Pelaku pencurian tidak berkutik ketika dibekuk jajaran polsrk Singaraja
Jejak Kasus Bali, www.jejakkasus.info - Bermula dari adanya laporan Komang Wasa ke Polsek Singaraja pada tanggal 25 Agustus 2016 telah lewat yang melaporkan bahwa telah terjadi pencurian di rumahnya beralamat Jl P. menjangan no 20 Desa Banyuning Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya atas dasar laporan tersebut satuan Polsek Singaraja lakukan lidik untuk bisa mengungkap siapa pelaku pencurian dimaksut pelapor. Menurut informasi pelaku melakukan aksinya saat kondisi rumah Komang Wasa kosong karena ditinggal pulang kampung. Dalam aksinya pelaku berhasil menggondol barang - barang antara lain mobil pik up, kulkas, kompor gas plus tabung, gerinda, trafo, salon tape, dan helm dengan taksiran kerugian nominal senilai Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
Pelaku jelas beraksi dengan leluasa karena memang kondisi rumah tidak berpenghuni saat itu. Komang Wasa mengetahui tanggal 25 Agustus sekira pukul 06.00 kita kemudian melakukan pelaporan pada pada tanggal yang sama pukul 09.30 kita. Diperkirakan pelaku melakukan aksinya pada malam hari.
Setelah dilakukan lidik oleh satuan Polsek, diperolehlah petunjuk siapa pelaku pencurian di rumah Komang Wasa. Sehingga satuan Polsek Singaraja melakukan penangkapan pada hari sabtu tanggal 27 agustus 2016 jam 15.00 wita di rumahnya salah satu keluarganya yang diduga kuat sebagai pelaku yaitu bernama G A. Di alamat desa tejakula. Dasar nasib akhirnya Ga harus pertanggungjawabankan perbuatannya di Polsek Singaraja. ( tri ).
Selanjutnya atas dasar laporan tersebut satuan Polsek Singaraja lakukan lidik untuk bisa mengungkap siapa pelaku pencurian dimaksut pelapor. Menurut informasi pelaku melakukan aksinya saat kondisi rumah Komang Wasa kosong karena ditinggal pulang kampung. Dalam aksinya pelaku berhasil menggondol barang - barang antara lain mobil pik up, kulkas, kompor gas plus tabung, gerinda, trafo, salon tape, dan helm dengan taksiran kerugian nominal senilai Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
Pelaku jelas beraksi dengan leluasa karena memang kondisi rumah tidak berpenghuni saat itu. Komang Wasa mengetahui tanggal 25 Agustus sekira pukul 06.00 kita kemudian melakukan pelaporan pada pada tanggal yang sama pukul 09.30 kita. Diperkirakan pelaku melakukan aksinya pada malam hari.
Setelah dilakukan lidik oleh satuan Polsek, diperolehlah petunjuk siapa pelaku pencurian di rumah Komang Wasa. Sehingga satuan Polsek Singaraja melakukan penangkapan pada hari sabtu tanggal 27 agustus 2016 jam 15.00 wita di rumahnya salah satu keluarganya yang diduga kuat sebagai pelaku yaitu bernama G A. Di alamat desa tejakula. Dasar nasib akhirnya Ga harus pertanggungjawabankan perbuatannya di Polsek Singaraja. ( tri ).

0 Response to "Pelaku pencurian tidak berkutik ketika dibekuk jajaran polsrk Singaraja"
Post a Comment