-->

KEBERHASILAN POLSEK PRIGEN DALAM PENANGKAPAN PELAKU JUDI TOGEL

PASURUAN, www.jejakkasus.info - Berpenghasilan tak menentu dari pekerjaan serabutan menjadi salah satu alasan / faktor untuk melakukan Tindak Pidana yang jelas melanggar hukum, salah satunya dengan menjadi Pengecer Togel, namun apapun alasannya seluruh kegiatan dan perbuatan yang melanggar hukum harus ditegakkan, maka dari itu Petugas Penegak Hukum Resort Pasuruan dan Jajarannya tiada henti memburu para jasa penerimaan tombokan judi togel.

Dan dalam pemburuannya kembali pelaku Judi Togel berhasil diringkus oleh anggota Buser Polsek Prigen Polres Pasuruan, SAIKONI Bin KASTUBI (Laki-laki, Umur : 42 Tahun, Pekerjaan : Serabutan, Alamat : Link. Krajan RT.01 RW.02 Kel. Pecalukan Kec. Prigen Kab. Pasuruan) ditangkap Kemarin malam (09/01/2017) usai Maghrib, didalam Rumahnya sendiri saat ia sedang merekap nomor judi togel.

AKP BAKTIONO HENDRIANTO, S.H. mengatakan penangkapan SAIKONI tersebut bermula dari informasi masyarakat yang sudah merasa resah dengan perbuatan pelaku, sehingga berawal dari informasi itulah polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan begitu benar adanya maka polisi langsung melakukan penyanggongan dan penggerebekan.

“Saat kami grebek, ia sedang berada didalam Rumahnya, dan ia sedang merekap nomor judi togel, ia tidak bisa mengelak karena terdapat beberapa barang bukti yang dibawanya jelas terdapat transaksi jual beli nomor Judi Togel”, jelas Kapolsek Prigen.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang buktinya yang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam yang terdapat SMS rekapan nomor judi togel dan Uang tunai sebesar Rp. 186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan nomor judi togel, selanjutnya pelaku beserta barang buktinya langsung digiring menuju Polsek Prigen guna proses penyidikannya.

Pelaku juga mengaku bahwa dirinya menjadi penjual dan menerima titipan pembelian nomor Judi Togel dengan taruhan uang dengan menggunakan Handphone miliknya yang nantinya akan disetorkan kepada Pengepul diwilayah Pandaan yang saat ini menjadi DPO Polres Pasuruan, serta pelaku mengaku bahwa dirinya saat menjadi pengecer judi togel mendapat komisi 20% disetiap transaksinya, dan ia sudah melakoninya selama 5 (lima) bulan terakhir ini hingga akhirnya tertangkap oleh petugas.

Saat ini pelaku SAIKONI telah ditahan di rumah tahanan Polsek Prigen, dan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”, Ujar kapolsek Prigen. (ank)

0 Response to "KEBERHASILAN POLSEK PRIGEN DALAM PENANGKAPAN PELAKU JUDI TOGEL"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel