-->

Rapat Paripurna Penetapan Raperda Tentang Perubahan Nama Kecamatan Sempol Menjadi Kecamatan Ijen

Bondowoso, www.jejakkasus.info - Bupati Bondowoso Bersama DPRD Resmikan penetapan Raperda tentang perubahan Kecamatan Sempol menjadi Kecamatan Ijen serta Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) yang digelar di aula Graha Paripurna gedung DPRD Kabupaten Bondowoso, Senin (14/11/2016).               Dalam rapat tersebut,Bupati juga menetapkan program pembentukan peraturan daerah dan raperda APBD tahun 2017.
   Bupati Bondowoso Drs.H.Amin Said Husni Dalam sambutannya membacakan bahwa, penetapan Raperda tentang perubahan nama Kecamatan Sempol menjadi Kecamatan Ijen dan Raperda KUKM, Penetapan tersebut sangatlah penting bagi Pemkab dan Masyarakat Bondowoso,
"Perda perubahan nama Kecamatan Sempol menjadi Kecamatan Ijen akan menjadi satu landasan sekaligus pemacu dalam upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa yang akan datang, Sedangkan Perda tentang KUKM akan menjadi landasan dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat," tutur Bupati Amin.
   Beliau juga mengatakan bahwa penetapan program pembentukan peraturan daerah dan Raperda APBD tahun 2017 juga merupakan komitmen bersama untuk menjadi nomor satu dan yang terdepan dalam penetapan Perda APBD tahun 2017 di Jawa Timur,
"Pendapatan telah diproyeksikan secara maksimal dan selanjutnya dibelanjakan seoptimal mungkin guna membiayai kegiatan yang bersifat pelayanan dasar penguatan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga mempercepat keluar dari ketertinggalan," pungkasnya.(yus).

0 Response to "Rapat Paripurna Penetapan Raperda Tentang Perubahan Nama Kecamatan Sempol Menjadi Kecamatan Ijen"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel