OKNUM Pj. KEPALA DESA SIHARE’O II TABALOHO An: RAHMAD SYUKUR LAOLI DI LAPORKAN DI KEJAKSA’AN NEGERI GUNUNGSITOLI
Gunungsitoli, www.Jejakkasus.info
- Oknum Pj. Kepala desa sihare’o II Tabaloho di laporkan di kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkaitnya dengan duga’an Penyelewengan pada pengguna’an dana APBN dana desa (DD) Tahun 2015. Yang sesuai dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang pembanguan dan pengelola dana desa (DD). Dan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi.
Pj. Kepala desa sihare’o II Tabaloho An : RAHMAD SYUKUR LAOLI telah di laporkan pada
hari (01/12/2016) khususnya di kejaksa’an Negeri Gunungsitoli dengan Nomor surat : 025/LP/LSM-GARUDA-RI/XII/2016 atas duga’an kuat penyelewengan pada pengguna’an APBN dana desa (DD) Pada tahun 2015.
Dengan hal ini ketua dewan pimpinan wilayah khusus Kepulauan Nias LSM GARUDA-RI An : ARIUS NAZARA, melaporkan atas indikasi korupsi pada pekerja’an pembangunan pengerasan dan pengaspalan badan jalan di desa sihare’o II Taboloho yang tidak berkualitas dan juga duga’an kuat penyelewengan APBN desa tahun 2015. Sehingga pembangunan tersebut tidak sesuai dengan bestek/rab.
Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi dan mengawasi sesuai dengan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 68 yaitu : Masyarakat desa berhak dan meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaran pemerintah desa dan memperdaya’an masyarakat, memperoleh pelayanan yang sama dan adil, menyampaikan aspirasi, saran,dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggara’an pemerintah desa melaksanakan pembangunan desa dan memperdaya’an masyarakat desa, masyarakat desa berkewajiban membangun diri dan memelihara lingkungan desa, mendorong terciptanya kegiatan penyelenggara’an pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembina’an kemasyarakatan desa,memperdaya’an masyarakat desa yang baik, mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman,dan tenteram di desa, memelihara ,mengembangkan nilai pemusyawaratan, permufakatan, kekeluarga’an, kegotongroyongan di desa dan berpatisipasi dalam berbagai kegiatan di desa.
Berdasarkan laporan dari masyarakat desa sihare’o II Tabaloho kecamatan Gunungsitoli bahwa dalam pelaksanan pembangunan pengaspalan badan jalan di desa Sihare’o II Tabaloho telah merugikan masyarakat sehingga pembangunan tersebut tidak berkualitas. Pj Kepala desa Sihare’o II Tabaloho dan juga ketua tim pelaksan’an kegiatan (TPK) An : KURNIAWAN NDRAHA telah bersama-sama melakukan indikasi korupsi dan juga penyelewengan APBN dana Desa (DD) tahun 2015.
Dalam pekerja’an pembangunan pengaspalan dan pengerasan badan jalan di desa Sihare’o II Tab, bahwa team dari ketua dewan pimpinan wilayah khusus Kepulauan Nias LSM GARUDA-RI melakukan investigasi dilapangan mengenai pelaksana’an pembangunan dana desa (DD) menemukan beberapa kejanggalan di pekerjaan tersebut yaitu : Papan informasi tidak ada, pengaspalan dilakukan sa’at hujan sehingga mutu dan kualitas aspal tersebut sia-sia sehingga menimbulkan kerusakan pada badan jalan yang telah di aspal, pengaspalan dan pengerasan badan jalan tidak sesuai dengan bestek/rab, batu yang digunakan pada pengerasan badan jalan tersebut yang berukuran 5X7 adalah batu kapur,.
Dari laporan masyarakat terkaitnya indikasi penyelewengan pembangunan di desa Sihare’o II Tab. Maka hal ini diminta dan mengharapkan kepada bapak walikota Gunungsitoli, DPRD Gunungsitoli dan Inspektorat Gunungsitoli untuk melakukan monitoring dan turun lapangan serta mengaudit pekerjaan pembangunan pengerasan dan pengaspalan badan jalan di desa Sihare’o II tab. (Okta Ndraha)
Pj. Kepala desa sihare’o II Tabaloho An : RAHMAD SYUKUR LAOLI telah di laporkan pada
hari (01/12/2016) khususnya di kejaksa’an Negeri Gunungsitoli dengan Nomor surat : 025/LP/LSM-GARUDA-RI/XII/2016 atas duga’an kuat penyelewengan pada pengguna’an APBN dana desa (DD) Pada tahun 2015.
Dengan hal ini ketua dewan pimpinan wilayah khusus Kepulauan Nias LSM GARUDA-RI An : ARIUS NAZARA, melaporkan atas indikasi korupsi pada pekerja’an pembangunan pengerasan dan pengaspalan badan jalan di desa sihare’o II Taboloho yang tidak berkualitas dan juga duga’an kuat penyelewengan APBN desa tahun 2015. Sehingga pembangunan tersebut tidak sesuai dengan bestek/rab.
Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi dan mengawasi sesuai dengan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 68 yaitu : Masyarakat desa berhak dan meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaran pemerintah desa dan memperdaya’an masyarakat, memperoleh pelayanan yang sama dan adil, menyampaikan aspirasi, saran,dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggara’an pemerintah desa melaksanakan pembangunan desa dan memperdaya’an masyarakat desa, masyarakat desa berkewajiban membangun diri dan memelihara lingkungan desa, mendorong terciptanya kegiatan penyelenggara’an pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembina’an kemasyarakatan desa,memperdaya’an masyarakat desa yang baik, mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman,dan tenteram di desa, memelihara ,mengembangkan nilai pemusyawaratan, permufakatan, kekeluarga’an, kegotongroyongan di desa dan berpatisipasi dalam berbagai kegiatan di desa.
Berdasarkan laporan dari masyarakat desa sihare’o II Tabaloho kecamatan Gunungsitoli bahwa dalam pelaksanan pembangunan pengaspalan badan jalan di desa Sihare’o II Tabaloho telah merugikan masyarakat sehingga pembangunan tersebut tidak berkualitas. Pj Kepala desa Sihare’o II Tabaloho dan juga ketua tim pelaksan’an kegiatan (TPK) An : KURNIAWAN NDRAHA telah bersama-sama melakukan indikasi korupsi dan juga penyelewengan APBN dana Desa (DD) tahun 2015.
Dalam pekerja’an pembangunan pengaspalan dan pengerasan badan jalan di desa Sihare’o II Tab, bahwa team dari ketua dewan pimpinan wilayah khusus Kepulauan Nias LSM GARUDA-RI melakukan investigasi dilapangan mengenai pelaksana’an pembangunan dana desa (DD) menemukan beberapa kejanggalan di pekerjaan tersebut yaitu : Papan informasi tidak ada, pengaspalan dilakukan sa’at hujan sehingga mutu dan kualitas aspal tersebut sia-sia sehingga menimbulkan kerusakan pada badan jalan yang telah di aspal, pengaspalan dan pengerasan badan jalan tidak sesuai dengan bestek/rab, batu yang digunakan pada pengerasan badan jalan tersebut yang berukuran 5X7 adalah batu kapur,.
Dari laporan masyarakat terkaitnya indikasi penyelewengan pembangunan di desa Sihare’o II Tab. Maka hal ini diminta dan mengharapkan kepada bapak walikota Gunungsitoli, DPRD Gunungsitoli dan Inspektorat Gunungsitoli untuk melakukan monitoring dan turun lapangan serta mengaudit pekerjaan pembangunan pengerasan dan pengaspalan badan jalan di desa Sihare’o II tab. (Okta Ndraha)

0 Response to "OKNUM Pj. KEPALA DESA SIHARE’O II TABALOHO An: RAHMAD SYUKUR LAOLI DI LAPORKAN DI KEJAKSA’AN NEGERI GUNUNGSITOLI "
Post a Comment