Proyek Pembangunan Gedung Graha Mojokerto Kota Service City (GMSC) Menelan Anggaran APBD Rp. 29.990.768.330,56 PekerjabTidak menggunakan Safety.
Sangat di sayangkan" DInas Pekerjaan Umum Mojokerto Kota dalam upaya melaksanakan pembangunan proyek GMSC yang menelan anggaran APBD Kota Mojokerto Senilai Rp. 29.990.768.330,56 dan di Kerjakan PT. PARIGRAHA KONSULTAN" di ketahui sangat membahayakan pekerja, pasalnya para pekerja/ kuli bangunan di biarkan tanpa menghunakan pengaman atau Safety.
Mojokerto, www.jejakkasus.info - Pemerintah Kota Mojokerto Dinas Pekerjaan Umum alamat Jalan. Raya By Pass Kedundung Mojokerto dalam upaya melaksanakan pembangunan gedung graha mojokerto service city (GMSC), menggunakan Kontraktor Pelaksana : PT. Mustika Zidane Karya alamat : Jalan Bandara Palmerah VI / G - 20 Kota Malang. Kontrak Nomor : 602 / 717/ 417.303/ 2016. tanggal 01 Maret 2016.
Dengan nilai Kontrak menelan anggaran APBD Kota Mojokerto sebesar Rp. 29.990.768.330,56 (Dua puluh sembilan milyar, sembilan ratus sembilan puluh juta, tujuh ratus enam puluh delapan, tiga ratus tiga puluh koma lima enam).
Dan jangka waktu pelaksanaan : 300 Hari Kalender, Masa Pemeliharaan : 180 Hari Kalender.
Eronisnya Pemerintah Kota Mojokerto Dinas Pekerjaan Umum yang mempercayakan pekerjaan kepada Kontraktor Pelaksana : PT. Mustika Zidane Karya lupa tidak mengontrol di lapangan yakni para pekerja/ kuli tidak mengenakan Safety atau pengaman.
Sebagaimana diketahui, bahwa UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), khususnya mengenai tenaga kerja dalam hubungan kerja (berdasarkan perjanjian kerja), pada dasarnya adalah merupakan hubungan hukum perdata (privaatrecht).
Namun, agar manusia sebagai makhluk Ilahi tidak dieksploitasi (exploitation de long parlong) dan agar tidak terjadi pelanggaran hak azasi manusia (HAM), maka Negara mengatur (melalui UU) perlindungan kepada tenaga kerja serta memperketat persyaratan (administratif) untuk mempekerjakan seorang tenaga kerja.
Pengaturan (dalam UU) tersebut baik mengenai waktu kerja dan waktu istirahatnya, keselamatan dan kesehatan kerjanya (K3), maupun mengenai upah dan jaminan sosialnya (social savety net and social security) serta bentuk perlindungan - perlindungan lainnya. Oleh karena itu, pengenaan sanksi terhadap pelanggaran UU Ketenagakerjaan, di samping terdapat sanksi (konsekuensi) perdata, juga ada sanksi pidana serta sanksi yang bersifat administratif.
Ada beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai sanksi perdata (contoh misalnya pasal 59 ayat [7] UU Ketenagakerjaan), di samping itu, para pihak, juga harus memperjanjikan konsekuensi perdata, lainnya dalam perjanjian kerja (PK) dan/atau dalam peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama (PP/PKB) bila terjadi wanprestasi.
Sedangkan, sanksi pidana dan sanksi administratif diatur dalam pasal 183 s/d pasal 189 serta pasal 190 UU Ketenagakerjaan.
Berdasarkan pasal 57 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), apabila terjadi perselisihan hubungan industrial - sampai di Pengadilan Hubungan Industrial/PHI -, hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum (yakni HIR/RBG), kecuali diatur secara khusus dalam UU (mengenai PPHI) ini.
Saat di konfirmasi, Tem Jejak Kasus dan NGO HDIS di lokasi Proyek di hadang oleh scurity yang bernama Jakfar, tidak di perkenankan bertemu pelaksana. sehingga berita perdana du angkat. bersambung. (Pria Sakti).
Mojokerto, www.jejakkasus.info - Pemerintah Kota Mojokerto Dinas Pekerjaan Umum alamat Jalan. Raya By Pass Kedundung Mojokerto dalam upaya melaksanakan pembangunan gedung graha mojokerto service city (GMSC), menggunakan Kontraktor Pelaksana : PT. Mustika Zidane Karya alamat : Jalan Bandara Palmerah VI / G - 20 Kota Malang. Kontrak Nomor : 602 / 717/ 417.303/ 2016. tanggal 01 Maret 2016.
Dengan nilai Kontrak menelan anggaran APBD Kota Mojokerto sebesar Rp. 29.990.768.330,56 (Dua puluh sembilan milyar, sembilan ratus sembilan puluh juta, tujuh ratus enam puluh delapan, tiga ratus tiga puluh koma lima enam).
Dan jangka waktu pelaksanaan : 300 Hari Kalender, Masa Pemeliharaan : 180 Hari Kalender.
Eronisnya Pemerintah Kota Mojokerto Dinas Pekerjaan Umum yang mempercayakan pekerjaan kepada Kontraktor Pelaksana : PT. Mustika Zidane Karya lupa tidak mengontrol di lapangan yakni para pekerja/ kuli tidak mengenakan Safety atau pengaman.
Sebagaimana diketahui, bahwa UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), khususnya mengenai tenaga kerja dalam hubungan kerja (berdasarkan perjanjian kerja), pada dasarnya adalah merupakan hubungan hukum perdata (privaatrecht).
Namun, agar manusia sebagai makhluk Ilahi tidak dieksploitasi (exploitation de long parlong) dan agar tidak terjadi pelanggaran hak azasi manusia (HAM), maka Negara mengatur (melalui UU) perlindungan kepada tenaga kerja serta memperketat persyaratan (administratif) untuk mempekerjakan seorang tenaga kerja.
Pengaturan (dalam UU) tersebut baik mengenai waktu kerja dan waktu istirahatnya, keselamatan dan kesehatan kerjanya (K3), maupun mengenai upah dan jaminan sosialnya (social savety net and social security) serta bentuk perlindungan - perlindungan lainnya. Oleh karena itu, pengenaan sanksi terhadap pelanggaran UU Ketenagakerjaan, di samping terdapat sanksi (konsekuensi) perdata, juga ada sanksi pidana serta sanksi yang bersifat administratif.
Ada beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai sanksi perdata (contoh misalnya pasal 59 ayat [7] UU Ketenagakerjaan), di samping itu, para pihak, juga harus memperjanjikan konsekuensi perdata, lainnya dalam perjanjian kerja (PK) dan/atau dalam peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama (PP/PKB) bila terjadi wanprestasi.
Sedangkan, sanksi pidana dan sanksi administratif diatur dalam pasal 183 s/d pasal 189 serta pasal 190 UU Ketenagakerjaan.
Berdasarkan pasal 57 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), apabila terjadi perselisihan hubungan industrial - sampai di Pengadilan Hubungan Industrial/PHI -, hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum (yakni HIR/RBG), kecuali diatur secara khusus dalam UU (mengenai PPHI) ini.
Saat di konfirmasi, Tem Jejak Kasus dan NGO HDIS di lokasi Proyek di hadang oleh scurity yang bernama Jakfar, tidak di perkenankan bertemu pelaksana. sehingga berita perdana du angkat. bersambung. (Pria Sakti).


0 Response to "Proyek Pembangunan Gedung Graha Mojokerto Kota Service City (GMSC) Menelan Anggaran APBD Rp. 29.990.768.330,56 PekerjabTidak menggunakan Safety."
Post a Comment