-->

OKNUM KAUR TATA USAHA KEPEGAWAIAN KEJAKSAAN NEGERI GUNUNGSITOLI An : TEHENA SOTAFONA’O DIDUGA GELAPKAN LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT

Gunungsitoli, www.jejakkasus.info - Oknum bagian tata usaha kepegawaian Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, diduga telah menggelapkan laporan pengaduan   masyarakat pada tanggal 23/08/2016, dengan pengaduan dugaann Korupsi: pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan oleh kasek SMP N 1 Gido An: Ediatinus Waruwu, STh kerja sama ketuakomite sekolah An : Drs Delianus Hulu.
Pada saat orang tua siswa-siswi yang  mewakili seluruh orang tua murid An :   Haogoli Ndraha, menanyakan kepada salah seorang oknum kepegawaian kejaksaan gunungsitoli 28/09/2016 An: tehenaso tafona’o mengatakan : hasil laporan pengaduan atas dugaan pemerasan dan pungutan liar bahwa surat laporan pengaduan tersebut belum diketahui dan ditunjukan kepada kajari gunungsitoli ujarnya.
Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Pada saat awak media jejak kasus Kepulauan Nias konfirmasi kepada salah satu oknum orangtuasiswa-siswi yang mewakili keseluruhan SMP N.1 Gido An Haogoli ndraha mengatakan: kami sebagai orangtua murid SMP N. 1 Gido menyampaikan laporan/ pengaduan dugaan korupsi dan pemerasan/ pungutan liar yang dilakukan oleh kepala sekolah SMP N.1 Gido dan juga bersama-sama oleh ketua komite.
Dengan hal ini telah mengkorupsikan dana bos T.A 2015/2016 dengan tidak mempedomani Juknis penggunaan dana bos dan menggelembungkan jumlah barang habis pakai yang dilakukan oleh kepala sekolah dan juga ketua komite serta ikut serta melakukan pemerasan atau pungutan liar kepadasiswa-siswi SMP N. 1 Gido.
Saya perlu beritahukan bahwa murid siswa-siswi SMP N. 1 Gido untuk T.A 2015/2016 sebesar Rp. 904 orang murid /I dan dalam satu tahun 2 (dua) semester dana bos sebesar Rp. 904.000.000,- kedua oknum kepala sekolah dan ketua komite lebih dahuli merencanakan untuk melakukan korupsi dan penggunaan dana bos, pemerasan/ pungutan liar tanpa alasan yang diberitahukan kepada siswa-siswi, dalam 1 (satu) orang siswa Rp. 25.000 X 904 murid siswa-siswi dalam 1 (satu) bulan mendapatkan Rp. 264.725.000, sehingga merugikan keuangan Negara, Ujarnya.
Dengan hal ini diminta kepada Kejaksaan Negeri gunungsitoli  untuk memeperhatikan atas laporan pengaduan masyarakat di kejaksaan negeri   gunungsitoli, agar tidak terpaku tangan dan metutup mata dalam terkait dengan indikasi dugaan korupsi dan juga pemerasa ataupun pungutan liar
yang dilakukan oleh kepala sekolah SMP N.1 Gido dan juga bersama-sama oleh ketua komite SMP N.1 Gido. (Okta Ndraha, SH)

0 Response to "OKNUM KAUR TATA USAHA KEPEGAWAIAN KEJAKSAAN NEGERI GUNUNGSITOLI An : TEHENA SOTAFONA’O DIDUGA GELAPKAN LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel