Bupati dan Kadispol PP Kabupaten Gresik Razia Home Stay Ilegal.
Gresik, www.jejakkasus.info - TPKTL Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto memimpin razia home stay hari ini jum.at 6 januari 2017 bernama "Lestari" yang berlokasi Perum verona blok A-5 no 20 milik bapak harmony, di desa dahanrejo kecamatan Kebomas kabupaten Gresik.
Dalam razia itu Bupati memerintahkan Petugas Satpol PP Gresik untuk menutup home stay akibat tidak bisa menunjukkan izinnya.
"Langsung segel saja: Toh pemiliknya juga tidak bisa menunjukkan dokumen izin usahanya,"ujar Sambari melalui Kabah Humas Pemkab Gresik, Suyono Hadi.
Bupati mengaku sudah melakukan investigasi langsung terkait adanya dugaan penyimpangan izin operasional home stay. Hal itu didasarkan pada mudahnya pasangan bukan suami istri menginap disana.
"Apalagi di dalam home stay ini terdapat kamar mandi pada setiap kamar. Sehingga semakin mudah orang berbuat yang bukan-bukan,"imbuhnya.
Terkait hal ini bupati juga akan melakukan evaluasi terhadap home stay dan penginapan yang sudah berdiri di Gresik.
"Saya juga memberi peringatan keras kepada seluruh pemilik ruko di Gresik agar beroprasi sesuai dengan fungsi atau izinnya,"tegas Sambari.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Dharmawan menyatakan, pemilik usaha melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan tentang Kepariwisataan.
"Sementara lokasi home stay ini kami tutup terlebih dahulu sampai yang bersangkutan mengurus ijin-ijinnya. Namun tidak untuk home stay,"kata Dharmawan. (Abie/ARZ /team).
Dalam razia itu Bupati memerintahkan Petugas Satpol PP Gresik untuk menutup home stay akibat tidak bisa menunjukkan izinnya.
"Langsung segel saja: Toh pemiliknya juga tidak bisa menunjukkan dokumen izin usahanya,"ujar Sambari melalui Kabah Humas Pemkab Gresik, Suyono Hadi.
Bupati mengaku sudah melakukan investigasi langsung terkait adanya dugaan penyimpangan izin operasional home stay. Hal itu didasarkan pada mudahnya pasangan bukan suami istri menginap disana.
"Apalagi di dalam home stay ini terdapat kamar mandi pada setiap kamar. Sehingga semakin mudah orang berbuat yang bukan-bukan,"imbuhnya.
Terkait hal ini bupati juga akan melakukan evaluasi terhadap home stay dan penginapan yang sudah berdiri di Gresik.
"Saya juga memberi peringatan keras kepada seluruh pemilik ruko di Gresik agar beroprasi sesuai dengan fungsi atau izinnya,"tegas Sambari.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Dharmawan menyatakan, pemilik usaha melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan tentang Kepariwisataan.
"Sementara lokasi home stay ini kami tutup terlebih dahulu sampai yang bersangkutan mengurus ijin-ijinnya. Namun tidak untuk home stay,"kata Dharmawan. (Abie/ARZ /team).
0 Response to "Bupati dan Kadispol PP Kabupaten Gresik Razia Home Stay Ilegal."
Post a Comment