-->

Kafe Milik Keysa/Edi Kafe Pandansari Simbaringin Tanpa Ijin Usaha Karaoke/ Cafe Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 di Laporkan Pimpinan Pusat NGO HDIS.

Kutorejo, www.jejakkasus.info - Adanya laporan informasi yang di kantongi NGO HDIS, tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol milik Keysa dan Edi suami istri lokasi di tengah sawah dusun Pandansari Desa Simbaringin Kecamatan Kutorejo, Dugaan tanpa Ijin SIUP.

Pimpinan Pusat NGO HDIS/ Jejak Kasus turun lapangan, Selasa 16 Agustus 2016 hingga fakta di lapangan menemukan bukti nyata, kafe tersebut sudah lama buka kurang lebih sudah setahun berjalan tanpa Ijin usaha Karaoke/ Cafe dan Dugaan Kuat melanggar Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Bir Bintang dan Bir Hitam).
Melalui ponsel : Keysa atau Edi saat di konfirmasi tidak berkomentar, lanjut Kanit Reskrim Polsek Kutorejo iptu irawan mengatakan: Sudah saya sampaikan ke Bapak Kapolsek, ujar-nya.

Perihal Laporan informasi dan pelaporan NGO HDIS,  dengan RESUM.
Di pertengan Sawah Dusun Pandan Sari, Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo setiap malam ada kegiatan usaha kafe, terlihat para Ladist atau purel sedang menemani tamu-tamu yang haus hiburan.

Kendati demikian, selain kafe tanpa ijin, lokasi di tengah-tengah sawah jauh dari pemukiman penduduk, sangat rawan kriminal baik pencurian maupun keselamatan. Di ketahui kafe itu milik saudara Edi saat beroperasional, ucap salah satu ladiest (purel).

Melalui tem lapangan menambahkan' Kafe tersebut saat dikonfirmasi tidak berijin mengantongi mas, sudah di konfirmasi setahun yang lalu ketika buka.

Demikian laporan informasi kami, mohon ijin waktunya sebagai penegak hukum untuk menindaklanjuti, demi kenyamanan bersama, serta suasana kondusif. hingga berita di tulis. bersambung.
Penulis : Supriyanto (Pria Sakti/ilyas), Pimpinan Redaksi Pusat Harian Jejak Kasus online dan Cetak & Radar Bangsa serta NGO HDIS.

0 Response to "Kafe Milik Keysa/Edi Kafe Pandansari Simbaringin Tanpa Ijin Usaha Karaoke/ Cafe Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 di Laporkan Pimpinan Pusat NGO HDIS."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel