DIduga Pungli Izin Keramaian, Warga Minta Oknum Juragan Desa Ujungsemi Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon Dicopot.
Cirebon, www.jejakkasus.info - Pelayanan izin keramaian di desa Ujungsemi kecamatan Kaliwedi kabupaten Cirebon provinsi Jawa Barat (Jabar) dikeluhkan warga, Keluhan tersebut mengemuka terkait tindakan salah satu oknum perangkat desa Ujungsemi, Muhamad Ali (Kaur Pemerintahan/Juragan) yang memberi layanan tersebut tidak sesuai prosedur sehingga berdampak negatif bagi warga yang membutuhkannya.
Selain itu,oknum perangkat desa tersebut juga diduga menyalahgunakan wewenang untuk melakukan tindak pungutan liar (pungli) dalam proses pemberian izin keramaian bagi warganya. Tidak tanggung-tanggung,pungli izin keramaian itu dibanderol hingga 500 ribu rupiah, seperti dialami Burhanudin, warga Rt 02/01 desa setempat yang menggelar sajian musik Qasidah dalam acara syukuran khitanan anaknya, Wildan pada Sabtu (12/11) lalu.
Berdalih untuk izin Muspika, Ali mematok tarifnya tanpa bisa ditawar-tawar."Saya coba menawar tarif izin itu 200 ribu tapi Juragan (Kaur Pemerintahan) ngotot harus 500 ribu.Alasannya,katanya untuk izin ke Polsek,Koramil,kecamatan dan Desanya sendiri.Akhirnya saya pasrah,saya turuti kemauan Juragan itu,karena saya kira dia yang menghendel izin ke Muspika sekaligus,"papar Burhan.
Tapi rupanya, Juragan Ali tidak meneruskan proses perizinan tersebut ke pihak Muspika Kaliwedi, Hal itu diketahui justru dari tamu undangannya yang datang dari wilayah kecamatan Gebang kabupaten Cirebon, "Saya kaget ketika tamu undangan menegur saya bahwa acara hiburan musik Qasidah belum ada izin dari pihak kepolisian, kebetulan tamu undangan saya itu anggota Polres Cirebon,saya benar-benar kaget dan terpukul atas adanya teguran itu, Saya merasa dilecehkan oleh Juragan Ali, Saya minta Kuwu mencopot jabatannya, dia tidak pantas jadi juragan,"tandas Burhanudin
.Atas kejadian tersebut pada Senin (14/11) Burhanudinpun kemudian mengambil tindakan dengan melayangkan surat aduan ke Kuwu (Kades) Ujungsemi, Sarjana dan tembusannya disampaikan ke Muspika Kaliwedi, Sayang, Kuwu Sarjana tidak bisa memberi tanggapan surat aduan tersebut dalam waktu singkat.
Kepada Jejak Kasus Kuwu Sarjana mengaku kaget dan tidak mengetahui hal itu karena Juragan Ali tidak memberitahu perihal adanya izin keramaian,termasuk besaran nominal uang yang dipatok Juragan Ali."Untuk izin keramaian,saya tidak pernah meminta nilai (nominal) nya berapa-berapanya,enggak pernah,"ujar Kuwu.
Namun demikian,meski Kuwu mengaku tidak akan ada sanksi yang dijatuhkan pada oknum perangkat desanya tersebut, tapi Kuwu berjanji akan mendorong Juragan Ali untuk meminta maaf, Bahkan, kata Kuwu, Kapolosek Kaliwedi juga sudah mendorong Juragan Ali untuk meminta maaf kepada Burhanudin.
Ditempat terpisah,dihadapan Burhanudin dan disaksikan pembina dari Koramil Gegesik, Juragan Ali mengaku khilaf telah melakukan tindakan tidak terpuji itu Juragan Ali mengakui semuanya sebagai kesalahan dan kekhilafannya Camat Kaliwedi, H. Dedi Susilo ketika dimintai tanggapannya terkait permasalahan tersebut berjanji akan meminta Kuwu Sarjana untuk memberikan tindakan dan pembinaan terhadap oknum perangkat desa tersebut. (Erdan/Islah).
Selain itu,oknum perangkat desa tersebut juga diduga menyalahgunakan wewenang untuk melakukan tindak pungutan liar (pungli) dalam proses pemberian izin keramaian bagi warganya. Tidak tanggung-tanggung,pungli izin keramaian itu dibanderol hingga 500 ribu rupiah, seperti dialami Burhanudin, warga Rt 02/01 desa setempat yang menggelar sajian musik Qasidah dalam acara syukuran khitanan anaknya, Wildan pada Sabtu (12/11) lalu.
Berdalih untuk izin Muspika, Ali mematok tarifnya tanpa bisa ditawar-tawar."Saya coba menawar tarif izin itu 200 ribu tapi Juragan (Kaur Pemerintahan) ngotot harus 500 ribu.Alasannya,katanya untuk izin ke Polsek,Koramil,kecamatan dan Desanya sendiri.Akhirnya saya pasrah,saya turuti kemauan Juragan itu,karena saya kira dia yang menghendel izin ke Muspika sekaligus,"papar Burhan.
Tapi rupanya, Juragan Ali tidak meneruskan proses perizinan tersebut ke pihak Muspika Kaliwedi, Hal itu diketahui justru dari tamu undangannya yang datang dari wilayah kecamatan Gebang kabupaten Cirebon, "Saya kaget ketika tamu undangan menegur saya bahwa acara hiburan musik Qasidah belum ada izin dari pihak kepolisian, kebetulan tamu undangan saya itu anggota Polres Cirebon,saya benar-benar kaget dan terpukul atas adanya teguran itu, Saya merasa dilecehkan oleh Juragan Ali, Saya minta Kuwu mencopot jabatannya, dia tidak pantas jadi juragan,"tandas Burhanudin
.Atas kejadian tersebut pada Senin (14/11) Burhanudinpun kemudian mengambil tindakan dengan melayangkan surat aduan ke Kuwu (Kades) Ujungsemi, Sarjana dan tembusannya disampaikan ke Muspika Kaliwedi, Sayang, Kuwu Sarjana tidak bisa memberi tanggapan surat aduan tersebut dalam waktu singkat.
Kepada Jejak Kasus Kuwu Sarjana mengaku kaget dan tidak mengetahui hal itu karena Juragan Ali tidak memberitahu perihal adanya izin keramaian,termasuk besaran nominal uang yang dipatok Juragan Ali."Untuk izin keramaian,saya tidak pernah meminta nilai (nominal) nya berapa-berapanya,enggak pernah,"ujar Kuwu.
Namun demikian,meski Kuwu mengaku tidak akan ada sanksi yang dijatuhkan pada oknum perangkat desanya tersebut, tapi Kuwu berjanji akan mendorong Juragan Ali untuk meminta maaf, Bahkan, kata Kuwu, Kapolosek Kaliwedi juga sudah mendorong Juragan Ali untuk meminta maaf kepada Burhanudin.
Ditempat terpisah,dihadapan Burhanudin dan disaksikan pembina dari Koramil Gegesik, Juragan Ali mengaku khilaf telah melakukan tindakan tidak terpuji itu Juragan Ali mengakui semuanya sebagai kesalahan dan kekhilafannya Camat Kaliwedi, H. Dedi Susilo ketika dimintai tanggapannya terkait permasalahan tersebut berjanji akan meminta Kuwu Sarjana untuk memberikan tindakan dan pembinaan terhadap oknum perangkat desa tersebut. (Erdan/Islah).

0 Response to "DIduga Pungli Izin Keramaian, Warga Minta Oknum Juragan Desa Ujungsemi Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon Dicopot."
Post a Comment