Kapolri Drs. Tito Kurniawan Belum Sentuh Oknum Kanit dan Oknum Kapolsek Gondang Mojokerto Lakukan Pembiaran Hukum" Pengusaha Melanggar Hukum tidak di tindak dengan tegas
Kabupaten Mojokerto, www.jejakkasus.info - Sangat-sangat Eronis kedapatan pengusaha yang melanggar hukum" oknum Kanit dan Kapolsek Gondang tidak memberi sangsi, bahkan Lakukan Pembiaran terhadap Penambang Galian C Ilegal' Pasalnya meski kegiatan telah di perhentikan, namun setidaknya harus ada sangsi, supaya masyarakat percaya kepada tugas Polri.
Sejauh itu Dayat Camat Gondang menambahkan: Ngene iki lak isin isini aku mas, celoteh Camat ke Pimpinan Redaksi Jejak Kasus.
Memang benar adanya, Mojokerto diduga akan mengalami kiamat (musibah banjir longsor), seperti tahun tahun lalu. Toh itu akibat ulah penambang galian C di wilayah Polsek Pacet dan Gondang.
Sabtu 26/6/2016 saat tem Jejak Kasus turun lapangan, tepatnya di sungai Galuh yang mengalir dari Desa Ngembat, Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang para penambangan galian c beroperasi, dugaan tidak berizin melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara.
Hingga berita koran Radar Bangsa di turunkan, dan sekisar 200 warga meminta galian tersebut di tutup.
Penambang Galian C saudara Slamet dan Lukman dengan menggunakan beberapa alat berat, hasil bebatuan sungai milik Negara, di bawa ke Pabrik Cikal Dusun Kesono Desa Bakalan Kecamatan Gondang.
Anehnya sampai saat ini Aparat penegak Hukum baik pihak Kecamatan, Polsek setempat, LH (Lingkungan Hidup) Kabupaten belum ambil tindakan tegas dan memberikan sangsi berat sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku yakni pengusaha galian C, selain pengusaha Galian C atau penggali galian C dapat ancaman Pidana, dapat diancam dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,
Selain tidak berijin dan di anggap melanggar hukum, penggalian batu sungai galuh di Desa Jatidukuh, puluhan damtruk pemuat batu sangat mengganggu akses aktifitas/ perekonomian masyarakat, sudah jelas tidak mempunyai ijin AMDAL: analisis mengenai dampak Lingkungan.
Masih berkenaan dengan dugaan kasus Galian C wilayah hukum polsek Gondang, Galian C, Jejak Kasus menerima Laporan Warga melalui telpone seluler, dugaan kuat milik Pabrik Cikal mas, yang beroperasi dengan menggunakan beberapa alat berat di Dusun geruh Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang, eronis nya meski Kapolsek dan Kanit Polsek Gondang dapat laporan informasi, tetap enjoy dan melakukan pembiaran, red www.jejakkasus.info .
Adapun data ungkap foto foto kegiatan Galian C yang di ambil Jejak Kasus, sebagai alat bukti nampak jelas Penambang Galian C di Jatidukuh Kecamatan Gondang diduga milik CV Cikal alamat pabrik pemecah batu Dusun Kesono Desa Bakalan Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto.
Supriyanto (Pria Sakti) Ketua umum NGO HDIS menambahkan, Pengusaha Galian C Ilegal yang melakukan kegiatan Penggaliannya tanpa ijin di anggap melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009.
Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),
Pasal 480 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Anda dapat dihukum pidana karena penadahan apabila Anda mengetahui bahwa barang yang Anda beli tersebut berasal dari tindak pidana kejahatan (dalam hal ini pencurian)”.
Mengenai Pabrik penggilingan batu yang menerima bebatuan dari pengusaha galian C ilegal dapat di jerat dengan hukum Pasal 480 ayat (1) KUHP: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya haraus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Sejauh ini melalui telpon dan SMS Redaksi Jejak Kasus kepada Kapolsek Gondang Akp Sutarto khususnya, tidak menghiraukan, Eronis nya belum ada tanggapan serta tindakan, bahlan kegiatan masih tetap berjalan. Sehingga berita di angkat. Bersambung. (Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS/ Jejak Kasus. www.jejakkasus.info).
Sejauh itu Dayat Camat Gondang menambahkan: Ngene iki lak isin isini aku mas, celoteh Camat ke Pimpinan Redaksi Jejak Kasus.
Memang benar adanya, Mojokerto diduga akan mengalami kiamat (musibah banjir longsor), seperti tahun tahun lalu. Toh itu akibat ulah penambang galian C di wilayah Polsek Pacet dan Gondang.
Sabtu 26/6/2016 saat tem Jejak Kasus turun lapangan, tepatnya di sungai Galuh yang mengalir dari Desa Ngembat, Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang para penambangan galian c beroperasi, dugaan tidak berizin melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara.
Hingga berita koran Radar Bangsa di turunkan, dan sekisar 200 warga meminta galian tersebut di tutup.
Penambang Galian C saudara Slamet dan Lukman dengan menggunakan beberapa alat berat, hasil bebatuan sungai milik Negara, di bawa ke Pabrik Cikal Dusun Kesono Desa Bakalan Kecamatan Gondang.
Anehnya sampai saat ini Aparat penegak Hukum baik pihak Kecamatan, Polsek setempat, LH (Lingkungan Hidup) Kabupaten belum ambil tindakan tegas dan memberikan sangsi berat sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku yakni pengusaha galian C, selain pengusaha Galian C atau penggali galian C dapat ancaman Pidana, dapat diancam dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,
Selain tidak berijin dan di anggap melanggar hukum, penggalian batu sungai galuh di Desa Jatidukuh, puluhan damtruk pemuat batu sangat mengganggu akses aktifitas/ perekonomian masyarakat, sudah jelas tidak mempunyai ijin AMDAL: analisis mengenai dampak Lingkungan.
Masih berkenaan dengan dugaan kasus Galian C wilayah hukum polsek Gondang, Galian C, Jejak Kasus menerima Laporan Warga melalui telpone seluler, dugaan kuat milik Pabrik Cikal mas, yang beroperasi dengan menggunakan beberapa alat berat di Dusun geruh Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang, eronis nya meski Kapolsek dan Kanit Polsek Gondang dapat laporan informasi, tetap enjoy dan melakukan pembiaran, red www.jejakkasus.info .
Adapun data ungkap foto foto kegiatan Galian C yang di ambil Jejak Kasus, sebagai alat bukti nampak jelas Penambang Galian C di Jatidukuh Kecamatan Gondang diduga milik CV Cikal alamat pabrik pemecah batu Dusun Kesono Desa Bakalan Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto.
Supriyanto (Pria Sakti) Ketua umum NGO HDIS menambahkan, Pengusaha Galian C Ilegal yang melakukan kegiatan Penggaliannya tanpa ijin di anggap melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009.
Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),
Pasal 480 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Anda dapat dihukum pidana karena penadahan apabila Anda mengetahui bahwa barang yang Anda beli tersebut berasal dari tindak pidana kejahatan (dalam hal ini pencurian)”.
Mengenai Pabrik penggilingan batu yang menerima bebatuan dari pengusaha galian C ilegal dapat di jerat dengan hukum Pasal 480 ayat (1) KUHP: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya haraus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Sejauh ini melalui telpon dan SMS Redaksi Jejak Kasus kepada Kapolsek Gondang Akp Sutarto khususnya, tidak menghiraukan, Eronis nya belum ada tanggapan serta tindakan, bahlan kegiatan masih tetap berjalan. Sehingga berita di angkat. Bersambung. (Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS/ Jejak Kasus. www.jejakkasus.info).
0 Response to "Kapolri Drs. Tito Kurniawan Belum Sentuh Oknum Kanit dan Oknum Kapolsek Gondang Mojokerto Lakukan Pembiaran Hukum" Pengusaha Melanggar Hukum tidak di tindak dengan tegas"
Post a Comment