-->

FSPMI : PT. Widodo  Lintas Samudra Telah Melanggar Hak-Hak Normative Ketenaga Kerjaan

Cirebon, www.jejakkasus.info -Federasi Serikat Pekerja Metal Indonrsia ( FSPMI ) dari berbagai PUK yang bergabung FSPMI Cirebon Raya melakukan iring iringan kendaraan menuju kota Cirebon tepatnya di kantor PT. Widodo Lintas Samudra yang ada di jl. Kesambi kota Cirebon kabupaten Cirebon provinsi Jawa Barat.
Melalui juru bicaranya Serikat Buruh melakukan orasi namun pihak menegemen tidak ada satupun yang keluar untuk menemuinya. Aksi yang dilakukan pada hari Selasa (16/08) lalu menurut juru bicara waktu ber orasi adalah buntut dari kesewenangan, keserakahan dan kejahatan pihak prusahaan terhadap seluruh anggota serikat pekerja di perusahaan PT. Widodo Lintas Samudra.
Berawal dari para karyawan yang mendirikan serikat pekerja di perusahaan setempat, setelah prosedur pembentukan Serikat ditempuh dengan melakukan pencatatan SP/SB di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cirebon.
Namun respon dari perusahaan justru malah memutuskan hubungan kerja secara sepihak terhadap 21 anggota pekerja/serikat tertanggal 18 Mei 20016 sampai dengan saat ini,”Kalau kita tengok pada undang undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/serikat Buruh pasal 28 : Siapa pun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/Buruh untuk membentuk atau tidak membentuk menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat /serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja,memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun, Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/ serikat buruh.
Sementara itu Sekjen FSPMI Cirebon Raya Moh. Machbub S.Kom. mengatakan selama ini perusahaan telah melanggar hak hak normative ketenaga kerjaan UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan diantaranya membayar upah dibawah UMK Kota Cirebon.
Tidak mengikut sertakan sebagai peserta BPJS kesehatan.Tidak mengikut sertakan peserta BPJS ketenaga kerjaan dan hak normative yang lainya.”Jelas ini merupakan tindak kejahatan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja, Pemerintah kota Cirebon dalam hal ini Dinsosnakertrans kota Cirebon harus menindak tegas perusahaan tersebut.” Tegas Machbub.
Dengan tidak keluarnya dari pihak menegemen PT. Widodo Lintas Samudra akhirnya rombongan Serikat Buruh melanjutkan iring-iringan kendaraan menuju gudang PT.Widodo Lintas Samudra yang ada di Jl. Mundu.
Kemudian melakukan orasi kembali dengan meminta tuntutan kepada pihak managemen PT.Widodo diantaranya, pekerjakan kembali 21 anggota yang di PHK srpohak. stop Union Busting.berikan hak hak normative pekerja sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Daftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Bayarkan upah 21 karyawan yang selama 5 bulan tidak dibayar.
Bayarkan THR yang belum dibayar.
Managemen PT. Widodo Lintas Samudra akhirnya tidak menemui juga dan hanya memberi kuasa kepada pengacaranya itupun tidak membuahkan hasil karena hanya bisa menampung aspirasi dari serikat buruh, tidak bisa memberi keputusan.
FSPMI memberi waktu kepada pihak managemen apabila tuntutan tidak dipenuhi maka  akan melakukan aksi secara terus menerus di beberapa titik yang sudah di rencanakan. Menambah jumlah aksi masa lebih banyak lagi, dengan mendatangkan dari daerah lain dalam aksi solideritas seperti Bekasi, Purwakarta, Karawang ,Depok, Tanggerang, Bandung, Bogor, Ciamis, Subang dan Jakarta. (Laporan Kabiro Jejak Kasus Cirebon Suhirman)

0 Response to "FSPMI : PT. Widodo  Lintas Samudra Telah Melanggar Hak-Hak Normative Ketenaga Kerjaan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel