DIDUGA USAI LAKUKAN PESTA SABU, 3 ORANG WANITA DAN 2 PEMUDA DIGELANDANG SAT NARKOBA
TANAH DATAR, www.jejakkasus.info - Diduga akan menikmati sabu, lima orang diduga pemakai narkotika jenis sabu itu berhasil diamankan oleh polisi, Rabu (04/01/17) sekitar pukul 20.30 WIB di Simpang Empat Bukik Songok Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.
Kelima orang tersebut terdiri dari 3 orang wanita dan 2 orang laki-laki. Masing - masing Yulhendra (35) warga Perumahan Dadok Kubu Rajo Kecamatan Lima Kaum, Henki Permana Sultan (37) warga Jorong Gurun Nagari Sungai Tarab, Desmorina (39) pr.warga Pincuran VII Nagari Baringin, Mezi Kurnia (26) warga Jorong Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum, dan Reni Juniati (39) warga Jorong Padang Lua Nagari III Koto Kecamatan Rambatan diamankan sedang mengendarai sebuah mobil pick up grend max.
Kapolres Tanah datar AKBP Irfa Asrul Hanafi melalui kasat narkoba AKP Alyusri kepada wartawan Kamis (05/01/17) di Mapolres menyebutkan, tersangka ditangkap berkat informasi masyarakat jika kelimanya dicurigai melakukan pesta sabu.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, petugas unit narkotika bersama anggota Polsek Rambatan melakukan penghadangan, mereka sempat mengelak dengan membuang barang bukti, namun petugas tidak mau terkecoh dan menggeledahnya," ucap Kapolres.
Ternyata dibawah Dasbor Mobil Pick Up yang mereka tumpangi, dijumpai bungkusan yang berisi 3 paket sabu beserta alat isapnya.
Sebelumnya petugas yang dipimpin KBO Res Narkoba IPDA Riki Satria lanjut Irfa Asrul, melakukan pengintaian terhadap kelima tersangka dan diketahui para tersangka menuju arah Rambatan.
“Kita langsung bergerak cepat untuk menghadang mobil yang dikendarai kelima tersangka, diduga kelima tersangka baru usai memakai," tegas Kapolres.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket dan alat isap (bong), satu alat suntik, 3 korek api, 3 KTP dan satu unit mobil Grand Max Pick Up dengan plat no BA 8469 EM juga ikut diamankan di Mapolres.
"Para tersangka akan di jerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.(Tim JK- Sumbar)
Kelima orang tersebut terdiri dari 3 orang wanita dan 2 orang laki-laki. Masing - masing Yulhendra (35) warga Perumahan Dadok Kubu Rajo Kecamatan Lima Kaum, Henki Permana Sultan (37) warga Jorong Gurun Nagari Sungai Tarab, Desmorina (39) pr.warga Pincuran VII Nagari Baringin, Mezi Kurnia (26) warga Jorong Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum, dan Reni Juniati (39) warga Jorong Padang Lua Nagari III Koto Kecamatan Rambatan diamankan sedang mengendarai sebuah mobil pick up grend max.
Kapolres Tanah datar AKBP Irfa Asrul Hanafi melalui kasat narkoba AKP Alyusri kepada wartawan Kamis (05/01/17) di Mapolres menyebutkan, tersangka ditangkap berkat informasi masyarakat jika kelimanya dicurigai melakukan pesta sabu.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, petugas unit narkotika bersama anggota Polsek Rambatan melakukan penghadangan, mereka sempat mengelak dengan membuang barang bukti, namun petugas tidak mau terkecoh dan menggeledahnya," ucap Kapolres.
Ternyata dibawah Dasbor Mobil Pick Up yang mereka tumpangi, dijumpai bungkusan yang berisi 3 paket sabu beserta alat isapnya.
Sebelumnya petugas yang dipimpin KBO Res Narkoba IPDA Riki Satria lanjut Irfa Asrul, melakukan pengintaian terhadap kelima tersangka dan diketahui para tersangka menuju arah Rambatan.
“Kita langsung bergerak cepat untuk menghadang mobil yang dikendarai kelima tersangka, diduga kelima tersangka baru usai memakai," tegas Kapolres.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket dan alat isap (bong), satu alat suntik, 3 korek api, 3 KTP dan satu unit mobil Grand Max Pick Up dengan plat no BA 8469 EM juga ikut diamankan di Mapolres.
"Para tersangka akan di jerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.(Tim JK- Sumbar)

0 Response to "DIDUGA USAI LAKUKAN PESTA SABU, 3 ORANG WANITA DAN 2 PEMUDA DIGELANDANG SAT NARKOBA"
Post a Comment