-->

KEDAPATAN MEMBAWA SAJAM WIDIYANTO 24 THN DI AMANKAN DI POLSEK PURWOSARI

PASURUAN, www.jejakkasus.info - Malam tahun baru 2017 kian semarak dan serentak disambut oleh seluruh orang di dunia, dan untuk merayakan serta memeriahkannya berbagai kegiatan pun dilakukan.

Tak mau ketinggalan, WIDIYANTO Bin PAISAN, pria berusia 24 tahun ini pun turut serta memeriahkannya dengan menonton Hiburan Orkes melayu di Lapangan Sari Wangi yang termasuk Dsn. Njuri Ds. Tejowangi Kec. Purwosari Kab. Pasuruan.

Namun apes, di malam tahun baru, pria asal Dsn. Welang RT.11 RW.03 Ds. Semut Kec. Purwodadi Kab.Pasuruan itu diamankan oleh Petugas Polsek Purwosari, lantaran diketahui secara langsung oleh Petugas yang saat itu sedang melakukan pengamanan giat tersebut, bahwa ia membawa senjata tajam jenis celurit.

Mengetahui kejadian tersebut, Petugas langsung mengamankan pelaku beserta dengan barang buktinya dan menggiringnya ke Mapolsek Purwosari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sehingga saat ini WIDIYANTO harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah membawa Senjata Tajam tanpa dilengkapi surat yang syah dan dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang sajam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara”, Ujar Kapolsek purwosari .( andik).

0 Response to "KEDAPATAN MEMBAWA SAJAM WIDIYANTO 24 THN DI AMANKAN DI POLSEK PURWOSARI "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel