MEDIASI “SENGKETA LAHAN MILIK DITJEN HUBLA VS WARGA DUSUN KEMENDURAN - BANGSRING”
Banyuwangi, www.jejakkasus.info - Gejolak warga Dusun Kemenduran, Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo terkait lahan milik Ditjen Hubla(Perhubungan Laut-red) yang puluhan tahun di tempati warga kian memanas, Sengketa lahan seluas 58,2 Ha itu memicu keresahan dan kekacauan antar warga, sehingga dengan adanya itu, para tokoh masyarakat bersama pejabat Pemerintah Desa memfasilitasi untuk Mediasi antara warga setempat dengan pihak pemilik lahan yakni Distrik Navigasi Kelas I Surabaya,Direktorat Jendral Perhubungan Laut dan Kementrian Perhubungan, serta kementrian keuangan, mediasi berlangsung aman tanpa keributan, namun berakhir buntu, perundingan yang berlangsung alot itu tidak mencapai mufakat, warga menginginkan lahan yang telah di tempatinya puluhan tahun itu bisa menjadi hak milik, alasannya para sesepuh mereka sudah menghuni area tersebut sejak tahun 1918 silam, sementara dari pihak pemilik lahan tidak bisa mengabulkan permintaan warga, bahkan malah menuntut uang sewa atas lahan yang saat ini di tempati sekitar 400 an KK tersebut.
Kami tidak ingin menyewa lahan itu, kami ingin meminta lahan itu, mengingat nenek moyang kami ikut berjuang dan telah menempati lahan itu selama puluhan tahun, katanya negara ini sudah merdeka, namun kami merasakan belum merdeka, karena lahan yang kami tempati selama puluhan tahun harus bayar sewa, jelas Mahyuni salah satu warga, selama ini kami sudah membayar uang sewa jelasnya, seperti yang di sampaikan kepada Jejak Kasus-Radar Bangsa, sejak tahun2000 an yang lalu ada oknum yang mengaku dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut, dan meminta warga untuk membayar uang sewa, warga mengaku telah membayar uang sewa mulai dari 500 ribu rupiah hingga 1 juta rupiah lebih per tahun, bervariasi sesuai luas lahan yang di tempati.
Kepala Distrik Navigasi Kelas I Surabaya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan, Ir. Nyoman Sukayadnya, MM, mengaku tidak tahu dengan adanya penarikan uang sewa tersebut, bahkan pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada masyarakat bahwa Kementrian tidak melakukan pungutan, Namun dalam acara mediasi yang berlangsung di halaman Kantor Desa Bangsring itu arahan dari Kementrian Keuangan, bahwa sesuai tata cara pengelolaan aset negara, bagi setiap warga yangmenempati/ menggunakan aset negara harus membayar uang sewa, yang nantinya disetorkan ke negara sebagai pendapatan bukan pajak, dan jika warga menghendaki tanah tersebut di sertifikatkan atas nama warga, maka pihaknya
menyarankan kepada warga untuk mengajukan permohonan ke BPN sesuai kewensngannya melalui Kepada Desa, dan kami tidal ingin warga menjadi korban penipuan atas ulah oknum-okmnum yang mengatasnamakan pegawai Ditjen Hubla dan menjanjikan untuk membantu proses penerbitan sertifikat, kami tidak akan menanggapi bagi pemohon perorangan atau melalui preman-preman, tegas Nyoman, Budi-Bagus
Kami tidak ingin menyewa lahan itu, kami ingin meminta lahan itu, mengingat nenek moyang kami ikut berjuang dan telah menempati lahan itu selama puluhan tahun, katanya negara ini sudah merdeka, namun kami merasakan belum merdeka, karena lahan yang kami tempati selama puluhan tahun harus bayar sewa, jelas Mahyuni salah satu warga, selama ini kami sudah membayar uang sewa jelasnya, seperti yang di sampaikan kepada Jejak Kasus-Radar Bangsa, sejak tahun2000 an yang lalu ada oknum yang mengaku dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut, dan meminta warga untuk membayar uang sewa, warga mengaku telah membayar uang sewa mulai dari 500 ribu rupiah hingga 1 juta rupiah lebih per tahun, bervariasi sesuai luas lahan yang di tempati.
Kepala Distrik Navigasi Kelas I Surabaya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan, Ir. Nyoman Sukayadnya, MM, mengaku tidak tahu dengan adanya penarikan uang sewa tersebut, bahkan pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada masyarakat bahwa Kementrian tidak melakukan pungutan, Namun dalam acara mediasi yang berlangsung di halaman Kantor Desa Bangsring itu arahan dari Kementrian Keuangan, bahwa sesuai tata cara pengelolaan aset negara, bagi setiap warga yangmenempati/ menggunakan aset negara harus membayar uang sewa, yang nantinya disetorkan ke negara sebagai pendapatan bukan pajak, dan jika warga menghendaki tanah tersebut di sertifikatkan atas nama warga, maka pihaknya
menyarankan kepada warga untuk mengajukan permohonan ke BPN sesuai kewensngannya melalui Kepada Desa, dan kami tidal ingin warga menjadi korban penipuan atas ulah oknum-okmnum yang mengatasnamakan pegawai Ditjen Hubla dan menjanjikan untuk membantu proses penerbitan sertifikat, kami tidak akan menanggapi bagi pemohon perorangan atau melalui preman-preman, tegas Nyoman, Budi-Bagus

0 Response to "MEDIASI “SENGKETA LAHAN MILIK DITJEN HUBLA VS WARGA DUSUN KEMENDURAN - BANGSRING”"
Post a Comment