INSPEKTORAT AUDIT YASANOLO LASE.
Kabupaten Nias, www.jejakkasusinfo - Menurut hasil pemantauan awak media jejak kasus Kep. Nias yang berkerja berdasarkan undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, pasal 4 tentang kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan juga sebagai sosial kontrol ditengah-tengah masyarakat.
Dengan hal ini berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi, undang-undang RI.No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menanggapi Laporan Masyarakat yang dilaporkan Ormas FKI-1 Nias tentang dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Dana Desa (DD) TA.2015 di Desa Hiligodu Botomuzoi, Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias yang dilakukan Kepala Desa Yasozanolo Lase bersama kroni-kroninya, akhirnya Tim Audit dari Inspektorat Kabupaten Nias turun ke lapangan demi memastikan fisik pekerjaan sembari mengukur panjangnya jalan yang dibangun dari Dana Desa dimaksud pada hari,
rabu (08/08) sekira pukul 13.00 WIB.
Pantauan wartawan dilapangan, ada 3 orang tim dari inspektorat yang hadir diantaranya Bedali Mendrofa, SH, Marniwati Zalukhu, Aperius Harefa yang didampingi Kepala Desa bersama perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat yang melapor. Mereka secara bersama-sama melihat kondisi fisik pengerasan jalan yang beralokasi di dusun III Lolofaoso Desa Hiligodu Botomuzoi sambil melakukan pengukuran dari ujung ke ujung untuk memastikan berapa panjang jalan yang dibangun, karena menurut informasi yang beredar, panjang jalan itu tidak sesuai dengan bestek pelaksanaan yang tertera di Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Untuk diketahui, Indikasi korupsi pada pelaksanaan Dana Desa Tahun 2015 di Desa Hiligodu Botomuzoi dengan pagu dana untuk fisik sebesar Rp.191 Juta terungkap berdasarkan laporan masyarakat melalui ormas FKI-1 beberapa waktu lalu yang dilakukan Kepala Desa bersama kroni-kroninya.
Pasalnya, Yasozanolo Lase bersama sekertaris Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diduga mengantongi uang tersebut kurang lebih Rp. 89 juta dengan dalil mark-up bahan material dan melakukan penipuan kepada masyarakat dalam pembelian batu kali, dimana di dalam RAB harga/ kubik sebesar 354 ribu sementara yang dibayarkan kepada masyarakat hanya Rp.170 ribu/ kubik.
Sementara itu, Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu, SH.,MH, mengakui telah mendengarkan laporan masyarakat tentang pelaksanaan Dana Desa di desa Hiligodu Botomuzoi. Beliau berjanji akan menindaklanjuti laporan itu dalam waktu yang secepat mungkin.
“Kalau laporan itu hanya sebatas saya dengar, masih belum sampai di meja saya, dan bila hal ini terbukti akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena Dana Desa ini bukan untuk main-main pelaksanaannya sebab KPK ikut terlibat untuk menanganinya”, Ujarnya singkat saat ditemui diruang kerjanya, Minggu kemarin (01/08) sekira pukul 11.00 WIB.
Terpisah, Camat Botomuzoi Yuwanman Lase, SH saat didatangi dikantornya (05/08), menyampaikan bahwa laporan masyarakat Hiligodu Botomuzoi akan ditindaklanjuti dan diproses secepat mungkin setelah ada hasil audit dari inspektorat, Tuturnya.
Menanggapinya, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC-PWRI) Kabupaten Nias, Sonni Lahagu,SE, meminta kepada Bupati Nias agar segera melakukan pembinaan kepada Kepala Desa Hiligodu Botomuzoi, karena menurut penilaian kami oknum Kepala desa tersebut telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai orang nomor 1 didesa itu dan begitu juga kepada penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk tidak main-main menangani laporan masyarakat supaya tingkat kepercayaan rakyat kecil kepada kejaksaan negeri Gunungsitoli tidak hilang begitu saja, Tegasnya saat ditemui di tempat kediamannya (Kamis,12/08). (Penulis: Okta Ndraha, SH)
Dengan hal ini berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi, undang-undang RI.No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menanggapi Laporan Masyarakat yang dilaporkan Ormas FKI-1 Nias tentang dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Dana Desa (DD) TA.2015 di Desa Hiligodu Botomuzoi, Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias yang dilakukan Kepala Desa Yasozanolo Lase bersama kroni-kroninya, akhirnya Tim Audit dari Inspektorat Kabupaten Nias turun ke lapangan demi memastikan fisik pekerjaan sembari mengukur panjangnya jalan yang dibangun dari Dana Desa dimaksud pada hari,
rabu (08/08) sekira pukul 13.00 WIB.
Pantauan wartawan dilapangan, ada 3 orang tim dari inspektorat yang hadir diantaranya Bedali Mendrofa, SH, Marniwati Zalukhu, Aperius Harefa yang didampingi Kepala Desa bersama perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat yang melapor. Mereka secara bersama-sama melihat kondisi fisik pengerasan jalan yang beralokasi di dusun III Lolofaoso Desa Hiligodu Botomuzoi sambil melakukan pengukuran dari ujung ke ujung untuk memastikan berapa panjang jalan yang dibangun, karena menurut informasi yang beredar, panjang jalan itu tidak sesuai dengan bestek pelaksanaan yang tertera di Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Untuk diketahui, Indikasi korupsi pada pelaksanaan Dana Desa Tahun 2015 di Desa Hiligodu Botomuzoi dengan pagu dana untuk fisik sebesar Rp.191 Juta terungkap berdasarkan laporan masyarakat melalui ormas FKI-1 beberapa waktu lalu yang dilakukan Kepala Desa bersama kroni-kroninya.
Pasalnya, Yasozanolo Lase bersama sekertaris Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diduga mengantongi uang tersebut kurang lebih Rp. 89 juta dengan dalil mark-up bahan material dan melakukan penipuan kepada masyarakat dalam pembelian batu kali, dimana di dalam RAB harga/ kubik sebesar 354 ribu sementara yang dibayarkan kepada masyarakat hanya Rp.170 ribu/ kubik.
Sementara itu, Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu, SH.,MH, mengakui telah mendengarkan laporan masyarakat tentang pelaksanaan Dana Desa di desa Hiligodu Botomuzoi. Beliau berjanji akan menindaklanjuti laporan itu dalam waktu yang secepat mungkin.
“Kalau laporan itu hanya sebatas saya dengar, masih belum sampai di meja saya, dan bila hal ini terbukti akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena Dana Desa ini bukan untuk main-main pelaksanaannya sebab KPK ikut terlibat untuk menanganinya”, Ujarnya singkat saat ditemui diruang kerjanya, Minggu kemarin (01/08) sekira pukul 11.00 WIB.
Terpisah, Camat Botomuzoi Yuwanman Lase, SH saat didatangi dikantornya (05/08), menyampaikan bahwa laporan masyarakat Hiligodu Botomuzoi akan ditindaklanjuti dan diproses secepat mungkin setelah ada hasil audit dari inspektorat, Tuturnya.
Menanggapinya, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC-PWRI) Kabupaten Nias, Sonni Lahagu,SE, meminta kepada Bupati Nias agar segera melakukan pembinaan kepada Kepala Desa Hiligodu Botomuzoi, karena menurut penilaian kami oknum Kepala desa tersebut telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai orang nomor 1 didesa itu dan begitu juga kepada penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk tidak main-main menangani laporan masyarakat supaya tingkat kepercayaan rakyat kecil kepada kejaksaan negeri Gunungsitoli tidak hilang begitu saja, Tegasnya saat ditemui di tempat kediamannya (Kamis,12/08). (Penulis: Okta Ndraha, SH)

0 Response to "INSPEKTORAT AUDIT YASANOLO LASE."
Post a Comment