-->

ANGGOTA DPRD NIAS MINTA KEPALA SEKOLAH SDN 071049 SIFOROASI DI PENJARAKAN JIKA TERBUKTI KORUPSI.

Nias, www.jejakkasus.info - Anggota DPRD Komisi B Kabupaten Nias Ronal zai, akhirnya angkat bicara dan menyikapi berita dugaan korupsi pada pembangunan Ruang Kegiatan Belajar (RKB) SDN Sifaoroasi.
Menurutnya, Kepala Sekolah SD Negeri Sifaoroasi tidak boleh lempar tanggungjawab dan begitu juga Dinas Pendidikan tidak bisa lepas tanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, ujarnya kepada wartawan saat ditemui di kediamannya di Jln. Diponegoro No.389 Kota Gunungsitoli, (02/2) sekira pukul 19 wib, Bahwa Dijelaskannya, Jika Kepala Sekolah melempar tanggungjawab maka patut diduga ada unsur Kongkalikong antara pihak sekolah dengan Dinas terkait karena Dinas Pendidikan Kabupaten Nias dalam hal ini mempunyai tanggungjawab penuh dalam pengawasan pekerjaannya dan bila Kepala Sekolahnya terbukti bersalah melakukan dugaan Korupsi pada pembangunan itu baiknya diproses secara Hukum dan wajib dipenjarakan saja agar bisa menjadi contoh bagi kepala sekolah yang lain, ujar politisi Partai Nasdem itu sambil mengakhiri Pembicaraan.
Di dalam pemberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupten Nias melalui mantan Kepala Bidang Sarana prasarana Misrin Lawolo menyebutkan bahwa kalau ada kekurangan pada pekerjaan tersebut itu bukan tanggung jawab kami dari Dinas Pendidikan melainkan tanggung jawab penuh kepada Kepala sekolah, ujarnya kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, Rabu(1/2) sekira pukul 11 wib, Dijelaskannya Pembangunan RKB tersebut mulai dari proses perencanaan, pengawasan, pengerjaan serta pertanggungjawaban dilaksanakan penuh oleh pihak sekolah karena dinas pendidikan hanya sebatas monitor dan setuju bayar pada pelaksanaannya makanya sungguh tidak etis kalau kepala sekolahnya bilang tanggung jawab Dinas pendidikan.“Dipekerjaan itu kita hanya sebatas monitor dan setuju bayar saja, kalau pelaksana kegiatan semuanya adalah pihak sekolah yang bekerjasama dengan Komite dan masyarakat, mungkin Kepala sekolahnya kurang memahami peraturannya sehingga dia bisa menyatakan tanggung jawab Dinas padahal jauh-jauh sebelumnya kita telah mengadakan sosialisi tentang bagaimana pelaksanaannya” imbuhnya singkat.
Seperti diketahui, pembangunan Ruang Kelas Baru(RKB) di SD Negeri NO.071049 Sifaoro’asi Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias dari DAK TA 2016 dengan pagu dana sebesar RP.434.375.000; yang di laksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah di nilai asal jadi dan lahan korupsi.
Pasalnya, pembangunan 2 ruang kelas baru tersebut yang di mulai bulan november 2016 diduga tidak sesuai BESTEK dan RAB. Dimana, perbandingan semen dan pasir sudah sangat jauh dari ukuran yang sebenarnya, dengan skala perbandingan yang tidak seimbang sehingga kealitas pekerjaannya sangat dirgukan ketahannya.
Sementara itu kepala sekolah SDN. 071049 Sifaoro’asi TEHEZARO BAWA MENEWI mengakui, kalau ada kekurangan pada pekerjaan itu tolong di tanyakan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, karena mereka yang penuh tanggung jawab disitu sebab kita hanya pelaksana kerja saja, ungkapnya singkat melalui telepon genggamnya, jumat (27/01)

0 Response to "ANGGOTA DPRD NIAS MINTA KEPALA SEKOLAH SDN 071049 SIFOROASI DI PENJARAKAN JIKA TERBUKTI KORUPSI."

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel