KETUA TIM PENGELOLAN KEGIATAN (TPK) DI DESA SIHARE’O II TABALOHO An: KURNIAWAN NDRAHA : BODOH DAN TIDAK TAHU APA-APA
Gunungsitoli, www.jejakkasus.info
- Terlaksananya pembangunan dana desa (DD) di desa Sihare’o II Tabaloho ketua tim pelaksana kegitan An : KURNIAWAN NDRAHA, Bodoh dan tidak tahu apa-apa dalam melaksanakan juknis kegiatan pembangunan dana desa si hare’o II Tabaloho. Yang sesuai dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang pembanguan dan pengelola dana desa (DD). Dan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi. Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi dan mengawasi sesuai dengan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 68 yaitu : Masyarakat desa berhak dan meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaran pemerintah desa dan memperdaya’an masyarakat, memperoleh pelayanan yang sama dan adil, menyampaikan aspirasi, saran,dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggara’an pemerintah desa melaksanakan pembangunan desa dan memperdaya’an masyarakat desa, masyarakat desa berkewajiban membangun diri dan memelihara lingkungan desa, mendorong terciptanya kegiatan penyelenggara’an pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembina’an kemasyarakatan desa,memperdaya’an masyarakat desa yang baik, mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman,dan tenteram di desa, memelihara ,mengembangkan nilai pemusyawaratan, permufakatan, kekeluarga’an, kegotongroyongan di desa dan berpatisipasi dalam berbagai kegiatan di desa.
Dalam pelaksanan kegiatan pembangunan pengaspalan badan jalan di desa sihare’o II tab tidak adanya trasparan dan akuntabilitas yang sesuai dengan undang-undang RI.No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. dari pembangunan pengaspalan dan pengerasan badan jalan tersebut sehingga terjadinya indikasi korupsi dan penyelewengan pada pembangunan APBN dana desa (DD) TA. 2015
Terkaitnya pembangunan pengerasan dan pengaspalan badan jalan di desa Sihare’o II Tabaloho tidak berkualiatas sehingga pembangunan pengerasan badan jalan tersebut terjadi unsur dampak ketidaksempurnaan. Ketika media jejak kasus melakukan monitoring di lapangan dan juga melakukan investigasi bahwa pembangunan pengerasan badan jalan di desa Sihare’o II Tabaloho tidak adanya papan informasi dan jugas nama swekelolah dan TPK dan juga sebagai penanggungjawab pembangunan tersebut, maka pembangunan pengerasan dan pengaspalan badan jalan tersebut merupakan pembangunan siluman di desa sihare’o II Tabaloho.
Dari beberapa informasi dari masyarakat desa Sihare’o II Tab yang tak di sebut namanya Dalam menangani pembangunan APBN Dana desa Khususnya di desa sihare’o II Tabaloho ketua TPK An : Kurniawan Ndraha arogan dan sombong dan serta mengajak para pekerja mejeng dan Hura-hura :meminum miras atau mabuk-mabukan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan pengerasan dan pengaspalan badan jalan di desa sihare’o II Tabaloho. (Okta Ndraha)
Dalam pelaksanan kegiatan pembangunan pengaspalan badan jalan di desa sihare’o II tab tidak adanya trasparan dan akuntabilitas yang sesuai dengan undang-undang RI.No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. dari pembangunan pengaspalan dan pengerasan badan jalan tersebut sehingga terjadinya indikasi korupsi dan penyelewengan pada pembangunan APBN dana desa (DD) TA. 2015
Terkaitnya pembangunan pengerasan dan pengaspalan badan jalan di desa Sihare’o II Tabaloho tidak berkualiatas sehingga pembangunan pengerasan badan jalan tersebut terjadi unsur dampak ketidaksempurnaan. Ketika media jejak kasus melakukan monitoring di lapangan dan juga melakukan investigasi bahwa pembangunan pengerasan badan jalan di desa Sihare’o II Tabaloho tidak adanya papan informasi dan jugas nama swekelolah dan TPK dan juga sebagai penanggungjawab pembangunan tersebut, maka pembangunan pengerasan dan pengaspalan badan jalan tersebut merupakan pembangunan siluman di desa sihare’o II Tabaloho.
Dari beberapa informasi dari masyarakat desa Sihare’o II Tab yang tak di sebut namanya Dalam menangani pembangunan APBN Dana desa Khususnya di desa sihare’o II Tabaloho ketua TPK An : Kurniawan Ndraha arogan dan sombong dan serta mengajak para pekerja mejeng dan Hura-hura :meminum miras atau mabuk-mabukan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan pengerasan dan pengaspalan badan jalan di desa sihare’o II Tabaloho. (Okta Ndraha)

0 Response to "KETUA TIM PENGELOLAN KEGIATAN (TPK) DI DESA SIHARE’O II TABALOHO An: KURNIAWAN NDRAHA : BODOH DAN TIDAK TAHU APA-APA "
Post a Comment