-->

Bupati Sergai Terima Audensi BWI Sumut' Lakukan Tata Kelola Tanah Wakaf Dengan Baik Untuk Kemakmuran Umat

Serdang Bedagai, www.jejakkasus.info - Persoalan tanah wakaf yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat maupun pemerintahan banyak menimbulkan masalah apabila tidak dilakukan pemetaan dan tata kelola dengan baik. Hal ini akan membuat persoalan semakin kisruh jika tidak ada penyelesaiannya. Seperti halnya yang terjadi di Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terdapat tanah wakaf dengan luas sekitar 47 Ha yang dahulunya milik keluarga Alm. T. Darwisah yang belum mempunyai sertifikat secara hukum.
            Potensi tanah wakaf tersebut cukup besar jika benar-benar dikelola dengan profesional sehingga menghasilkan nilai ekonomi bagi masyarakat luas. Oleh karenanya tanah wakaf harus dikembangkan secara optimal dan produktif untuk mencapai hasil yang maksimal.
            Demikian dikemukakan Bupati Sergai Ir. H. Soekirman saat menerima audensi dari perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di ruang rapat Kantor Camat Perbaungan, Kamis (1/9).
            Seperti kita ketahui bahwa di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat ini banyak tanah-tanah wakaf yang belum terdaftar di BWI. Untuk itu Pemkab Sergai sebagai fasilitator dalam permasalahan ini, melalui Bupati Soekirman menjelaskan bahwa ada empat hal yang paling penting dalam tata kelolanya jika persoalan yang terjadi semakin rumit.
 Pertama, kepada masyarakat yang tinggal didaerah tanah wakaf harus mengetahui tentang kepemilikan tanah tersebut sehingga apabila dilakukan sistem sewa harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Kedua, harus dilakukan pelegalan tanah (sertifikat) yang dilaksanakan oleh yayasan melalui nazir yang telah ditunjuk oleh BWI. Ketiga, kepada yayasan melalui nazir agar melakukan koordinasi bekerjasama dengan pihak-pihak maupun instansi yang berwenang. Dan yang keempat  membuat rencana untuk kedepannya bagaimana tentang pengelolaan tanah tersebut dan pemanfaatan untuk kemakmuran umat, ujar Bupati Soekirman.
            Sebelumnya  Sekretaris BWI Sumut Drs. H. Syariful Mahya Bandar, MAP mengemukakan bahwa kedatangannya beserta rombongan ingin mengetahui sejauh mana perkembangan terkini tentang tanah wakaf yang ada di Kabupaten Sergai. Berbagai persoalan yang terjadi harus segera dituntaskan dan tanah tersebut pun harus dibuat sertifikatnya agar memiliki kekuatan hukum. Karena jika harta wakaf tidak terdaftar maka dikhawatirkan suatu saat nanti sulit untuk bisa dipertahankan dari orang yang tidak bertanggung jawab dan akan mengambil atau menguasai lahan wakaf tersebut.
            Sementara itu Sekretaris Nazir Juarno yang bertugas mengurusi tanah wakaf tersebut menyarankan  bahwa harus diadakan pertemuan maupun audensi untuk dilakukan dialog antara kelompok penyewa tanah dengan pihak yayasan dan difasilitasi oleh Pemkab Sergai. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan titik terang persoalan tersebut.
Hadir dalam audensi Wakil Ketua Pengurus BWI Sumut DR. H. Kasim Siyo, M.Si, Sekretaris BWI Sumut Drs. Syariful Mahya Bandar MAP, Anggota BWI Sumut Poniman P, Ketua MUI Sergai H. Lukman Yahya, Kabag Humas Dra. Indah Dwi Kumala, Camat Perbaungan H. Akmal, M.Si, Kepala KUA Perbaungan Arifin, mewakili Kemenag Sergai, mewakili Kabag Kessos, anggota Nazir, Kades Kota Galuh dan Kades Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan. (Aswad)




0 Response to "Bupati Sergai Terima Audensi BWI Sumut' Lakukan Tata Kelola Tanah Wakaf Dengan Baik Untuk Kemakmuran Umat"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel