-->

DUA TERSANGKA NARKOBA DIGULUNG, KAKAK BUPATI DHARMASRAYA TERLIBAT.

DHARMASRAYA, www.jejakkasus.info - Satu dari dua orang yang ditangkap terkait kasus Narkoba pada Selasa (10/1), sekitar pukul 04.00 Wib, merupakan orang dekat Bupati Dharmasraya, yaitu inisial A(35), dan satu temanya lagi adalah inisial O (22).
Mereka diciduk jajaran Satuan Narkoba Polres Dharmasraya ketika lagi asik pesta barang haram itu, disalah satu rumah di Jorong Ranah Pasar, Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Senin malam.

Penangkapan pelaku tersebut dibenarkan Kapolres Dharmasraya, AKBP.Lalu Muhammad Iwan Mahardan, didampingi Kasat Narkoba, IPTU.Kalbert saat dikonfirmasi awak media seperti yang di rilis oleh media cetak lokal sumbar.

“Saat ditangkap mereka sedang memakai barang haram tersebut. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres,” sebut Kalbert.

Menurut Kasat Narkoba Polres Dharmasraya yang baru bertugas dua bulan itu, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, bahwasanya di daerah Abai Siat ada pesta narkoba. Mendapat informasi itu, pihaknya langsung meluncur ke tempat kejadian peristiwa (TKP).

“Dari tiga orang pelaku, dua orang berhasil kita amankan. Satu orang berinisial, MMT berhasil kabur, dan kini tengah dalam pengejaran,” jelasnya.

Kata Kalber, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 paket 5 jie (5 gram), 7 paket sabu, 0.5 gram dengan harga masing-masing Rp700.000, 7 paket sabu dengan masing-masing Rp300.000, 14 paket sabu dengan harga masing-masing Rp200.000, 28 paket sabu dengan harga Rp150.000, 26 paket sabu dengan harga masing-masing Rp100.000, 2 paket sedang, 1 set bong merk lasegar yang pada tutupnya terangkai 2 buah pipet, 1 buah timbangan digital merk constant, 1 pak plastik klip pembungkus sabu, 1 buah dompet emas merk anggrek bulan warna maron, 1 buah kotak rokok sampoerna, 1 buah kotak obeng merk tekiro, 1 buah kotak bor, 1 buah sendok kaca pirek, 1 buah kaca pirek, 6 buah pipet plastik kecil, 1 buah catton bath, 1 buah kawat pembersih kaca pirek, dan uang sebanyak Rp1.350.000 diduga sebagai hasil penjualan sabu.

Tidak itu saja, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil Toyota dengan nomor polisi BA 55 AC.

“Pelaku diancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 114 jo 132 dengan ancaman hukuman 20 tahun, dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.

Ditambahkan, AKBP Lalu Muhammad Iwan Mahardan, pihaknya tidak main-main untuk memberantas norkoba di Dharmasraya.

“Kita tidak main-main dalam hal ini, siapapun pelakunya, jika terbukti akan kita tangkap dan proses secara hukum,” tegasya. (tim jejak kasus)

Caption Foto : Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, Kalbert bersama Dua orang tersangka terkait Narkoba beserta barang bukti saat di amankan di Mapolres Dharmasraya, salah satunya merupakan kakak kandung Bupati Dharmasraya.

0 Response to "DUA TERSANGKA NARKOBA DIGULUNG, KAKAK BUPATI DHARMASRAYA TERLIBAT."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel