Kades Tombolo Rombak Perangkat Desa, Amya Bantaeng Ancam Demo
BANTAENG, www.jejakkasus.info - Menanggapi keinginan sejumlah kepala desa merombak Struktur Perangkat Desa, khususnya Desa Tombolo Bora Arfah, Ketua Umum Angkatan Muda Yayasan Al Falah (AMYA) Rusdi. B. S. Pd. I menegaskan hal itu tak bisa dilakukan, para kades harus mengikuti Peraturan Bupati (Perbub) No. 18 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa dan Permendagri No. 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagai landasan hukumnya jelas dan wajib di laksanakan.
Rusdi pun mewarning akan melakukan aksi besar-besaran bersama warga Tombolo jika masih melakukan perombakan dan tidak sesuai dengan peraturan.
Hal ini di jelaskan, dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, disebutkan, ada beberapa alasan melakukan pemberhentian Perangkat Desa yang lama, seperti halnya diantara meninggal dunia, atas permintaan sendiri serta usia genap 60 tahun, berhalangan tetap, serta melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
Untuk menunjuk Perangkat Desa yang baru tentunya harus melewati proses aturan serta regulasi yang jelas.
“Pengangkatan Perangkat Desa ini bisa dilakukan oleh para kades. Akan tetapi setelah dikoordinasikan bersama Camat serta atas nama Bupati. Jika tanpa persetujuan Camat dan Rekomendasi Bupati, penunjukan Perangkat Desa itu tak bisa dilakukan. Ini melanggar undang-undang.” tandas Ketua Umum AMYA Bantaeng Rusdi, Sabtu (24/12/2016)
Lanjut Rusdi menambahkan bahwa, camat Gantarangkeke juga harus profesional dalam menentukan sikap, pak camat sendiri sangat mengetahui situasi dan kondisi di desa Tombolo jadi tentunya pak camat bisa mengambil sikap yang benar sesuai dengan Peraturan yang ada.
Sementara itu beberapa warga masyarakat sangat menyayangkan atas sikap Pemerintah Desa yang di anggap kurang maksimal sehingga dalam internal Perangkap di desa tersebut utamanya kepada BPD yang berlomba-lomba masuk sebagai calon kepala dusun (Alimin).
Rusdi pun mewarning akan melakukan aksi besar-besaran bersama warga Tombolo jika masih melakukan perombakan dan tidak sesuai dengan peraturan.
Hal ini di jelaskan, dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, disebutkan, ada beberapa alasan melakukan pemberhentian Perangkat Desa yang lama, seperti halnya diantara meninggal dunia, atas permintaan sendiri serta usia genap 60 tahun, berhalangan tetap, serta melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
Untuk menunjuk Perangkat Desa yang baru tentunya harus melewati proses aturan serta regulasi yang jelas.
“Pengangkatan Perangkat Desa ini bisa dilakukan oleh para kades. Akan tetapi setelah dikoordinasikan bersama Camat serta atas nama Bupati. Jika tanpa persetujuan Camat dan Rekomendasi Bupati, penunjukan Perangkat Desa itu tak bisa dilakukan. Ini melanggar undang-undang.” tandas Ketua Umum AMYA Bantaeng Rusdi, Sabtu (24/12/2016)
Lanjut Rusdi menambahkan bahwa, camat Gantarangkeke juga harus profesional dalam menentukan sikap, pak camat sendiri sangat mengetahui situasi dan kondisi di desa Tombolo jadi tentunya pak camat bisa mengambil sikap yang benar sesuai dengan Peraturan yang ada.
Sementara itu beberapa warga masyarakat sangat menyayangkan atas sikap Pemerintah Desa yang di anggap kurang maksimal sehingga dalam internal Perangkap di desa tersebut utamanya kepada BPD yang berlomba-lomba masuk sebagai calon kepala dusun (Alimin).

0 Response to "Kades Tombolo Rombak Perangkat Desa, Amya Bantaeng Ancam Demo"
Post a Comment