, Evi berharap Pihak NGO HDIS dapat mendampingi Laporan Ke Mabes Polri, Ujarnya. bersambung. (Penulis Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS/ Jejak Kasus).
Lantaran merasa di tipu mentah-mentah oleh oknum polisi Polres Gresik Brigadir Djoko Purwanto (Anggota Satbinmas Polres Gresik), mengaku bujang ternyata setelah hubungan berjalan Djoko punya istri.
Terlanjur di tipu dan di Cabuli hingga punya anak 3 (tiga), yakni Devira Anggela 6 tahun anak pertama, Muhamad Reymon 4 tahun, dan Devieka Amelia 3 tahun.
Wanita ini melaporkan Ke Propam Polres Gresik, karena tidak ada tanggapan, wanita ini ke Polda Jatim dan di tangani oleh Bripka Dedi Dariyanto SH, NRP 82120106.
Entah karena apa, laporan tersebut di kembalikan ke Polres Gresik hingga Kesimpulan Pihak Polres Gresik Djoko tidak mengakui ketiga anaknya dan Djoko tidak mengakui telah mencabulinya. buset.
Lantas siapa yang bertanggung jawab Nafkah ketiga anak tersebut jika Brigadir Djoko Purwanto tidak mengakui dan menterlantarkannya?
Hingga Evi Rusdiawati wanita korban penipuan dan pencabulan membuahkan bibit tiga anak meminta Kepada Pimpinan Pusat NGO HDIS untuk mengawal perkara pemrosesan secara hukum sampai selesai.
Setidaknya sebagai oknum anggota Polisi tidak melanggar ketentuan yang di larang oleh Hukum, minimal menjalankan citra Polri sesuai dengan Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia UU No 2 Tahun 2002 ,tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bab III pasal 13 UU no 2 Tahun 2002.
Dan menjalankan Tugas dan Wewenang
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, 2. Menegakkan hukum; dan
3. Memberikan perlindungan, pengayoman ,dan pelayanan kepada masyarakat. bukan malah melalaikan fungsi dan tugas Polri.
Dalam perkara di atas, Evi berharap Pihak NGO HDIS dapat mendampingi Laporan Ke Mabes Polri, Ujarnya. bersambung. (Penulis Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS/ Jejak Kasus).

0 Response to "Evi Rusdiawati Korban Penipuan dan Pencabulan Oknum Polisi Polres Gresik Brigadir Djoko Purwanto Bakal Ke Mabes Polri."
Post a Comment