STOP HUMAN TRAFFCIKING
BATAM, www.jejakkasus.info - Minta perhatian rekan-rekan aktivis Dan wartawan Batam, Kasus seperti ini sulit terbongkar, jika tidak ada pihak luar mengekspos karena minimnya informasi dari korban pekerja yang terbit yang terlebih dahulu di motivasi (rentan dengan ancaman ditakut-takuti) Demi rasa kemanusiaan kita bergerak membongkar kasus dugaan perdagangan manusia Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang dikemas melalui perusahaan penyalur PRT- Au di Batam, padahal perusahaan telah meminta dana kepada pengguna jasa BRT untuk membayar Rp Rp 3.000.000 juta rupiah pertahun sebagai uang pengambilan dan sebesar 200 ribu perbulan sebagai uang adimistrasi.
Nah ini dia pertanyaan, pengangkutan, penampungan tidak layak pengiriman, pemindahan dan penerimaan umumnya berpendidikan rendah dan kebanyakan dari daerah Indonesia Timur dengan dimotivasi untuk tidak bicara dengan pihak luar di ekspolitasi dengan penjelasan hutang sebagai kompensasi biaya perguruan dan tanpa persetujuan pekerja mendapatkan manfaat/ menerima keuntungan secara Financial, antara lain: 1. Mengambil gaji bekerja bulan- 1 (jika pengguna adalah istri/ orang asing bisa hingga gaji bulan ketiga 3 diminta bayar dimuka) 2 Menahan/ memanfaatkan gaji bekerja dengan dalil keamanan dan jika pekerja rewel soal gaji itu maka pekerja dipindahkan ke cabang penampung perusahaan di luar Batam, untuk kelancaran usaha pemilik perusahaan juga mengemas kantor ruko berlantai 3 dan penampung PRT dengan memasang plang nama salah satu kantor hukum dan jika ada pihak-pihak yang datang dan meributkan, pemilik perusahaan menggunakan salah satu pengurus Ormas untuk bernegosiasi, bersambung,
LEMAHNYA PENGAWASAN DISNAKER KOTA BATAM. STOP HUMAN TRAFFICKING, (HANGTUAHPOS) SPD.
Nah ini dia pertanyaan, pengangkutan, penampungan tidak layak pengiriman, pemindahan dan penerimaan umumnya berpendidikan rendah dan kebanyakan dari daerah Indonesia Timur dengan dimotivasi untuk tidak bicara dengan pihak luar di ekspolitasi dengan penjelasan hutang sebagai kompensasi biaya perguruan dan tanpa persetujuan pekerja mendapatkan manfaat/ menerima keuntungan secara Financial, antara lain: 1. Mengambil gaji bekerja bulan- 1 (jika pengguna adalah istri/ orang asing bisa hingga gaji bulan ketiga 3 diminta bayar dimuka) 2 Menahan/ memanfaatkan gaji bekerja dengan dalil keamanan dan jika pekerja rewel soal gaji itu maka pekerja dipindahkan ke cabang penampung perusahaan di luar Batam, untuk kelancaran usaha pemilik perusahaan juga mengemas kantor ruko berlantai 3 dan penampung PRT dengan memasang plang nama salah satu kantor hukum dan jika ada pihak-pihak yang datang dan meributkan, pemilik perusahaan menggunakan salah satu pengurus Ormas untuk bernegosiasi, bersambung,
LEMAHNYA PENGAWASAN DISNAKER KOTA BATAM. STOP HUMAN TRAFFICKING, (HANGTUAHPOS) SPD.
0 Response to "STOP HUMAN TRAFFCIKING"
Post a Comment