Dugaan Kafe Scorpio Tanpa Dokumen SIUP/ izin Usaha Karaoke/ Cafe dari Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2015 "POL PP Kabupaten Sidoarjo Kurang Tegas.
Sidoarjo, www.jejakkasus.info - Terkait NGO konformasi perijinan Kace Scorpio yang di kenal bernama Kafe THK Jalan Raya Tropodo Kecamatan Krian.
Jelas - jelas tidak mempunyai Dokumen SIUP/ izin Usaha Karaoke/ Cafe dari Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Bir Bintang dan Bir Hitam), Namun Pihak Pol PP Kabupaten tidak berani mengambil tindakan Tegas untuk menindak menutupnya.
Padahal setiap pengusaha Kafe seharusnya mempunya Izin Usaha Karaoke/ Cafe adalah izin untuk membuka usaha komersial yang menyediakan jasa pelayanan untuk menyanyi dan diiringi dengan alat musik disertai dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang di keluarkan melalui Disperindag berlaku. Bersambung. (Bandiyo).
Jelas - jelas tidak mempunyai Dokumen SIUP/ izin Usaha Karaoke/ Cafe dari Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Bir Bintang dan Bir Hitam), Namun Pihak Pol PP Kabupaten tidak berani mengambil tindakan Tegas untuk menindak menutupnya.
Padahal setiap pengusaha Kafe seharusnya mempunya Izin Usaha Karaoke/ Cafe adalah izin untuk membuka usaha komersial yang menyediakan jasa pelayanan untuk menyanyi dan diiringi dengan alat musik disertai dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang di keluarkan melalui Disperindag berlaku. Bersambung. (Bandiyo).

0 Response to "Dugaan Kafe Scorpio Tanpa Dokumen SIUP/ izin Usaha Karaoke/ Cafe dari Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2015 "POL PP Kabupaten Sidoarjo Kurang Tegas."
Post a Comment