OKNUM PEGAWAI KUA RAMBATAN "DIDUGA" LAKUKAN PUNGLI KEPADA MASYARAKA
TANAH DATAR, www.jejakkasus.info - Salah satu penyakit birokrasi di negara ini adalah pungutan liar (pungli). 17 tahun reformasi sepertinya tidak mampu memberanguskan penyakit yang satu ini. Hal ini membuktikan bahwa paradigma pelayanan publik di era reformasi sekarang ini masih belum berubah. Pelayanan publik masih diwarnai oleh praktek pungli, merupakan indikator rendahnya kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Seperti yang dialami Elfis Jondra (35). Senin (29/8) warga yang tinggal di Jorong Bulu Kasok ini mengaku dimintai pungli oleh oknum petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kec Rambatan yang berinisial N. Kepada rekan media Elfis menceritakan pada hari senin 29/8/16 ia mendatangi KUA bermaksud untuk meralat penulisan nama istrinya yang salah pada akta nikah, Elfis lalu dilayani oleh N. Selesai memberi pelayanan yang di minta Elfis, N lalu meminta sejumlah uang kepada Elfis, Elfispun keberatan, pasalnya di ruang pelayan KUA itu tercantum himbuan bahwa semua pelayanan gratis. Tak kehabisan akal, N lalu mengatakan bahwa yang ia minta adalah uang sumbangan untuk merenovasi kantor, walaupun bunyinya sumbangan, namun N menetapkan besaran uang yang harus diberikan Elfis, yaitu Rp. 30.000, (tidak boleh kurang).
Mendapat temuan ini, Selasa pagi (30/8) rekan media lalu meluncur menuju KUA Rambatan. Di temui di ruangnya Kepala KUA Benni Syam mengakui pungutan liar yang dilakukan oleh jajarannya, serta berjanji akan membenahi pelayanan dan kinerja jajarannya. Selain meminta maaf kepada Elfis, Beni juga mengucapkan terimakasih kepada rekan media kerena sudah memberitahukan temuan ini kepadanya. Sementara N yang di wawancarai dihadapan Beni juga tidak menyangkal perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya.
Jumlahnya yang di minta N tak banyak memang, Rp 30.000 tetapi pungli tetaplah pungli, yang melanggar hak dasar masyarakat untuk menerima pelayanan publik yang baik. Kalau yang mengurus 100 orang x 30.000 sudah berapa jumlahnya. Dan juga Benni mengakui sedang membangun islamic dari swakelola yang tidak ada anggarannya jadi yang diharapkan adalah sumbangan dari donatur yang mau menyumbang jawab Benni.
Kejadian-kejadian seperti ini bisa jadi sering kita alami. Praktik maladministrasi bahkan terkadang dianggap sebagai hal yang lumrah. Celakanya, masyarakat kemudian apatis dan membiarkan hal ini terus berulang. Sebagai masyarakat, kita tidak boleh hanya diam melihat ketidak beresan kinerja pemerintah. Melapor adalah pilihan yang baik.
Jika Anda punya masalah serupa, dimintai pungli oleh oknum petugas atau mengalami masalah pelayanan publik lainnya, jangan sungkan melapor. Karena pelayanan publik yang prima adalah hak setiap warga negara...Yanto
Ket foto: KUA Benni Syam dan rekan media
Seperti yang dialami Elfis Jondra (35). Senin (29/8) warga yang tinggal di Jorong Bulu Kasok ini mengaku dimintai pungli oleh oknum petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kec Rambatan yang berinisial N. Kepada rekan media Elfis menceritakan pada hari senin 29/8/16 ia mendatangi KUA bermaksud untuk meralat penulisan nama istrinya yang salah pada akta nikah, Elfis lalu dilayani oleh N. Selesai memberi pelayanan yang di minta Elfis, N lalu meminta sejumlah uang kepada Elfis, Elfispun keberatan, pasalnya di ruang pelayan KUA itu tercantum himbuan bahwa semua pelayanan gratis. Tak kehabisan akal, N lalu mengatakan bahwa yang ia minta adalah uang sumbangan untuk merenovasi kantor, walaupun bunyinya sumbangan, namun N menetapkan besaran uang yang harus diberikan Elfis, yaitu Rp. 30.000, (tidak boleh kurang).
Mendapat temuan ini, Selasa pagi (30/8) rekan media lalu meluncur menuju KUA Rambatan. Di temui di ruangnya Kepala KUA Benni Syam mengakui pungutan liar yang dilakukan oleh jajarannya, serta berjanji akan membenahi pelayanan dan kinerja jajarannya. Selain meminta maaf kepada Elfis, Beni juga mengucapkan terimakasih kepada rekan media kerena sudah memberitahukan temuan ini kepadanya. Sementara N yang di wawancarai dihadapan Beni juga tidak menyangkal perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya.
Jumlahnya yang di minta N tak banyak memang, Rp 30.000 tetapi pungli tetaplah pungli, yang melanggar hak dasar masyarakat untuk menerima pelayanan publik yang baik. Kalau yang mengurus 100 orang x 30.000 sudah berapa jumlahnya. Dan juga Benni mengakui sedang membangun islamic dari swakelola yang tidak ada anggarannya jadi yang diharapkan adalah sumbangan dari donatur yang mau menyumbang jawab Benni.
Kejadian-kejadian seperti ini bisa jadi sering kita alami. Praktik maladministrasi bahkan terkadang dianggap sebagai hal yang lumrah. Celakanya, masyarakat kemudian apatis dan membiarkan hal ini terus berulang. Sebagai masyarakat, kita tidak boleh hanya diam melihat ketidak beresan kinerja pemerintah. Melapor adalah pilihan yang baik.
Jika Anda punya masalah serupa, dimintai pungli oleh oknum petugas atau mengalami masalah pelayanan publik lainnya, jangan sungkan melapor. Karena pelayanan publik yang prima adalah hak setiap warga negara...Yanto
Ket foto: KUA Benni Syam dan rekan media
0 Response to "OKNUM PEGAWAI KUA RAMBATAN "DIDUGA" LAKUKAN PUNGLI KEPADA MASYARAKA"
Post a Comment