DPPKA Sosialisakan Sistem & Tata Pengelola Keuangan Desa
BONDOWOSO, www.jejakkasus.info - Pengembangan Aplikasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa telah dipersiapkan sejak awal dalam rangka mengantisipasi penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Persiapan ini selaras dengan adanya perhatian yang lebih dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, mengingat dalam pengelolaan keuangan desa tersebut, pemerintah desa dituntut membuat beberapa laporan.
Untuk menghindari penyalahgunan keuangan desa yng bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan menggelar Bimbingan teknis Pengelolaan Keuangan Desa, Selasa (29/11/2016) di Gedung Sababhina II.
Hasil Temuan BPK, Ada 8 Desa di Bondowoso Bermain Anggaran,di tempat yang sama
Kepala Insfektorat Ir Wahyudi Triadmadji,
Menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp94 juta dari penyalahgunaan ADD dan DD, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan bersama Inspektorat akan menerapkan sistem aplikasi keuangan desa.
“Sistem ini merupakan rekomendasi dari BPK dan seperti yang disarankan oleh Menteri Dalam Negeri. Karena, potensi kerugian negara tersebut akan menghambat kabupaten Bondowoso untuk mendapatkan penghargaan Wajar tanpa Pengecualian (WTP),” kata Ir Wahyudi, Inspektur Inspektorat, Selasa (29/11/2016) di ruang lobi Bappeda Kabupaten Bondowoso.
Wahyudi mengungkapkan, jika BPK menemukan sejumlah desa di Kabupaten Bondowoso masih menyelewengkan anggaran keuangan desa yang bersumber dari ADD dan DD.
“Berdasarkan temuan BPK pada tahun 2015, ada 8 desa di 2 kecamatan yang menggunakan anggaran keuangan desa tidak sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya. (Yus/bhr).
Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, mengingat dalam pengelolaan keuangan desa tersebut, pemerintah desa dituntut membuat beberapa laporan.
Untuk menghindari penyalahgunan keuangan desa yng bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan menggelar Bimbingan teknis Pengelolaan Keuangan Desa, Selasa (29/11/2016) di Gedung Sababhina II.
Hasil Temuan BPK, Ada 8 Desa di Bondowoso Bermain Anggaran,di tempat yang sama
Kepala Insfektorat Ir Wahyudi Triadmadji,
Menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp94 juta dari penyalahgunaan ADD dan DD, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan bersama Inspektorat akan menerapkan sistem aplikasi keuangan desa.
“Sistem ini merupakan rekomendasi dari BPK dan seperti yang disarankan oleh Menteri Dalam Negeri. Karena, potensi kerugian negara tersebut akan menghambat kabupaten Bondowoso untuk mendapatkan penghargaan Wajar tanpa Pengecualian (WTP),” kata Ir Wahyudi, Inspektur Inspektorat, Selasa (29/11/2016) di ruang lobi Bappeda Kabupaten Bondowoso.
Wahyudi mengungkapkan, jika BPK menemukan sejumlah desa di Kabupaten Bondowoso masih menyelewengkan anggaran keuangan desa yang bersumber dari ADD dan DD.
“Berdasarkan temuan BPK pada tahun 2015, ada 8 desa di 2 kecamatan yang menggunakan anggaran keuangan desa tidak sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya. (Yus/bhr).

0 Response to "DPPKA Sosialisakan Sistem & Tata Pengelola Keuangan Desa"
Post a Comment