-->

Bajingan Curanmor Eriyanto Darmawan alias Unyil DKK di Bekuk Polres Mojokerto.

Mojokerto, www.jejakkasus.info - Sial Pelaku Curanmor yang satu ini, MF (16) alias Ambon yang merupakan komplotan Eriyanto Darmawan (26) alias Unyil yang berasal dari Desa Kedung Maling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang sebelumnya sudah diamankan setelah sempat kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Mojokerto pada tanggal 18 Oktober lalu tahun 2016.

AKP Sutarto Kasubbag Humas Polres Mojokerto, mengatakan, pelaku kali ini masih mempunyai hubungan saudara dengan Unyil yang mencuri sebuah motor milik Mochamad Nazar (23) warga Desa Johowinong, Mojoagung, Jombang dengan menggunakan kunci T.

Sementara itu Barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah kunci sepeda motor dan satu lembar STNK Honda Beat tahun 2014 warna merah serta satu unit sepeda motor milik pelaku yang di duga digunakan saat melakukan aksinya

Akibat perbuatanya Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara. (Hasim).

0 Response to "Bajingan Curanmor Eriyanto Darmawan alias Unyil DKK di Bekuk Polres Mojokerto."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel