-->

Penyelesaian Proyek LMPDP di BPN Sulsel Tidak Jelas

MAKASSAR, www.jejakkasus.info - Sertifikat massal bantuan pendanaan dari Bank Dunia dikemas dalam kegiatan Land Management and Policy Development Program (LMPDP).
Tahap awal ditargetkan pembuatan sertifikat lahan di tiap daerah sekira 2.000 sertifikat. Kegiatannya di Kota Makassar, Kabupaten Maros, Gowa, dan Takalar.
Program sertifikat massal LMPDP atau yang lebih dikenal dengan sebutan ajudikasi adalah kerja sama Bank Dunia dengan BPN, program berjalan mulai tahun 2006-2009, guna menertibkan kepemilikan lahan dan akses reformal. Selain itu, untuk keabsahan sertifikasi lahan yang ada di Makassar, Gowa, Takalar, dan Maros yang masih simpang siur.
Penerbitan sertifikat lahan akan diberikan tanpa dipungut biaya sepersen pun dan dilakukan langsung oleh BPN. Pelaksanaan LMPDP didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah, dan Keppres RI No 10 Tahun 2006 tentang Badan pertanahan Nasional RI.
Kegiatan LMPDP juga berdasarkan keputusan Kepala BPN No 3 Tahun 1997 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendafataran Tanah.
Namun kenyataannya Program sertifikat massal ajudikasi (LMPDP) menjadi Rapor Merah BPN sulsel, dimana program tersebut hingga kini tidak jelas seperti apa penyelesaiannya .
Informasi yang dihimpun oleh awak media di empat kabupaten pelaksana LMPDP semuanya menyisakan berbagai macam masalah.
Hingga saat ini pihak BPN di empat kabupaten/kota (Makassar, Gowa, Takalar dan Maros) tidak jelas berapa jumlah sertifikat yang telah diterbitkan melalui program tersebut.
Masyarakat sangat berharap agar pihak BPN sulsel dapat memberikan penjelasan tentang program LMPDP tersebut. Kami mau tahu apakah sertifikat ajudikasi masih bisa diterbitkan atau tidak, karena masih banyak oknum yang sering menawarkan penerbitan sertifikat ajudikasi dengan memasang harga sampai jutaan rupiah, ungkap daeng Sarro masyarakat kabupaten Takalar.
Penelusuran kami di empat kabupaten/kota menemukan masih banyak oknum yang menyalahgunakan program LMPDP(ajudikasi) tersebut, banyak sertifikat yang telah tercetak tanpa nama pemilik yang dipegang oleh oknum kepala desa, kepala dusun, hingga koordinator ajudikasi, ada yang telah memiliki nama pemilik namun masih ditahan oleh koordinator dan kepala desa, masyarakt dapat mengambil sertifikatnya dengan nilai tebus yang bervariasi , mulai 1 juta hingga 2,5 juta tergantung hasil tawar menawar, sehingga tidak gratis lagi.
Program sertifikat massal ini juga menimbulkan banyak sengketa yang terjadi karena alas hak yang diajukan pun tidak menjadi prioritas, yang diperlukan adalah uang, seberapa besar dana yang bisa diberikan kepada pemegang sertifikat (Kepala desa, dusun dan koordinator) sertifikatnya langsung jadi, data ditingkat desa/kelurahan pelaksana LMPDP(ajudikasi) sama sekali tidak ada, pemerintah desa/kelurahan tidak punya data berapa sertifikat warganya yang telah terbit dan siapa-siapa saja warganya yang telah menerima sertifikat.
Harapan masyarakat pada umumnya berharap kepada Kakanwil BPN sulsel yang baru dapat menuntaskan masalah sertifikat ajukasi tersebut agar tidak disalah gunakan lagi, kalau perlu pihak Kanwil BPN sulsel mengumumkan ke masing-masing desa/kelurahan siapa-siapa saja yang telah diterbitkan sertifikatnya, jangan sampai dilaporkan terbit oleh koordinator tapi tidak diserahkan kepada pemiliknya. Dengan cara tersebut akan ketahuan permainan apa dibalik program LMPDP. (alimin)




0 Response to "Penyelesaian Proyek LMPDP di BPN Sulsel Tidak Jelas"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel