-->

TANAH DATAR TETAPKAN KU-PPAS TAHUN 2017

Tanah Datar, www.jejakkasus.info - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, bersama DPRD sepakat menetapkan pendapatan Kebijakan Umum Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) APBD 2017 sebesar Rp1,226 triliun.

"Anggaran tersebut turun 3,91 persen dari APBD 2016 disebabkan karena berkurangnya penerimaan daerah yang berasal dari dana transfer atau perimbangan," kata Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi pada sidang Paripurna Dewan di Gedung Nasional Maharajo Dirajo Batusangkar, Sabtu (12/11).

Bupati menyebut dalam KU-PPAS APBD 2017 disepakati Pendapatan Asli Daerah meningkat dari APBD 2016 sebesar Rp13,164 miliar (11,42 persen), dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp22,714 miliar (25,51 persen), sementara dana perimbangan turun sebesar Rp85,799 miliar (3,91 persen).

Selanjutnya, total belanja daerah tahun 2017 sebesar Rp1,31 triliun, terjadi penurunan sebesar Rp87,02 miliar (6,23 persen) dari tahun sebelumnya karena berkurangnya pendapatan dan kecilnya proyeksi SILPA akhir tahun 2016.

Kepala daerah menjelaskan belanja tersebut terdiri dari belanja langsung sebesar Rp508,568 miliar meningkat sebesar RpRp38,24 miliar (8,14 persen) dan tidak langsung Rp801,92 miliar mengalami penurunan sebesar Rp125,28 miliar (13,51 persen).

Untuk belanja tidak langsung, dibagi menjadi enam yaitu terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp612,31 miliar, hibah Rp10,6 miliar, bansos Rp2,05 miliar, bagi hasil pada Pemerintahan Nagari Rp2,76 miliar, bantuan keuangan kepada Pemnag dan Parpol Rp164,24 miliar dan belanja tak terduga sebesar Rp10 miliar.

Bupati juga menambahkan dengan rencana belanja lebih besar dari rencana pendapatan akan terdapat defisit sebesar Rp83,75 miliar. "Kebijakan pembangunan daerah tahun 2017 mengedepankan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengamalan nilai-nilai agama, adat, budaya dan pembangunan ekonomi yang dilandasi tata kelola pemerintahan yang baik," ungkap bupati.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Irman mengatakan tim badan anggaran bersama pemerintah daerah telah melalui 3 tahap, pertama, tahap pembahasan tingkat Komisi, kedua, tahap pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan tim dari pemerintah daerah, ketiga tahap pembahasan internal DPRD serta sidang ini merupakan tahap yang keempat.

Ia mengharapkan dengan telah disepakati nota KU-PPAS APBD 2017 bisa dijadikan landasan penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang APBD 2017 nantinya.  

"Kita berharap APBD 2017 paling lambat akhir November 2016 telah disahkan dan diundangkan menjadi Perda sehingga kegiatan bisa dimulai awal 2017 sesuai kesepakatan yang disepakati dengan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD," katanya....(Yanto)

0 Response to "TANAH DATAR TETAPKAN KU-PPAS TAHUN 2017"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel