-->

Seluas 165 Hektar Bidang Tanah milik masyarakat Juwet Sewu terdiri dari 3 Desa, Begaganlimo, Kalikatir, Wonoploso" Sertifikat di Bodohi Yayasan Budi Luhur.

Berebut: ingin menguasai lahan tanah seluas 165 Hektat milik masyarakat, Yayasan Budi Luhur bikin ulah, hingga di Kecamatan Gondang di adakan Rapat Kordinasi untuk mencapai mufakar, Antara Kuasa Hukum Yayasan Budi Luhur dan BPAN Kuasa Masyarakat Desa Wonoploso, Begaganlimo, Kalikair dan di dampingi PBN, Polres, Koramil.

Gondang, Mojokerto, www.jejakkasus.info - Terkait permasalahan tanah juwet sewu seluas 136 hektare yang dipermasalahkan warga dengan pemilik lahan (yayasan budi luhur) yakni lokasi di 3 Desa Wonoploso, Desa Kalikatir dan Desa Begaganlimo.

24 Agustus 2016 hadir ± 250 orang di ruang pertemuan Kantor Kecamatan Gondang dan di halaman kantor berlangsung giat Rapat Koordinasi, dan di mulai pukul 13: 00 Wib hingga sampai dengan Pukul 15:00 Wib.

Dalam acara tersebut diantaranya: BPN Mojokerto, Polres Kabupaten Mojokerto beserta Jajarannya + Pihak Polsek dan Koramil Gondang, Kuasa Hukum yayasan Budi Luhur dan Kuasa dari masyarakat 3 Desa Begaganlimo, Desa Kalikatir, Wonoploso,

Pertama pihak BPN badan pertanahan Nasional Mojokerto, selanjutnya Sdr M. Jafar Dhodiq S.H dari pihak Yayasan PT Budi Luhur menyampaikan: Mohon untuk warga jangan sebelum permasalahan ini belum diselesaikan untuk tidak utek-utek lahan tersebut.

Sdr. H. M Yusuf dari BPAN Badan Penelitihan Aset Negara Propinsi Jatim selaku pemegang kuasa masyarakat menanggapi' Bagaimana bisa anda melarang warga mengelola lahannya berarti anda membunuh warga karna warga makannya dari lahan tersebut: Jangan melarang barang yang tidak di larang atau jangan mengkharamkan barang yang halal.

Lebih lanjut AKP Bambang Kasat Binmas Polres Kabupaten Mojokerto Menyampaikan: Kami dari Kepolisian akan mengawal permasalahan, Kewajiban kami melindungi dan mengayomi seluruh warga masyarakat, Mari kita mencari solusi yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini, tegas.

Hingga rapat kordinasi di tutup pihak polres menyarankan supaya dari pihak Kuasa Yayasan Budi Luhur dan Pemegang Kuasa masyarakat mengadakan pertemuan untuk mencapai mufakat atau penyeselaian.
Dari Jajaran Polres, Polsek, Danramil 0815/ 18 Gondang tetap siaga dan menginginkan semua berjalan kondusip. (Pria Sakti).

0 Response to "Seluas 165 Hektar Bidang Tanah milik masyarakat Juwet Sewu terdiri dari 3 Desa, Begaganlimo, Kalikatir, Wonoploso" Sertifikat di Bodohi Yayasan Budi Luhur."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel