-->

WARGA BERINGIN KECAMATAN BADAS SEPAKAT MENOLAK" KOJUN PEMILIK KANDANG AYAM NGOTOT PERPANJANG IJIN HO.

Terkait keberadaan kandang yang dekat Penduduk dan berbau" KEDIRI, www.jejakkasus.info - Setelah di gencar penerbitan koran di Media Jejak kasus dan Radar Bangsa, terkait keberadaan peternakan ayam yang sudah puluhan tahun berdiri di Dusun Beringin Desa Beringin Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, akhirnya diketahui jika Pemilik Kandang tersebut sudah memiliki Ijin HO/Ijin Gangguan sejak 2009 dan ternyata sejak pertengahan tahun 2015 ternyata sudah mati dan akan diperpanjang kembali.
Hal ini diketahui ketika Tim Jejak Kasus menemui Wahyu Kasi trantib Kecamatan Badas beberapa waktu yang lalu (8/8/2016).
Ijin HO ternyata sudah ada sejak 2009 dan diperpanjang sampai dengan 2015 tahun kemaren, jadi ijin HO-nya sudah mati setahun, sebab ijin HO batas waktunya memang 3 tahun dan pemilik kandang sudah mengurus Kembali perpanjangan HO nya, lha ini surat surat pengajuan perpanjangan HO atas nama Nike Kristina, Ungkap Wahyu.
Padahal dari penelusuran beberapa warga yang awalnya tak tahu menahu terkait berapa lama keberadaan Kandang tersebut ketika diwawancarai mengatakan jika kandang tersebut sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu dan lebih dari 20 tahun beroperasi.

"Kok baru tahun 2009 ya mas ijin nya, padahal kandang tersebut sudah berdiri sejak puluhan tahun yang lalu dan hanya beberapa warga yang diberi kompensasi terkait dampak pencemaran maupun Bau dari keberadaan kandang ayam tersebut"tegas warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Kojun pemilik peternakan ayam tidak menampik jika Ijin HO nya mati sejak 2015 yang lalu dan sedang dalam proses perpanjangan di tahun berikutnya dan mengelak kasak kusuk beberapa warga yang mengatakan kalau pemilik kandang kurang bersosial terhadap warga terdampak"Iya mas maaf saya tidak tau kalau ijin HO kandang tersebut sudah mati tahun yang lalu, terima kasih sudah diingatkan dan kita akan segera urus segala sesuatunya dengan baik agar kita juga patuh terhadap aturan yang berlaku.
Mengenai komplain warga setiap tahun kami selalu memberikan bingkisan ke 43 warga yang berdekatan dengan lokasi Kandang setiap hari Raya, jadi kurang tepat jika kita kurang bersosial terhadap warga, entah diberikan ataupun tudak, ya semua kita kembalikan ke orang kepercayaan saya yang berasal dari desa tersebut" tegasnya
    Padahal hal ini bertentangan dengan beberapa warga yang menolak keberadaan kandang tersebut sebab selain sudah tidak layak karena sudah sangat dekat dan berdempetan dengan rumah padat penduduk dan berbau serta banyak lalat dirumahnya.
Sebagian warga pun bahkan berinisiatif untuk tanda tangan menolak dan meminta pemilik kandang agar relokasi sesuai dengan aturan aturan perijinan yang berlaku.
    Mbah Imam salah satu warga di desa Beringin bahkan secara terang terangan mengumpulkan tanda tangan beberapa warga dan membuat nota kesepakatan menolak kandang ayam milik Kojun tersebut "Iya kita sudah mengumpulkan lebih kurang 24 tanda tangan warga yang terdampak agar instansi terkait segera menutup ataupun merelokasi jika pemilik kandang ngotot untuk memperpanjang HO nya, dan bila perlu kita minta tolong ke NGO HDIS maupun media Jejak Kasus supaya mengawal dan mengkaji lebih dalam terkait bagaimana bisa diperpanjang ijinnya Kojun terkait kandang ayamnya.padahal sudah jelas jelas jika peternakan tersebut sudah tidak layak lagi baik secara aturan maupun sosialnya, itu yang saya tau"pungkasnya. bersambung. (Laporan Wartawan Jejak Kasus AG Pras Kediri).

0 Response to "WARGA BERINGIN KECAMATAN BADAS SEPAKAT MENOLAK" KOJUN PEMILIK KANDANG AYAM NGOTOT PERPANJANG IJIN HO."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel