Warung Esek-esek (Porstitusi) Milik Ngadiso Nampes Payungrejo Resmi di Tutup.
Laporan Wartawan Jejak Kasus Purnomo:
Kutorejo - Mojokerto, www.jejakkasus.info - Adanya warung esek-esek (warung sekaligus menyediakan kamar), guna berbuat mesum di Dusun Nampes Desa Payung Rejo Kecamatan Kutorejo sesuai dengan pernyataan Ngadiso/ kusnadi 7/ agustus 2016 di kuatkan pihak ke dua Sdr Sanapi/ Budiono dusun Bulupayung Desa Payungrejo, Kutorejo. Resmi di tutup selama-lamanya oleh warga dan Karang taruna Payungrejo.
Adpapun Saksi-sakti penutupan tempat porstitusi ilegal milik Ngadiso: Sdr. Misdi Kasun Nampes, Sholikin Ketua RT, Supar Tokoh Masyarakat, Sopuan Ketua Kordianator Payungrejo, Sholeh Kadus Bulurejo, Buadi Tokoh Masyarakat, Didik Kordinator Nampes,
Selamet Kordinator Nampes, Sdr Bapak Arief Bhabinkamtibmas, dan Sunaim Kepala Desa Payungrejo.
Tempat porstitusi milik Ngadiso/ Kusnadi warga Dusun Bulupayung Desa Payungrejo Kecamatan Kutorejo sudah sekitar 10 tahun berjalan, dan meresahkan warga sekitar, namun baru sekarang tempat mesum tersebut baru berhasil di tutup.
Penutupan ini berhasil atas dukungan Kepolisian Polsek Kutorejo beserta masyarakat, para tokoh dan Kades Payungrejo.
Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas mengasumsikan, yang di maksud dengan pembeli seks adalah pengguna Penjaja Seks Komersial (“PSK”). Yang mengasumsikan bahwa PSK tersebut adalah sudah dewasa.
Di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri. Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK/germo berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP:
Pasal 296
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Lantas, apakah para pengguna PSK tidak bisa dijerat hukum? Walaupun di dalam ketentuan KUHP tidak dapat diterapkan, namun di dalam peraturan lain terdapat sanksi untuk pengguna PSK. ().
Kutorejo - Mojokerto, www.jejakkasus.info - Adanya warung esek-esek (warung sekaligus menyediakan kamar), guna berbuat mesum di Dusun Nampes Desa Payung Rejo Kecamatan Kutorejo sesuai dengan pernyataan Ngadiso/ kusnadi 7/ agustus 2016 di kuatkan pihak ke dua Sdr Sanapi/ Budiono dusun Bulupayung Desa Payungrejo, Kutorejo. Resmi di tutup selama-lamanya oleh warga dan Karang taruna Payungrejo.
Adpapun Saksi-sakti penutupan tempat porstitusi ilegal milik Ngadiso: Sdr. Misdi Kasun Nampes, Sholikin Ketua RT, Supar Tokoh Masyarakat, Sopuan Ketua Kordianator Payungrejo, Sholeh Kadus Bulurejo, Buadi Tokoh Masyarakat, Didik Kordinator Nampes,
Selamet Kordinator Nampes, Sdr Bapak Arief Bhabinkamtibmas, dan Sunaim Kepala Desa Payungrejo.
Tempat porstitusi milik Ngadiso/ Kusnadi warga Dusun Bulupayung Desa Payungrejo Kecamatan Kutorejo sudah sekitar 10 tahun berjalan, dan meresahkan warga sekitar, namun baru sekarang tempat mesum tersebut baru berhasil di tutup.
Penutupan ini berhasil atas dukungan Kepolisian Polsek Kutorejo beserta masyarakat, para tokoh dan Kades Payungrejo.
Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas mengasumsikan, yang di maksud dengan pembeli seks adalah pengguna Penjaja Seks Komersial (“PSK”). Yang mengasumsikan bahwa PSK tersebut adalah sudah dewasa.
Di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri. Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK/germo berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP:
Pasal 296
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Lantas, apakah para pengguna PSK tidak bisa dijerat hukum? Walaupun di dalam ketentuan KUHP tidak dapat diterapkan, namun di dalam peraturan lain terdapat sanksi untuk pengguna PSK. ().

0 Response to "Warung Esek-esek (Porstitusi) Milik Ngadiso Nampes Payungrejo Resmi di Tutup."
Post a Comment