Gus Li Marah' Sun Palace Hotel & Entertainment Trowulan Sediakan 18 Wanita 24 Kamar Khusus SPA Sekaligus Untuk Mesum Tarip Rp. 1 Juta Sekali Main di Bonkgar Jejak Kasus.
Rabu 28 Desember pukul 11.38 Wib melalui handpone selulernya 0812169750XX marah setelah Koran dan Tabloid Jejak Kasus di kirim ke Sun Palace Hotel Trowulan.
Berita sebelumnya Sun Palace Hotel Trowulan sediakan 18 Wanita seksi dan 24 Kamar untuk Prostitusi dengan tarif Rp. 1 Juta sekali main seks, Eronis sekali hal tersebut jika Polisi, Pol PP Kabupaten dan Dinas Perijinan Kabupaten Mojokerto belum mengetahuinya.
Mojokerto, www.jejakkasus.info - Sun Palace Hotel & Entertainment, Karaokey Room serta Male Spa, Alamat : Jln Raya Trowulan No.64 Mojokerto Jatim patut diduga kuat melanggar ketentuan UU Prostitusi, pasalnya selain menyediakan kurang lebih 24 Kamar Khusus untuk SPA, juga menyediakan kurang lebih 18 wanita bagian SPA atau Therapis.
Hasil penyikapan Jejak Kasus di lapangan' Kamis 22 Desember 2016 pukul 13:00 Wib S/d malam hari pukul 20:30 Wib, Kamera Jejak Kasus mengantongi bukti bukti yang fakta di dalam Sun Palace Hotel & Entertainment, Karaokey Room serta Male Spa, Trowulan yakni wanita wanita seksi kurang lebih ada 18 sedang menunggu tamu SPA.
Pelaku Penyedia PSK/ Germo dapat di jerat dengan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP:
Pelacuran adalah praktik prostitusi, seringkali diwujudkan dalam kompleks pelacuran Indonesia yang dikenal dengan nama "Lokalisasi".
Pelacuran atau prostitusi adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untuk uang. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering disebut dengan istilah pekerja seks komersial (PSK).
Hal tersebut menunjukkan bahwa perilaku perempuan pelacur itu sangat begitu buruk hina dan menjadi musuh masyarakat, mereka kerap digunduli bila tertangkap aparat penegak ketertiban, Mereka juga digusur karena dianggap melecehkan kesucian agama dan mereka juga diseret ke pengadilan karena melanggar hukum. Pekerjaan melacur sudah dikenal di masyarakat sejak berabad lampau, dan ini terbukti dengan banyaknya catatan tercecer di seputar mereka dari masa kemasa hingga kini.
Istilah Pelacur diperhalus dengan sebutan pekerja seks komersial, wanita tunasusila,
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) itu sendiri, prostitusi diatur pada Pasal 296 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”
Pasal 289 KUHP, yaitu segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Persetubuhan termasuk pula dalam pengertian perbuatan cabul.
Pasal 296 Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506 Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Contoh peraturan yang dapat menjerat pengguna PSK misalnya Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”).
Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007:
Setiap orang dilarang:
a. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
b. Menjadi penjaja seks komersial;
c. Memakai jasa penjaja seks komersial.
Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000 dan paling banyak Rp. 30 juta (Pasal 61 ayat [2] Perda DKI 8/2007).
Contoh lainnya yaitu Pasal 2 ayat (2) Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran (“Perda Kota Tangerang 8/2005”) yang melarang siapapun di dalam wilayah Kota Tangerang untuk melakukan perbuatan pelacuran. Pengertian pelacuran dalam Perda ini dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 4 Perda Kota Tangerang 8/2005 yaitu hubungan seksual di luar pernikahan yang dilakukan oleh pria atau wanita, baik di tempat berupa Hotel, Restoran, tempat hiburan atau lokasi pelacuran ataupun tempat-tempat lain di Daerah (Kota Tangerang) dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa.
Orang yang melakukan perbuatan pelacuran di wilayah Kota Tangerang diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp15.000.000 (Pasal 9 ayat (1), Perda 8/2005).
Sementara itu Gus Li pemilik Saham di Hotel Sun Palace Hotel Trowulan melalui telpone selulernya kepada Jejak Kasus mengatakan saya tidak menyediakan pelacur, tolong di angkat mereka bapak' kasihan mereka ada yang Janda, Ucapnya Jum at 23 Desember 2016 pukul 14.04 Wib.
Lain dengan Agus Yuli selaku menager SPA Sun Palace Hotel Trowulan saat di konfirmasi, tidak mengindahkan lewat handpone selulernya Jum at 23 Desember 2016 pukul 13.30 Wib.
Erwan selaku menager SPA Sun Palace Hotel Trowulan di hari yang sama melelui handpone selulernya malah mengatakan tadi telpon saya ya bapak? bapak tau nomor saya dari mana? dari teman teman jawab Jejak Kasus. bersambung. (Pria Sakti).
Berita sebelumnya Sun Palace Hotel Trowulan sediakan 18 Wanita seksi dan 24 Kamar untuk Prostitusi dengan tarif Rp. 1 Juta sekali main seks, Eronis sekali hal tersebut jika Polisi, Pol PP Kabupaten dan Dinas Perijinan Kabupaten Mojokerto belum mengetahuinya.
Mojokerto, www.jejakkasus.info - Sun Palace Hotel & Entertainment, Karaokey Room serta Male Spa, Alamat : Jln Raya Trowulan No.64 Mojokerto Jatim patut diduga kuat melanggar ketentuan UU Prostitusi, pasalnya selain menyediakan kurang lebih 24 Kamar Khusus untuk SPA, juga menyediakan kurang lebih 18 wanita bagian SPA atau Therapis.
Hasil penyikapan Jejak Kasus di lapangan' Kamis 22 Desember 2016 pukul 13:00 Wib S/d malam hari pukul 20:30 Wib, Kamera Jejak Kasus mengantongi bukti bukti yang fakta di dalam Sun Palace Hotel & Entertainment, Karaokey Room serta Male Spa, Trowulan yakni wanita wanita seksi kurang lebih ada 18 sedang menunggu tamu SPA.
Pelaku Penyedia PSK/ Germo dapat di jerat dengan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP:
Pelacuran adalah praktik prostitusi, seringkali diwujudkan dalam kompleks pelacuran Indonesia yang dikenal dengan nama "Lokalisasi".
Pelacuran atau prostitusi adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untuk uang. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering disebut dengan istilah pekerja seks komersial (PSK).
Hal tersebut menunjukkan bahwa perilaku perempuan pelacur itu sangat begitu buruk hina dan menjadi musuh masyarakat, mereka kerap digunduli bila tertangkap aparat penegak ketertiban, Mereka juga digusur karena dianggap melecehkan kesucian agama dan mereka juga diseret ke pengadilan karena melanggar hukum. Pekerjaan melacur sudah dikenal di masyarakat sejak berabad lampau, dan ini terbukti dengan banyaknya catatan tercecer di seputar mereka dari masa kemasa hingga kini.
Istilah Pelacur diperhalus dengan sebutan pekerja seks komersial, wanita tunasusila,
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) itu sendiri, prostitusi diatur pada Pasal 296 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”
Pasal 289 KUHP, yaitu segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Persetubuhan termasuk pula dalam pengertian perbuatan cabul.
Pasal 296 Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506 Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Contoh peraturan yang dapat menjerat pengguna PSK misalnya Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”).
Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007:
Setiap orang dilarang:
a. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
b. Menjadi penjaja seks komersial;
c. Memakai jasa penjaja seks komersial.
Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000 dan paling banyak Rp. 30 juta (Pasal 61 ayat [2] Perda DKI 8/2007).
Contoh lainnya yaitu Pasal 2 ayat (2) Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran (“Perda Kota Tangerang 8/2005”) yang melarang siapapun di dalam wilayah Kota Tangerang untuk melakukan perbuatan pelacuran. Pengertian pelacuran dalam Perda ini dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 4 Perda Kota Tangerang 8/2005 yaitu hubungan seksual di luar pernikahan yang dilakukan oleh pria atau wanita, baik di tempat berupa Hotel, Restoran, tempat hiburan atau lokasi pelacuran ataupun tempat-tempat lain di Daerah (Kota Tangerang) dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa.
Orang yang melakukan perbuatan pelacuran di wilayah Kota Tangerang diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp15.000.000 (Pasal 9 ayat (1), Perda 8/2005).
Sementara itu Gus Li pemilik Saham di Hotel Sun Palace Hotel Trowulan melalui telpone selulernya kepada Jejak Kasus mengatakan saya tidak menyediakan pelacur, tolong di angkat mereka bapak' kasihan mereka ada yang Janda, Ucapnya Jum at 23 Desember 2016 pukul 14.04 Wib.
Lain dengan Agus Yuli selaku menager SPA Sun Palace Hotel Trowulan saat di konfirmasi, tidak mengindahkan lewat handpone selulernya Jum at 23 Desember 2016 pukul 13.30 Wib.
Erwan selaku menager SPA Sun Palace Hotel Trowulan di hari yang sama melelui handpone selulernya malah mengatakan tadi telpon saya ya bapak? bapak tau nomor saya dari mana? dari teman teman jawab Jejak Kasus. bersambung. (Pria Sakti).
0 Response to "Gus Li Marah' Sun Palace Hotel & Entertainment Trowulan Sediakan 18 Wanita 24 Kamar Khusus SPA Sekaligus Untuk Mesum Tarip Rp. 1 Juta Sekali Main di Bonkgar Jejak Kasus."
Post a Comment