Laporan Wartawan Jejak Kasus Subandiyo: Pelayanan RSI Jombang Tidak Efisien Terhadap Pasien.
Jombang, www.jejakkasus.info - RSI Jombang yang beralamatkan Jalan Brigjen Kretarto, No. 22A, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, di Ketahui Jejak Kasus Pelayanannya sangat mengecewakan masyarakat senin 21 November 2016.
Berdasarkan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, yang dimaksudkan dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Berdasarkan Permenkes No. 147 tahun 2010 tentang Perijinan Rumah Sakit adalah :
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
Rumah Sakit Khusus adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.
Rumah Sakit Publik adalah Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Badan Hukum yang bersifat nirlaba.
Rumah Sakit Privat adalah Rumah Sakit yang dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero.
Tujuan Rumah Sakit menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit adalah:
1. Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
2. Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit.
3. Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit.
4. Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit
Tugas dan Fungsi Rumah Sakit
Rumah Sakit Umum mempunyai misi memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Tugas rumah sakit umum adalah melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan dan pencegahan serta pelaksanaan upaya rujukan.
Menurut undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, fungsi rumah sakit adalah : a. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan seuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
b. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
c. Penyelenggaaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatn.
d. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahan bidang kesehatan
Dalam upaya menyelenggarakan fungsinya, maka Rumah Sakit umum menyelenggarakan kegiatan :
a. Pelayanan medis
b. Pelayanan dan asuhan keperawatan
c. Pelayanan penunjang medis dan nonmedis
d. Pelayanan kesehatan kemasyarakatan dan rujukan
e. Pendidikan, penelitian dan pengembangan
f. Administrasi umum dan keuangan
Perundangan yang Berlaku di Rumah Sakit, Undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit. Undang-Undang Rumah Sakit, Permenkes No. 159 b/1988 tentang Rumah Sakit, Surat edaran Dirjen Pelayanan Medik No. YM.01.04.3.5.2504 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit.
Seperti yang ada pada letak gambar berita, Nampak puluhan Pasien yang sudah antri mulai pukul 14:30 Wib, Namun Praktek baru buka pukul 15:30 Wib.
Beberapa Pasien saat di konfirmasi di ruang tunggu sebelah informasi: Pasien mengeluh dan merasa kesal setelah di periksa di suruh nunggu di kasir untuk pembayaran obat.
Salah satu perawat di Senin Pukul 16:00 wib di ruang informasi ketika di konfirmasi kenapa kok lambat administrasinya? kasihan pasien yang sudah lama menunggu hampir setengah jam bahkan berkas daru ruang ortopedi belum di kirim ke ruang kasir, dari ruang ortopedi ke kasir memakan waktu setengah jam belum dari kasir ke farmasi untuk pengambilan obat, Pelayan RSI Jombang hanya sibuk dengan pelayanannya dan mengatakan bapak mau berobat apa pak? ini sudah habis jam nya sudah telat, celotehnya.
Padahal Pasien ada yang daftar pukul 09:00 Wib untuk antri nomor dan kembali pukul 15:00 Wib.
Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan NGO HDIS: Menyayangkan jika menagement RSI Jombang Menagementnya tidak di rubah oleh Pimpinan Tertinggi Pemkab Jombang yakni Bupati dan Kepala Dinas Kesehatan sesuai harapan masyarakat dan ketentuan UU Kesehatan, pelayanannya lebit efesien elayani dan cepat. Bersambung. (Subandiyo).
Berdasarkan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, yang dimaksudkan dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Berdasarkan Permenkes No. 147 tahun 2010 tentang Perijinan Rumah Sakit adalah :
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
Rumah Sakit Khusus adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.
Rumah Sakit Publik adalah Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Badan Hukum yang bersifat nirlaba.
Rumah Sakit Privat adalah Rumah Sakit yang dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero.
Tujuan Rumah Sakit menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit adalah:
1. Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
2. Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit.
3. Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit.
4. Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit
Tugas dan Fungsi Rumah Sakit
Rumah Sakit Umum mempunyai misi memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Tugas rumah sakit umum adalah melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan dan pencegahan serta pelaksanaan upaya rujukan.
Menurut undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, fungsi rumah sakit adalah : a. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan seuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
b. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
c. Penyelenggaaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatn.
d. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahan bidang kesehatan
Dalam upaya menyelenggarakan fungsinya, maka Rumah Sakit umum menyelenggarakan kegiatan :
a. Pelayanan medis
b. Pelayanan dan asuhan keperawatan
c. Pelayanan penunjang medis dan nonmedis
d. Pelayanan kesehatan kemasyarakatan dan rujukan
e. Pendidikan, penelitian dan pengembangan
f. Administrasi umum dan keuangan
Perundangan yang Berlaku di Rumah Sakit, Undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit. Undang-Undang Rumah Sakit, Permenkes No. 159 b/1988 tentang Rumah Sakit, Surat edaran Dirjen Pelayanan Medik No. YM.01.04.3.5.2504 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit.
Seperti yang ada pada letak gambar berita, Nampak puluhan Pasien yang sudah antri mulai pukul 14:30 Wib, Namun Praktek baru buka pukul 15:30 Wib.
Beberapa Pasien saat di konfirmasi di ruang tunggu sebelah informasi: Pasien mengeluh dan merasa kesal setelah di periksa di suruh nunggu di kasir untuk pembayaran obat.
Salah satu perawat di Senin Pukul 16:00 wib di ruang informasi ketika di konfirmasi kenapa kok lambat administrasinya? kasihan pasien yang sudah lama menunggu hampir setengah jam bahkan berkas daru ruang ortopedi belum di kirim ke ruang kasir, dari ruang ortopedi ke kasir memakan waktu setengah jam belum dari kasir ke farmasi untuk pengambilan obat, Pelayan RSI Jombang hanya sibuk dengan pelayanannya dan mengatakan bapak mau berobat apa pak? ini sudah habis jam nya sudah telat, celotehnya.
Padahal Pasien ada yang daftar pukul 09:00 Wib untuk antri nomor dan kembali pukul 15:00 Wib.
Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan NGO HDIS: Menyayangkan jika menagement RSI Jombang Menagementnya tidak di rubah oleh Pimpinan Tertinggi Pemkab Jombang yakni Bupati dan Kepala Dinas Kesehatan sesuai harapan masyarakat dan ketentuan UU Kesehatan, pelayanannya lebit efesien elayani dan cepat. Bersambung. (Subandiyo).

0 Response to "Laporan Wartawan Jejak Kasus Subandiyo: Pelayanan RSI Jombang Tidak Efisien Terhadap Pasien."
Post a Comment