-->

Jam Dinas Bambang Susilo Kasek SDN Sugihwaras 4' Gagahi Oknum guru Jantik (Mudhah). SDN Watudandang 3.

Kediri, www.jejakkasus.info - Rabu tanggal  27 agustus 2016, Bambang Susila merupakan oknum pendidik, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kasek) SDN Sugeh Waras 4, di duga sudah lama menjalin hubungan dengan oknum guru janda cantik (Jantik) yang bernama mudhah dan mengajar di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) Watudandang 3 Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.

Meski sangat rapi, namun hubungan terlarang yang di jalin akan ketahuan juga, akan tercium oleh publik dan di dunia pendidikan oleh para guru nantinya, bahkan keluarga.

Dalam pantauan Jejak Kasus' ternyata bambang bolos tidak ngantor dari pagi sudah muter muter menunggu mudhah di bendungan waru turi, melihat hal mencurigakan pada jam dinad, Tem Jejak Kadus melakukan pemantauan.

Hingga muncul sosol wanita cantik yakni mudhah sesang menitipkan sepeda motornya di bendungan, setelah menitipkan sepeda motor, Mudhah dan Bambang Susila akhirnya
meluncur menuju ke salah satu Hotel di wilayah hukum Kediri, dan check in pukul 11.00 WIB, hingga check out pukul 17.00 WIB.

Terindikasi hubungan pasangan terlarang itu sudah terbiasa keluar masuk hotel, tetapi hari ini mereka masih memakai baju Dinas dan jam Dinas.

Saat di konfirmasi kepala sekolah SDN Watudandang 3 beliu menjawab itu kepentingan pribadi se akan akan engan memberi komentar atau menutup nutupi masalah ini.

Nah! hal ini Pemerintah Kabupaten Nganjuk harus lebih tegas lagi menindak oknum oknum ngajar nakal seperti kepada oknum yang sudah melanggar jam dinasnya, dan seorang oknum kepala sekolah bisa se-enaknya bolos tidak ngantor waduh uwenak banget, apa lagi bolos untuk bermesum di hotel dengan wanita idaman lain. Lebih lanjut bambang ketika di konfirmasi tidak merespon dan cuek, hingga berita di angkat.

Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti), Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan, tentang dugaan perselingkuan dapat di jerat Pasal 284 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.

2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Jo. Pasal 289 KUHP, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan di lakukan pada dirinya pada perbuatan cabul, di hukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun.

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082243319999 - 082227859999, www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info - bersambung (Pria Sakti).

0 Response to "Jam Dinas Bambang Susilo Kasek SDN Sugihwaras 4' Gagahi Oknum guru Jantik (Mudhah). SDN Watudandang 3."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel