-->

KUA Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon Diduga Pungut Biaya Duplikat Buku Nikah

Cirebon, www.jejakkasus.info - Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.

Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak dalam upaya menciptakan kehidupan bangsa Indonesia yang aman, damai dan sejahtera. Tanpa adanya penegakan hukum maka tidak akan terwujud ketertiban dan kesejahteraan bagi kehidupan setiap warga negara Indonesia.

Maka proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas dan konsisten, karena ketidakpastian hukum dan kemerosotan wibawa hukum akan melahirkan krisis hukum yang dampaknya dapat berakibat pada terganggunya stabilitas politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan bangsa dan negara.

Penegakan hukum dalam upaya mewujudkan ketertiban sangat erat kaitannya dengan lembaga-lembaga negara yang mempunyai wewenang dan memegang peranan penting dalam sistem peradilan hukum di negara Indonesia.

Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu lembaga yang mempunyai wewenang dan memegang peranan penting dalam upaya penegakan hukum dan ketertiban di dalam sistem peradilan Negara Indonesia. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Aparat Kepolisian mempunyai tugas dan wewenang dimana menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu Aparat Kepolisian harus peka terhadap kehidupan masyarakat Indonesia dalam upaya pencegahan tindak pelanggaran hukum dan penegakan hukum itu sendiri dalam upaya mewujud keamanan dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Selain itu persoalan ekonomi dan moral merupakan sebagian contoh masalah yang dihadapi bangsa Indonesia pada saat ini. Kemiskinan, pengangguran menambah keterpurukan kondisi bangsa ini, yang akhirnya menimbulkan banyak kejahatan. Faktor ekonomi merupakan masalah yang sangat sentral saat ini yang dapat menimbulkan kejahatan, karena banyak orang mengambil jalan pintas dengan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang, hal ini menyebabkan terjadinya kejahatan.

Pungutan Liar sangat identik dengan dunia kriminal dan kekerasan, karena memang kegiatan pungutan liar tidak lepas dari kedua hal tersebut. Beberapa contohnya aksi pungutan liar antara lain preman di lokasi pertambangan galian yang memungut sejumlah uang dari sopir-sopir truk yang hendak masuk ke areal pertambangan, yang bila ditolak akan berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan sopir dan kendaraannya yang melewati jalan tersebut.

Kasus-kasus pungutan liar yang akhir-akhir ini menyebabkan masyarakat resah yang terjadi di Indonesia berdampak pula sampai di daerah-daerah pelosok seperti yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Pabedilan kabupaten Cirebon provinsi Jawa Barat (Jabar). Jejak Kasus, Senin (29/08) bertempat di KUA kecamatan Pabedilan, mendapatkan pengakuan dari salah satu pegawai KUA kecamatan Pabedilan yang namanya dirahasiakan, tentang dugaan pungli Duplikat Buku Nikah yang dipungut Rp.200.000,- untuk satu pasang buku nikah,"Harga satu pasang buku nikah memang segitu,Karena pelayanan harus mematok harga," tegasnya.

Di dalam KUHP sebenarnya sudah mengatur beberapa pidana yang pantas diberikan bagi pelaku pungutan liar diantaranya KUHP Pasal 368 pasal 1 tentang pemerasan dan pengancaman yang berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Aparat kepolisian diharapkan mampu mengambil tindakan yang tepat dalam menyikapi masalah pungutan liar yang ada dalam masyarakat. Semua ini tentu saja tidak terlepas dari partisipasi masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dalam mengungkap aksi-aksi pungutan liar yang terjadi di dalam masyarakat. Kita semua berharap kondisi masyarakat yang nyaman, aman, dan tertib dapat tercapai.(Laporan:Dul Korib JK Cirebon)


0 Response to "KUA Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon Diduga Pungut Biaya Duplikat Buku Nikah"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel